Home » , , » MEA dan Kebijakan Ketenagakerjaan Indonesia

MEA dan Kebijakan Ketenagakerjaan Indonesia

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community yang akan dilaksanakan pada 2016 mendatang masih menyisakan tanda tanya. Terutama bagaimana mekanisme pelaksanaan pasar bebas ini, langkah antisipasi pemerintah, dan implikasinya bagi banyak sektor di Indonesia

Salah satunya adalah persoalan ketenagakerjaan. Hingga saat ini, regulasi arus tenaga kerja secara bebas masuk ke Indonesia. Secara terpisah sudah ada sejumlah regulasi parsial tentang tenaga kerja asing di bidang industri pengolahan minuman, dan bidang di bidang  energi. Kalau pada akhirnya ketenagakerjaan menjadi bebas masuk ke dalam negeri, bagaimana pula wajah tenaga kerja Indonesia untuk bersaing bersama anggota peserta AEC 2015?

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih sangat rendah. Kesalahannya bisa tataran individu, lembaga, perantara atau justru pada regulasi yang menyertai.

Sektor tenaga kerja di Indonesia menghadapi tiga permasalahan utama yang dapat mempengaruhi daya saing tenaga kerja. Pertama, persoalan kesempatan kerja yang terbatas. Situasi ini, disebabkan karena pertumbuhan ekonomi yang belum mampu menyerap angkatan kerja yang masuk ke dalam pasar kerja dan jumlah penganggur riil. Kedua, rendahnya kualitas angkatan kerja. Berdasarkan data BPS Agustus 2013, rendahnya kualitas angkatan kerja terlihat dari perkiraan komposisi angkatan kerja yang sebagian besar berpendidikan SD ke bawah yang masih mencapai 52 juta orang atau 46,95 persen. Ketiga, masih tingginya tingkat pengangguran. Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2013 mencapai 6,25 persen atau meningkat dari Februari 2013 yang tercatat 5,92 persen dan Agustus 2012 yang sebesar 6,14 persen.
Melihat hal tersebut,  kondisi ini mengharuskan Indonesia untuk mencari terobosan dan pemecahan agar tenaga kerja sebagai aset bangsa tidak menjadi beban di kemudian hari bagi pembangunan. Kondisi ini mengharuskan kita mencari suatu pemecahan yang tidak lagi bersifat normatif tetapi ke arah terobosan (breathrough) agar tenaga kerja sebagai aset bangsa tidak justru menjadi beban di kemudian hari bagi pembangunan. 

Setidaknya dua aspek penting ketenagakerjaan di Indonesia yakni Sumber Kekayaan Alam (SKA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). “Sumber kekayaan alam tidak akan berarti dan menyejahterakan rakyat jika tidak dikelola oleh tenaga kerja yang kompeten dan berkualitas. Tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan itu sendiri. 

Masalah lain yang dihadapi Indonesia adalah kenaikan upah yang signifikan dalam konteks UMR (Upah Minimum Regional), isu pekerjaan yang bersifat outsourcing, dan ancaman pengangguran.

Disamping itu, dalam menghadapi MEA 2015, persoalan tenaga kerja di Luar Negeri masih banyak menyisakan perkerjaan rumah. Landasan hukum terkait  penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKLN).

Namun,  ketika dibaca dan ditelaah secara kritis, UU ini dinilai lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya.

Lindungi Nelayan dan Petani
Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai strategi dan persiapan Indonesia menghadapi MEA 2015 berpeluang gagal. Pasalnya, tidak adanya perubahan kebijakan guna memaksimalkan perlindungan bagi nelayan dan petani Indonesia. “Faktanya, pertumbuhan penduduk Indonesia masih tinggi, konsumsi pangan dan perikanan terus meningkat, serta 80 hingga 90 persen kebutuhan konsumsi pangan domestik Indonesia bersumber dari produksi petani dan nelayan kecil. Maka, kegagalan melindungi petani dan nelayan akan menggeser MEA 2016 dari peluang menjadi ancaman serius bangsa.

MEA 2015 akan mendorong liberalisasi pangan melalui pengintegrasian sektor pertanian dan perikanan Negara-negara ASEAN. Sebagai informasi, bahwa Indonesia merupakan produsen terbesar ikan di dunia dengan total produksi sebesar 19,56 juta ton pada 2013, dan produsen terbesar beras di dunia sebesar 36,55 juta ton.

Namun, hingga saat ini evaluasi terhadap kebijakan subsidi belum terjawab dengan solusi yang tepat. Harapan adanya penambahan alokasi subsidi benih dan pupuk bagi petani dan pemberian subsidi BBM yang tepat sasaran kepada nelayan.
Untuk itu, diperlukan strategi baru perlindungan petani dan nelayan Indonesia, terlebih dalam menghadapi MEA 2015. Strategi dimaksud meliputi intervensi negara dalam mereduksi hegemoni industri dalam kegiatan hulu-hilir pertanian maupun perikanan rakyat.

1. MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Dalam KTT Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) ke-9 yang diselenggarakan di Provinsi Bali tahun 2003, antar seluruh kepala negara anggota ASEAN telah menyepakati pembentukan komunitas ASEAN dengan dideklarasikannya Bali concord II dalam KTT ASEAN tersebut. Dengan adanya komunitas yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini, akan terjadi perdagangan barang, jasa, modal dan investasi yang bergerak bebas tanpa halangan secara geografis. Tanpa halangan secara geografis tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi di kawasan ini menjadi merata dan ASEAN akan menjadi kawasan ekonomi yang berdaya saing karena menjelma menjadi pasar tunggal dan kesatuan basis produksi sehingga ASEAN dapat meningkatkan kemampuan untuk berintegrasi dengan perekonomian dunia secara global.

Berlakunya MEA hanya tinggal hitungan bulan diakhir tahun 2014 ini karena sejak awal tahun depan MEA akan segera berlaku. Kesiapan Indonesia sangat diperlukan menghadapi MEA bila tidak ingin Negara Indonesia akan menjadi pasar bagi negara ASEAN lainnya. Kesiapan Indonesia diperlukan tidak hanya pada proteksi produk dalam negeri namun juga pada sisi dunia ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, definisi ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Bekerja merupakan cara manusia mendapatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia meskipun selalu harus dihadapkan dengan kenyataan terbatasnya lapangan kerja di negara ini. Padahal bila mengkristalisasi tujuan kedua dari tujuan nasional dalam UUD NRI Tahun 1945, maka akan bisa dimaknai bahwa negara bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah jaminan sekaligus hak konstitusional setiap warga negara karena dengan bekerja akan dapat meningkatkan kesejahteraan seseorang.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk paling banyak di kawasan Asia Tenggara. Pertumbuhan penduduk Indonesia yang terus meningkat mengakibatkan jumlah angkatan kerja juga terus meningkat setiap tahunnya di tengah kesempatan kerja yang terbatas karena pertumbuhan ekonomi belum mampu menyerap angkatan kerja tersebut masuk ke dalam pasar kerja. MEA yang akan dimulai awal tahun depan tersebut tentu akan memberikan dampak positif dan negatif bagi negara Indonesia.

Dampak positifnya dengan adanya MEA, tentu akan memacu pertumbuhan investasi baik dari luar maupun dalam negeri sehingga akan membuka lapangan pekerjaan baru. Selain itu, penduduk Indonesia akan dapat mencari pekerjaan di negara ASEAN lainnya dengan aturan yang relatif akan lebih mudah dengan adanya MEA ini karena dengan terlambatnya perekonomian nasional saat ini dan didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran per februari 2014 dibandingkan Februari 2013 hanya berkurang 50.000 orang. Padahal bila melihat jumlah pengguran tiga tahun terakhir, per Februari 2013 pengangguran berkurang 440.000 orang, sementara pada Februari 2012 berkurang 510.000 orang, dan per Februari 2011 berkurang sebanyak 410.000 orang (Koran Sindo, Selasa, 6 Mei 2014). Dengan demikian, hadirnya MEA diharapkan akan mengurangi pengangguran karena akan membuka lapangan kerja baru dan menyerap angkatan kerja yang ada saat ini untuk masuk ke dalam pasar kerja. 

Adapun dampak negatif dari MEA, yaitu dengan adanya pasar barang dan jasa secara bebas tersebut akan mengakibatkan tenaga kerja asing dengan mudah masuk dan bekerja di Indonesia sehingga mengakibatkan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat di bidang ketenagakerjaan. Saat MEA berlaku, di bidang ketenagakerjaan ada 8 (delapan) profesi yang telah disepakati untuk dibuka, yaitu insinyur, arsitek, perawat, tenaga survei, tenaga pariwisata, praktisi medis, dokter gigi, dan akuntan (Media Indonesia, Kamis, 27 Maret 2014). Hal inilah yang akan menjadi ujian baru bagi masalah dunia ketenagakerjaan di Indonesia karena setiap negara pasti telah bersiap diri di bidang ketanagakerjaannya dalam menghadapi MEA. 

Bagaimana dengan Indonesia? Dalam rangka ketahanan nasional dengan tetap melihat peluang dan menghadapi tantangan bangsa Indonesia di era MEA nantinya, khususnya terhadap kesiapan tenaga kerja Indonesia sangat diperlukan langkah-langkah konkrit agar bisa bersaing menghadapi tenaga kerja asing tersebut.

2. KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGHADAPI MEA
Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian atau catatan bagi dunia ketenagakerjaan sebelum saatnya negara kita benar-benar akan memasuki MEA.

a. Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ketenagakerjaan.
Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Meskipun sumber hukum ketenagakerjaan di Indonesia terdapat ketentuan hukum yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan merupakan peraturan pokok yang berisi pengaturan secara menyeluruh dan komprehensif di bidang ketenagakerjaan. Hal inilah yang menjadi pegangan sebagai aturan main dunia ketenagakerjaan di Indonesia saat memasuki MEA. Namun, apakah Undang-Undang tersebut sudah melindungi pekerja terlebih saat akan memasuki MEA? Dengan banyaknya perusahaan dan tenaga kerja asing yang akan masuk nanti, apakah Undang- Undang ini juga akan melindungi pekerja Indonesia? 

Sebagai contoh, dalam setiap orasi atau demo yang dilakukan oleh kalangan pekerja, penerapan sistem kontrak dan outsourcing yang didasari oleh Undang-Undang ini dianggap telah memperlemah posisi buruh karena tidak ada kepastian kerja, kepastian upah, bahkan kepastian tunjangan kesejahteraan lainnya sehingga pekerja/buruh meminta hal tersebut untuk dihapus. Bahkan pemerintah seringkali dituding telah banyak menghapus atau mengubah berbagai peraturan yang bersifat protektif demi masuknya investasi ke negara Indonesia. 

Selanjutnya, dengan telah diuji materilkannya beberapa kali Undang- Undang ini ke Mahkamah Konstitusi telah mengakibatkan beberapa pasal yang telah diputus dalam uji materiil tersebut sehingga mengakibatkan perlu segera ditindaklanjuti. Dengan telah dibatalkannya beberapa Pasal seperti misalnya Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 155 ayat (2), dan Pasal 158, keberadaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengakibatkan Undang-Undang ini menjadi tidak utuh lagi sehingga Undang- Undang tersebut memang layak untuk segera disempurnakan kembali. Namun, perubahan atau penggantian Undang- Undang tentang Ketenagakerjaan tak semudah seperti membalikkan telapak tangan. Rencana revisi Undang-Undang tersebut sebenarnya pernah terjadi tahun 2006, dan saat itu pemerintah menarik kembali usulan revisi karena ada tarik-menarik kepentingan yang cukup kuat antara kepentingan buruh dan pengusaha. Hal Ini pulalah yang mengakibatkan rencana perubahan atau penggantian Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan tersebut menjadi sulit karena kepentingan antara pekerja dan pengusaha sulit mencapai titik yang ideal.

Berdasarkan teori Radbruch, suatu peraturan atau hukum baru dapat dikatakan baik apabila memenuhi tiga syarat, yaitu secara filosofis dapat menciptakan keadilan, secara sosiologis bermanfaat, dan secara yuridis dapat menciptakan kepastian (Satjipto Rahardjo, 1980). Dibuatnya peraturan di bidang ketenagakerjaan memang bertujuan untuk mencapai kedamaian dan memenuhi ketiga syarat tersebut. Pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi dengan memberikan perlindungan khususnya kepada pekerja
Indonesia dan bukan menjadi takluk bagi kepentingan para pemilik modal. Untuk menghadapi MEA, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan diharapkan segera disempurnakan untuk memenuhi ketiga syarat tersebut karena pekerja Indonesia adalah salah satu komponen yang berpengaruh terhadap bidang ekonomi, politik, dan sosial di negara ini.

b. Sumber Daya Manusia (SDM) Pekerja Indonesia
Sumber Daya Manusia (SDM) pekerja Indonesia. Kompetisi SDM antarnegara ASEAN merupakan hal yang pasti terjadi saat terbukanya gerbang MEA nanti. Bila pekerja Indonesia tidak siap menghadapi persaingan terbuka ini, MEA akan menjadi momok bagi pekerja Indonesia karena akan kalah bersaing dengan pekerja dari negara ASEAN lainnya. Bagaimana kesiapan SDM Indonesia menyambut MEA 2015 nanti? Berdasar data BPS, jumlah angkatan kerja Indonesia perFebruari 2014 telah mencapai 125,3 juta orang atau bertambah 1,7 juta dibanding Februari 2013. Namun, jumlah angkatan kerja masih didominasi oleh lulusan SD kebawah yakni 55,31 juta, disusul lulusan sekolah menengah pertama 21, 06 juta, sekolah menengah atas 18,91 juta, sekolah menengah kejuruan 10,91 juta, Diploma I/II/II 3,13 juta dan universitas hanya 8,85% (Koran Sindo, 6 Mei 2014). 

