Home » , , , , » Pembangunan Kota Langsa Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2013-2017

Pembangunan Kota Langsa Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2013-2017

Apa Kriteria Pembangunan yang baik,,??
Ada tiga kriteria pembangunan yang baik di perkotaan disebut 3 PRO : 
a. Pro keadilan sosial, artinya keadilan dan kesetaraan akses terhadap sumber daya alam dan pelayanan publik, menghargai diversitas budaya dan kesetaraan gender.
b. Pro ekonomi kesejahteraan, artinya pertumbuhan ekonomi ditujukan untuk kesejahteraan semua anggota masyarakat, dapat dicapai melalui tehnologi inovatif yang berdampak minimum terhadap lingkungan. 
c. Pro lingkungan berkelanjutan, artinya etika lingkungan non-antroposentris menjadi pedoman hidup masyarakat, sehingga mereka selalu mengupayakan kelestarian dan keseimbangan lingkungan, konservasi sumberdaya alam vital, dan mengutamakan peningkatan kualitas hidup non-material.

Konsep Pembangunan apa yang dipakai,,??
Konsep Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development), Pembangunan yang sekarang sedang marak adalah pembangunan yang hanya bersifat sementara. Dengan tuntutan globalisasi, perkembangan masyarakat yang serba instan dan asal jadi, budaya konsumtif telah mendarah daging pada sebagian besar masyarakat. Sedang sebenarnya, hakikat pembangunan adalah pembangunan yang berkelanjutan yang tidak parsial, instan dan pembangunan kulit. Maka, dengan adanya konsep Sustainable Development yang kemudian disebut SD akan berusaha memberikan wacana baru mengenai pentingnya melestarikan lingkungan alam demi masa depan, generasi yang akan datang. “Pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengkompromikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.” 

Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dan sebagainya) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”

Budimanta (2005) menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah suatu cara pandang mengenai kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam kerangka peningkatan kesejahteraan, kualitas kehidupan dan lingkungan umat manusia tanpa mengurangi akses dan kesempatan kepada generasi yang akan dating untuk menikmati dan memanfaatkannya. Dalam proses pembangunan berkelanjutan terdapat proses perubahan yang terencana, yang didalamnya terdapat eksploitasi sumberdaya, arah investasi orientasi pengembangan teknologi, dan perubahan kelembagaan yang kesemuanya ini dalam keadaan yang selaras, serta meningkatkan potensi masa kini dan masa depan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 

Menurut Perman et al (1996) dalam Fauzi (2004), setidaknya ada tiga alasan utama mengapa pembangunan ekonomi harus berkelanjutan. Pertama, menyangkut alasan moral. Generasi kini yang menikmati barang dan jasa yang dihasilkan dari sumberdaya alam dan lingkungan memiliki kewajiban moral untuk menyisakan layanan sumberdaya alam tersebut untuk generasi mendatang. Kewajiban moral tersebut mencakup tidak mengkestraksi sumberdaya alam yang merusak lingkungan sehingga menghilangkan kesempatan bagi generasi mendatang untuk menikmati layanan yang sama. Kedua, menyangkut alasan ekologi. Keanekaragaman hayati, misalnya, memiliki nilai ekologi yang sangat tinggi sehingga aktivitas ekonomi semestinya tidak diarahkan pada hal yang mengancam fungsi ekologi tersebut. Ketiga, menyangkut alasan ekonomi. Alasan dari sisi ekonomi memang masih menjadi perdebatan karena tidak diketahui apakah aktivitas ekonomi selama ini sudah atau belum memenuhi kriteria berkelanjutan. Dimensi ekonomi keberlanjutan sendiri cukup kompleks, sehingga sering aspek keberlanjutan dari sisi ekonomi ini hanya dibatasi pada pengukuran kesejahteraan antargenerasi (intergenerational welfare maximization).

Konsep keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi, yaitu dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain menyangkut apa yang akan terjadi di masa mendatang, dan dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumberdaya alam dan lingkungan (Heal, 1998 dalam Fauzi, 2004).

