Home » , , , , » Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Masyarakat sebagai salah satu subsistem suatu desa seharusnya dilibatkan dalam proses pembangunan di desa. Keterlibatan itu dimulai dari tahap perencanaan pembangunan, pelaksanaan hingga tahap evaluasi hasil pembangunan. Tanpa adanya keterlibatan masyarakat maka hasil dari pembangunan belum tentu menjawab kebutuhan masyarakat dan belum tercapainya kesejahteraan masyarakat. Peran serta masyarakat merupakan faktor penting dalam pembangunan desa. Peran serta masyarakat yang tinggi dapat mewujudkan tujuan dari pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna (Suhardiman, 2013).

Miftahus Surus dalam penelitiannya yang berjudul Peran Kepemimpinan Kepala Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Pembangunan di Desa Rejoagung Ploso Jombang tahun 2013 menjelaskan bahwa Kepemimpinan Kepala Desa merupakan faktor penting untuk menentukan kemajuan desa yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi seorang Kepala Desa juga tidak mungkin melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjadikan desa semakin maju tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat, untuk itu kepemimpinan dan juga partisipasi dari masyarakat harus berjalan secara seiring dan sejalan agar tercipta suasana yang kondusif dan harmonis sehingga tujuan dan cita-cita untuk menjadikan desa semakin baik akan bisa terwujud.

Penyelenggaraan pemerintahan desa bertugas dan berkewajiban terhadap seluruh kegiatan pemerintahan desa adalah Kepala Desa. Adapun tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah salah satunya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan tidak mungkin dilakukan sendiri, Kepala Desa juga perlu partisipasi dari semua lapisan masyarakat untuk ikut mensukseskan program pembangunan yang ada di desa. Peran Kepala Desa sangat diperlukan dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program-program desa. Dan upaya Kepala Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa salah satunya ditunjukkan dengan cara pendekatan terhadap warga.

Figur seorang pemimpin juga harus bisa memberikan kesan yang positif kepada warganya dan bukan hanya pencitraan ketika menjelang pemilihan umum saja, tetapi memang benar-benar loyalitas dan juga mampu memimpin dengan baik, karena faktor subyektifitas masih sangat mungkin terjadi. Dengan adanya kesan yang positif dari masyarakat maka akan lebih mudah proses interaksi dan juga komunikasi antar semua lapisan masyarakat semakin bisa berjalan dengan baik sehingga terciptanya suatu kondisi yang harmonis dan dengan sendirinya kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap program desa bisa terwujud (Miftahus Surur, 2013).

Hermansyah dalam eJournal Pemerintahan Integratif, Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan menjelaskan Peran Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa yaitu:
 a. Peran Kepala Desa sebagai motivator, pendorong, penggerak atau seseorang yang memberikan motivasi untuk mencapai suatu tujuan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kepala Desa selalu memberikan motivasi serta masukan-masukan dan dukungan dengan memberi semangat kepada aparatur pemerintah di Kantor Desa, selain dari pada itu Kepala Desa adalah seorang pemimpin yang mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi kepada masyarakat Desa. Dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan peran dari seorang kepala desa harus bisa memberikan kepuasan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat desa, dengan adanya kewenangan yang dimiliki sebagai pimpinan pemerintahan di desa. Kepala desa tidak sekedar memfasilitasi masyarakat dengan pembangunan fisik tetapi juga melalui pembinaan mental dan spiritual.

b. Peran Kepala Desa sebagai fasilitator, bahwa Kepala Desa menjalankan perannya sebagai fasilitator dalam hal memfasilitasi atau melengkapi kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembangunan. 

c. Kepala Desa sebagai mediator, yaitu yang menentukan keberhasilan setiap program dan rancangan pembangunan yang telah di rencanakan oleh karena itu peran kepala desa sebagai mediator harus dapat dilaksanakan dengan baik (Hermansyah, 2015).

Adanya peran aktif atau partisipasi dari masyarakat merupakan bentuk konsep pembanguan daerah dengan cara pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah konsep pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat yang melibatkan nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni bersifat people centred, participatory, empowering, and sustainable (Chambers dalam Huraerah, 2008, h. 81). 

Disinilah letak Lurah berperan dengan penggunaan kewenangannya sebagai pemimpin. Melalui kesan formal yang melekat sebagai seorang pemimpin. Selain bertugas secara adminitratif dan memberikan pelayanan umum beserta kelengkapan infrastukturnya, Lurah sebagai pemimpin dalam menjalankan amanat UU. 32 tahun 2004, mempunyai tugas dalam pemberdayaan masyarakat (pasal 127 ayat 3). 

Dalam melaksanakan program pembangunan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif, Kelurahan tidak bekerja sendirian, melainkan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.  Dalam perannya terhadap partisipasi pemberdayaan masyarakat, lurah berinisiatif melalui langkah persuasi dalam menyampaikan informasi seputar Kelurahan dengan melakukan komunikasi publik melalui sarana pertemuan warga. Sarana yang sering digunakan oleh Lurah seperti Masjid dimana lurah sering diminta menjadi penceramah pada kegiatan shalat Jum’at. Selain Masjid saran yang perkumpulan warga seperti tahlilan juga menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Lurah mencoba membangun kepercayaan kepada masyarakat dengan cara selalu mendatangi setiap undangan dari masyarakat. Dan adapun faktor penghambat yang dimiliki lurah dalam peran membangun pembangunan daerah di Kelurahan meliputi kurangnya intensitas pertemuan pada tingkat RW, tidak sepenuhnya pengurus LPMK aktif, dan primordial Kepemimpinan Lurah (Aji Budiono, 2013).

Dan dalam kontek perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat gampong terhadap penyusunan Rencana Jangka Menengah Gampong (RPJMG), keterlibatan elemen masyarakat dalam proses perumusan dan kebijakan pembangunan gampong adalah unsur penting yang harus diwujudkan. Maka demikian, Geuchik harus berperan dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan gampong, sebab implementasi pembangunan harus mampu mengakomodir dan menjawab masalah dan kebutuhan masyarakat.

M. Arifin, Nst dalam Tesis Perencanaan Pembangunan Partisipatif, Studi Penyusunan RPJMD Kota Medan 2006-2010 mengatakan, Perencanaan Pembangunan Partisipatif, dalam konteks multi stakeholder dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) harus terdapat keterlibatan pemerintah, dewan perwakilan rakyat daerah dan unsur masyarakat yang merupakan akumulasi organisasi sosial, agama, ekonomi dan budaya serta organisasi profesi yang ada, serta keterlibatan perguruan tinggi dan media massa.
Penyusunan Rencana Pembangunan Menengah Daerah dilakukan setelah mendengarkan Visi-Misi dari Kepala Daerah. Dengan demikian Penyusunan RPJMD tidak terlepas dari komitmen politik Kepala Daerah dalam merencanakan pembangunan daerah (M. Arifin Nst, 2007).

Lencana Facebook