Selain definisi operasional diatas, Haris (2000) dalam Fauzi (2004) melihat bahwa konsep keberlanjutan dapat diperinci menjadi tiga aspek pemahaman, yaitu:
1. Keberlanjutan ekonomi: yang diartikan sebagai pembangunan yang mampu menghasilkan barang dan jasa secara kontinu untuk memelihara keberlanjutan pemerintahan dan menghindari terjadinya ketidakseimbangan sektoral yang dapat merusak produksi pertanian dan industri.
2. Keberlanjutan lingkungan: Sistem yang berkelanjutan secara lingkungan harus mampu memelihara sumberdaya yang stabil, menghindari eksploitasi sumberdaya alam dan fungsi penyerapan lingkungan. Konsep ini juga menyangkut pemeliharaan keanekaragaman hayati, stabilitas ruang udara, dan fungis ekosistem lainnya yang tidak termasuk kategori sumber-sumber ekonomi.
3. Keberlanjutan sosial: Keberlanjutan secara sosial diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai kesetaraan, menyediakan layanan social termasuk kesehatan, pendidikan, gender, dan akuntabilitas politik.

Pembangunan Berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Di dalam konsep tersebut terkandung dua gagasan penting. 

Pertama, gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan esensial kaum miskin yang harus diberi prioritas utama. Kedua, gagasan keterbatasan, yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebututuhan kini dan hari depan. Jadi, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus dituangkan dalam gagasan keberlanjutan di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang. 

Apa tujuan, prinsip, dan strategi yang menjadi landasannya,,??

Tujuan Pembangunan
Menurut Munasinghe (1993), pembangunan berkelanjutan mempunyai tiga tujuan utama, yaitu: tujuan ekonomi (economic objective), tujuan ekologi (ecological objective) dan tujuan sosial (social objective). Tujuan ekonomi terkait dengan masalah efisiensi (efficiency) dan pertumbuhan (growth); tujuan ekologi terkait dengan masalah konservasi sumberdaya alam (natural resources conservation); dan tujuan sosial terkait dengan masalah pengurangan kemiskinan (poverty) dan pemerataan (equity). Dengan demikian, tujuan pembangunan berkelanjutan pada dasarnya terletak pada adanya harmonisasi antara tujuan ekonomi, tujuan ekologi dan tujuan sosial.

Sejalan dengan visi dan misi pembangunan, maka ditetapkan tujuan pembangunan yang ingin dicapai periode 2013-2017 sebagai berikut :
a. Melaksanakan Syariat Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat;
b. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas, bersih dan berwibawa (good governance);
c. Menciptakan tata ruang kota serta pengembangan pusat pasar dan perdagangan yang BERIMAN (bersih, indah, menarik, dan nyaman);
d. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Kota Langsa yang berkualitas dan berdaya saing serta menguatkan ketahanan budaya daerah guna mendorong percepatan pembangunan;
e. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan Kota Langsa yang berperadaban;
f. Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur guna mendorong percepatan pengembangan Kota dan wilayah; 
g. Menguatkan kapasitas UMKM dan membangun ekonomi kerakyatan berlandaskan potensi sumber daya ekonomi lokal; 
h. Menciptakan permukiman masyarakat layak huni dan penataan lingkungan yang serasi dan harmonis;
i. Menguatkan kapasitas lembaga pemerintah gampong dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat; dan
j. Menciptakan keamanan dan ketertiban serta keberlanjutan perdamaian sesuai Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
a. Prinsip 1: Manusia menjadi pusat perhatian dari pembangunan berkelanjutan. Mereka hidup secara sehat dan produktif, selaras dengan alam.
b. Prinsip 2: Negara mempunyai, dalam hubungannya dengan the Charter of the United Nations dan prinsip hukum internasional, hak penguasa utnuk mengeksploitasi sumberdaya mereka yang sesuai dengan kebijakan lingkungan dan pembangunan mereka.
c. Prinsip 3: Hak untuk melakukan pembangunan harus diisi guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan lingkungan yang sama dari generasi sekarang dan yang akan datang.
d. Prinsip 4: Dalam rangka pencapaian pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan seharusnya menjadi bagian yang integral dari proses pembangunan dan tidak dapat dianggap sebagai bagian terpisah dari proses tersebut.
e. Prinsip 5: Semua negara dan masyarakat harus bekerjasama memerangi kemiskinan yang merupakan hambatan mencapai pembangunan berkelanjut.
f. Prinsip 6: Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik, negara harus menurunkan atau mengurangi pola konsumsi dan produksi, serta mempromosikan kebijakan demografi yang sesuai.
g. Prinsip 7: Negara harus memperkuat kapasitas yang dimiliki untuk pembangunan berlanjut melalui peningkatan pemahaman secara keilmuan dengan pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dengan meningkatkan pembangunan, adapatasi, alih teknologi, termasuk teknologi baru dan inovasi teknologi.
h. Prinsip 8 : Penanganan terbaik isu-isu lingkungan adalah dengan partisipasi seluruh masyarakat yang tanggap terhadap lingkungan dari berbagai tingkatan. Di tingkat nasional, masing-masing individu harus mempunyai akses terhadap informasi tentang lingkungan, termasuk informasi tentang material dan kegiatan berbahaya dalam lingkungan masyarakat, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Negara harus memfasilitasi dan mendorong masyarakat untuk tanggap dan partisipasi melalui pembuatan informasi yang dapat diketahui secara luas.
i. Prinsip 9: Dalam rangka mempertahankan lingkungan, pendekatan pencegahan harus diterapkan secara menyeluruh oleh negara sesuai dengan kemampuannya. Apabila terdapat ancaman serius atau kerusakan yang tak dapat dipulihkan, kekurangan ilmu pengetahuan seharusnya tidak dipakai sebagai alasan penundaan pengukuran biaya untuk mencegah penurunan kualitas lingkungan.
j. Prinsip 10: Penilaian dampak lingkungan sebagai instrumen nasional harus dilakukan untuk kegiatan-kegiatan yang diusulkan, yang mungkin mempunyai dampak langsung terhadap lingkungan yang memerlukan keputusan di tingkat nasional.
k. Prinsip 11: Wanita mempunyai peran penting dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan. Partisipasi penuh mereka perlu untuk mencapai pembangunan berlanjut.
l. Prinsip 12: Penduduk asli dan setempat mempunyai peran penting dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan karena pemahaman dan pengetahuan tradisional mereka. Negara harus mengenal dan mendorong sepenuhnya identitas, budaya dan keinginan mereka serta menguatkan partisipasi mereka secara efektif dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.

Strategi Pembangunan
Strategi adalah kegiatan, mekanisme, atau sistem untuk mengantisipasi secara menyeluruh dan meramalkan pencapaian tujuan ke depan melalui pendekatan rasional. Strategi disusun dengan memadukan antara kekuatan (strength, S) dengan peluang (opportunity, O) yang dikenal sebagai strategi S-O, memadukan kelemahan (weakness, W) dengan peluang (opportunity, O) yang dikenal sebagai strategi W-O, dan memadukan kekuatan (strength, S) dengan ancaman (threath, T) yang dikenal sebagai strategi S-T.
Strategi S-O dimaksudkan sebagai upaya memaksimalkan setiap unsur kekuatan yang dimiliki untuk merebut setiap unsur peluang yang ada seoptimal mungkin, strategi W-O dimaksudkan sebagai upaya memperbaiki masing-masing unsur kelemahan agar dapat memanfaatkan seoptimal mungkin setiap unsur peluang yang ada, sedangkan strategi S-T dimaksudkan sebagai upaya untuk memaksimalkan setiap unsur kekuatan untuk menangkal dan menundukkan setiap unsur tantangan seoptimal mungkin.

Dengan demikian akan diperoleh berbagai strategi pilihan yang merupakan hasil perpaduan antar unsur kekuatan, kelemahan, dan peluang. Masing-masing strategi pilihan tersebut harus diuji kembali relevansi dan kekuatan relasinya dengan visi, misi, dan nilai-nilai organisasi pemerintah kota.

Kekuatan – Peluang (S-O)
a. Peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dalam setiapkehidupan bermasyarakat;
b. Peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan sistem kerja instansi dan aparat pemerintah daerah dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih (good governance);
c. Peningkatan kualitas infrastruktur, meliputi jalan, jembatan, drainase, tanggul, listrik, transportasi, ICT, internet dalam mendukung percepatan pengembangan kota dan wilayah;
d. Penataan ruang kota dan wilayah yang aman, nyaman, efektif, integratif, produktif, dan berkelanjutan sesuai RTRW Kota Langsa;
e. Peningkatan kualitas infrastruktur pelabuhan Kuala Langsa dalam rangka mendorong aktivitas perdagangan ekspor-impor;
f. Penyediaan pusat data dan informasi secara terpadu, integratif, dan berbasis e-planning (e-klik);
g. Pemerataan layanan kesehatan berkualitas sesuai dengan SPM Kesehatan dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
h. Peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah sesuai dengan standar nasional, melalui pemerataan kualitas tenaga pendidik dan fasilitas pendidikan; 
i. Peningkatanperan aktif kelompok masyarakat/dunia usaha (swasta) untuk memberi perhatian besar pada pembangunan pendidikan;
j. Penguatan kerjasama dan kemitraan strategis antara BUMN, pelaku usaha, perbankan, dan pemerintah dalam mendorong pengembangan koperasi UMKM, serta percepatan perdagangan ekspor-impor melalui Pelabuhan Kuala Langsa; 
k. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku usaha yang profesional dan berdaya saing;
l. Peningkatan kualitas lingkungan permukiman yang sehat dan aman;
m. Peningkatan iklim usaha yang kondusif, pemberian kemudahan prosedur investasi dan perizinan bagi investor lokal, luar daerah dan luar negeri guna mendorong peningkatan investasi dan aktivitas bisnis;
n. Pelestarian budaya daerah dan kearifan lokal.

Kekuatan – Ancaman (S-T)
a. Peningkatan sosialisasi dan penguatan pelaksanaan qanun-qanun Syariat Islam;
b. Penguatan kapasitas wilayatul hisbah dan lembaga sosial keagamaan dalam mengawasi dan menyahuti dinamika dalam kehidupan masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islami;
c. Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perencana, peningkatan kualitas data, dan penerapan teknologi komunikasi dan guna menghasilkan perencanaan pembangunan berkualitas;
d. Peningkatan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah yang berkeadilan dengan memperhatikan kondisi yang kondusif bagi kegiatan dunia usaha dan investasi;
e. Perluasan layanan pendidikan non-formal yang bermutu dan berkualitas;
f. Peningkatan sosialisasi dan peran aktif kelompok masyarakat/dunia usaha (swasta) untuk memberi perhatian besar pada pembangunan pendidikan; Peningkatan kualitas sarana dan prasarana kesehatan (RSU, Puskesmas, dan jaringannya)
g. Pemberantasan praktik KKN dan penyalahgunaan wewenang sesuai ketentuan dan perundangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta mendorong penumbuhan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah;
h. Peningkatan akses koperasi dan UMKM terhadap sumber daya produktif guna mendorong peningkatan penyediaan lapangan kerja dan berdampak positif terhadap perekonomian daerah;
i. Pembangunan kawasan perkotaan yang memperhatikan pengelolaan lingkungan dan berwawasan mitigasi bencana;
j. Penguatan sistem keamanan dan ketertiban lingkungan melalui kerjasama yang intensif aparat penegak hukum dengan seluruh komponen masyarakat guna menangkal setiap ancaman keamanan dan ketertiban.

Kelemahan – Peluang (W-O)
a. Percepatan penyediaan sarana dan prasarana pelabuhan Kuala Langsa;
b. Pemanfaatan teknologi informasi guna menjaga validitas data indikator pembangunan;
c. Pemerataan pendidikan melalui perluasan akses pendidikan bagi masyarakat;
d. Peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga medis/sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan;
e. Peningkatan kerjasama pembangunan dengan berbagai elemen masyarakat;
f. Pembangunan permukiman masyarakat berdasarkan rencana tata ruang wilayah;
g. Peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah guna
h. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
i. Penguatan peran Mukim dan aparatur Gampong dalam penyelenggaraan
j. pemerintahan gampong dan tugas-tugas sosial kemasyarakatan.



Isu-isu moral apa yang muncul dalam praktek dan pembuatan kebijakan dan bagaimana cara mengatasinya?

Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi kemajuan kota. Berdasarkan permasalahan pembangunan serta mempertimbangkan isu-isu dan dinamika secara nasional dan regional, dengan menggunakan analisis SWOT maka dirangkum isu-isu strategis dalam periode 2013-2017.

Berdasarkan analisis SWOT di atas maka yang menjadi isu strategis pembangunan kota selama lima tahun ke depan (2013-2017) adalah sebagai berikut:
a. Penegakan dan implementasi Syariat Islam belum optimal;
b. Tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa belum maksimal;
c. Belum tertatanya ruang kota serta pusat-pusat pasar dan perdagangan yang tertib, bersih, indah, menarik, dan nyaman;
d. Pelayanan pendidikan berkualitas belum merata;
e. Belum optimalnya pelayanan publik;
f. Rendahnya kualitas pembangunan infrastruktur kota dan wilayah;
g. Rendahnya produktivitas UKM dan belum berkembangnya sentra-sentra ekonomi berbasis ekonomi kerakyatan;
h. Belum optimalnya penataan permukiman masyarakat dan lingkungan hidup yang serasi dan lestari;
i. Masih rendahnya kapasitas Pemerintah Gampong dan pembinaan masyarakat; dan
j. Kerentanan keberlanjutan perdamaian.

Untuk mengatasi isu-isu strategis diatas dalam pembuatan kebijakan, maka pemerintah Kota Langsa mengaturnya dalam arah kebijakan pembangunan, yaitu:
a. Menegakkan dan menjalankan Syariat Islam secara kaffah
b. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, amanah, demokratis, berkeadilan, transparan, dan akuntabel
c. Mewujudkan penataan ruang kota serta pusat-pusat pasar dan perdagangan yang tertib dan BERIMAN (bersih, indah, menarik, dan nyaman);
d. Mewujudkan kualitas dan pemerataan pelayanan pendidikan serta ketahanan budaya daerah.
e. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas;
f. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas guna mendukung percepatan pengembangan kota dan wilayah;
g. Mendorong peningkatan UKM dan membangun sentra-sentra ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan;
h. Mewujudkan permukiman masyarakat yang layak huni dan menata lingkungan hidup yang serasi dan lestari.
i. Menguatkan kapasitas pemerintah gampong dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
j. Mewujudkan keamanan dan ketertiban serta keberlanjutan perdamaian sesuai Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Bagaimana keterbatasan dan manfaat pembangunan didistribusikan? 

Dalam pelaksanaan pembangunannya, Kota Langsa mempunyai permasalahan dan tantangan pembangunan yang menjadi keterbatasan pembangunan di Kota Langsa, yaitu:
a. Implementasi Syariat Islam Belum Maksimal
b. Tata Kelola Pemerintahan yang Belum Maksimal
c. Masih Rendahnya Pertumbuhan Ekonomi
d. Masih Tingginya Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran
e. Rendahnya Produktivitas Koperasi dan UMKM
f. Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia
g. Belum Optimalnya Pemanfaatan Pelabuhan Kuala Langsa
h. Terbatasnya Investasi dan Rendahnya Pendapatan Asli Daerah

Maka atas dasar permasalahan dan tantangan yang menjadi keterbatasan pembangunan tersebut implementasi pembangunan di Kota Langsa berjalan secara lambat dengan sebab peran sektor publik dan sektor swasta hampir tidak dapat ada di Kota Langsa.

Dengan demikian distribusi manfaat pembangunan di Kota Langsa hanya terfokus pada kebijakan-kebijakan pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) nya untuk melaksanakan pembangunan berlandaskan ekonomi, sosial, budaya, dan pembangunan insfrastruktur kota.

Siapa dan apa yang bertanggungjawab terhadap pembangunan?

Program-program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJM Kota Langsa Tahun 2013-2017 ini diharapkan agar dapat benar-benar diimplementasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) dalam jajaran Pemerintah Kota yang dituangkan dalam bentuk dokumen Rencana Strategis (Renstra) Renstra SKPK yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tupoksi dan selaras dengan program prioritas Walikota dan Wakil Walikota.

RPJM Kota Langsa Tahun 2013-2017 ini juga sebagai koridor dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK), yang disusun setiap tahunnya oleh Pemerintah Kota. Hal ini dinilai penting untuk diperhatikan mengingat RKPK merupakan rujukan utama dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK).

Keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan lima tahun ke depan sebagaimana telah diuraikan di muka, sangat ditentukan oleh kemauan kuat (good will) dan ketetapan hati (komitmen) pihak eksekutif dan legislatif, yang didukung oleh semangat kerja yang tinggi dari pimpinan SKPK dan masyarakat dari berbagai lapisan, serta adanya dukungan dana pembangunan yang cukup memadai. Apabila dalam periode pelaksanaan RPJM Kota Langsa dihadapkan pada hal-hal diluar kendali Pemerintah Kota, maka konsepsi strategi yang telah dikembangkan dapat ditinjau kembali dan hasilnya harus dikonsultasikan ke DPRK Langsa untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dalam proses pelaksanaannya.

Dengan gambaran demikian, siapa yang bertanggung jawab dalam pembangunan di Kota Langsa adalah Pemerintah Daerah yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dan didukung oleh peran serta elemen dan lembaga-lembaga non pemerintah untuk dapat mengontrol dan mengawasi jalannya pembangunan. Sehingga pembangunan semestinya dapat dirasakan oleh masyarakat dan menuju kepada pembangunan yang progesif, bukan segresif.

Apa kendala yang paling serius dalam pembangunan yang baik (good development)..??

Masalah-masalah yang terjadi diper-kotaan, utamanya kota di dunia ketiga (kota sedang berkembang), terutama disebabkan oleh masalah-masalah sosial budaya, yaitu segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia. Masalah sosial budaya yang kerap muncul antara lain:

a. Pengangguran: migrasi tenaga kerja tidak terdidik keper-kotaan lebih besar jumlahnya ketimbang tenaga kerja terdidik. Golongan tenaga kerja seperti ini tidak mampu bersaing pada sektor-sektor ekonomi formal. Di pihak lain, krisis ekonomi dan instabilitas politik menyebabkan lesunya iklim investasi. Akibatnya, bahkan tenaga kerja terdidik pun tidak dapat terserap oleh minimnya lapangan kerja yang tersedia. 
b. Kemiskinan: tidak seimbangnya jumlah tenaga kerja dan lapangan kerja yang tersedia, mengakibatkan rendahnya kesempatan kerja. Pendapatan yang diperoleh sebagian warga kota yang mengandalkan sektor informal sebagian besar tidak mampu mengangkat derajat ekonomi yang layak untuk mereka memenuhi kebutuhan dasar: sandang-pangan-perumahan-pendidikan. Akibatnya, kemiskinan adalah salah satu masalah besar yang dihadapi oleh banyak kota di Indonesia yang mengakibatkan pula berbagai masalah sosial lainnya. 
c. Kriminalitas dan rawan konflik: merupakan salah satu efek dari tingginya angka pengangguran, rendahnya pendapatan, serta kesenjangan ekonomi yang tinggi di perkotaan adalah tingginya juga kriminalitas, yang sering dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Di samping itu, kota di Indonesia juga rawan konflik oleh kesenjangan, perebutan lahan pendapatan, sampai kecemburuan etnis. 
d. Kesenjangan ekonomi dan aksesibilitas pelayanan publik: yang paling menonjol adalah kesenjangan ekonomi, di mana terdapat perbedaan ekstrim kelas sosial ekonomi di perkotaan. Kesenjangan ekonomi ini menyebabkan pula kesenjangan dalam aksesiblitas pelayanan publik. Sarana pelayanan umum yang tersedia di perkotaan-listrik, air, pelayanan sampah-hampir tidak ada yang gratis di perkotaan. Hal inilah salah satu penyebab mengapa kaum miskin kota lebih banyak tinggal di tepi sungai, terutama untuk kebutuhan air dan sarana MCK yang dapat diperoleh secara cuma-cuma dari air sungai. 
e. Perumahan: buruknya kualitas perumahan merupakan akibat lain dari rendahnya pendapatan. Masalahnya selain kuantitas menyangkut juga sanitasi yang buruk, sehingga akan berpengaruh pula terhadap kualitas kesehatan warga. Perkampungan kumuh yang umum terjadi di kota besar merupakan salah satu upaya warga miskin kota untuk survive di perkotaan, yang secara fisik-lingkungan-kesehatan jauh dari standar hdup layak. 
f. Good governance dan partisipasi publik: masa orde baru di Indonesia ditandai oleh pemerintahan desentralisasi yang rawan penyimpangan, terutama korupsi dan rendahnya kualitas pelayanan. Akibatnya, keputusan-keputusan yang menyangkut kepentingan publik diputuskan tanpa partisipasi publik, sehingga kepentingan publik tidak terakomodasi secara baik dan adil dalam pembangunan dan rencana kota. Dalam (Wahyuni Zahrah (USU) : 2009).

Kendala-kendala tersebut yang diatas adalah masalah serius yang harus di hadapi dan diselesaikan oleh kota dunia ketiga, khususnya Kota Langsa hari ini agar terciptanya sebuah desain pembangunan jangka panjang yang baik (good suistainable development).

Lencana Facebook