Rendahnya kualitas pekerja Indonesia bila dilihat dari tingkat pendidikan formal ini jelas sangat mengkhawatirkan. Dengan sisa waktu yang sangat sempit ini, Pemerintah perlu mencari terobosan dan cara singkat untuk meningkatkan ketrampilan dan kompetensi kerja bagi SDM kita yang sesuai dengan kebutuhan pasar MEA nantinya dan bukan hanya terobosan yang sifatnya normatif melalui Peraturan perundang-undangan. Perlindungan melalui peraturan bukannya tidak penting, namun untuk saat ini diperlukan upaya riil karena kita berpacu dengan waktu yang sempit. Salah satu upayanya bisa dengan mengoptimalkan sarana prasarana yang ada baik dengan sering mengadakan workshop ataupun seminar bagi angkatan kerja baru maupun pelatihan peningkatan kualitas skill bagi angkatan kerja yang sudah ada. Sebagai perbandingan, di negara Vietnam mulai memberikan pelatihan bahasa Indonesia bagi setiap tenaga kerjanya menghadapi MEA. 
Dengan dimulainya MEA tentu akan ada masalah dalam komunikasi karena bahasa dari tiap-tiap negara berbeda. 

Pengenalan bahasa negara ASEAN lainnya atau minimal penguatan bahasa Internasional seperti bahasa Inggris kepada pekerja atau masyarakat kita bisa dijadikan terobosan sebagai upaya persiapan menghadapi MEA. 
Selain itu, di era digital seperti saat ini, kebutuhan akan penguasaan atas teknologi bagi tenaga kerja merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar lagi karena perkembangan teknologi berkembang sangat cepat. Oleh karena itu perlu adanya pelatihan bagi pekerja Indonesia untuk belajar memahami dan terus meng-update teknologi terkini yang mendukung setiap pekerjaannya. 

Hal ini jelas akan meningkatkan keahlian mereka sehingga akan meningkatkan daya saing mereka dengan pekerja dari negara ASEAN lainnya. Meskipun saat ini telah ada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing sebagai upaya bentuk perlindungan dan mengantisipasi globalisasi sektor jasa atau ketenagakerjaan ini, persiapan SDM Indonesia di berbagai hal seperti mempelajari bahasa asing untuk berkomunikasi dan mengenal teknologi terkini sangat penting dilakukan. 

Artinya, perlu ada nilai lebih yang dimiliki pekerja Indonesia untuk ditawarkan kepada pemberi pekerjaan agar dapat berhasil menghadapi MEA awal tahun depan tersebut.

3. Penegak Hukum Pengawas Ketenagakerjaan
Pengawasan ketenagakerjaan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan”. Dalam menghadapi MEA, posisi pengawas ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting dalam hubungan industrial agar semakin kondusif dan sebagai pelindung bagi pekerja dalam menghadapi persaingan global ini. Upaya persiapan yang harus segera dibenahi adalah kualitas dan kuantitas tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut.

Dari sisi kualitas, dengan adanya perubahan sistem pemerintahan yang awalnya sentaralistik menjadi desentralistik mengakibatkan kewenangan pemerintahan saat ini lebih banyak bertumpu pada pemerintahan kabupaten/kota. Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang seharusnya menjadi pelindung bagi pekerja bisa dikatakan belum dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya dan mengetahui permasalahan tenaga kerja secara mendalam karena seringkali latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pengawas ketenagakerjaan tersebut tidak mendukung. Hal ini diakibatkan pelaksanaan mutasi pegawai yang seringkali kurang memperhatikan latar belakang pendidikan seseorang saat akan melakukan mutasi. 

Dari sisi kuantitas, berdasarkan data yang didapat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), jumlah pengawas ketenagakerjaan pada tahun 2013 tercatat sekitar kurang lebih 2.400 orang di Indonesia, dan para pengawas itu harus mengawasi sekitar 216.000 perusahaan di Indonesia. Sebaran pengawas ketenagakerjaan itupun hingga saat ini baru menjangkau kurang lebih 300 kabupaten/kota dari kurang lebih sebanyak 500 jumlah kabupaten/kota yang ada. Hal ini sangat kurang ideal mengingat disparitas yang terlalu jauh antara jumlah penegak hukum dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi.

Dengan jumlah yang tidak berimbang antara tenaga pengawas dan jumlah perusahaan, hal ini jelas mengakibatkan pengawasan ketenagakerjaan menjadi tidak efektif karena kuantitas SDM pengawas ketenagakerjaan yang belum sesuai dengan kebutuhan dilapangan. Untuk mengatasi hal ini sudah seharusnya Pemerintah segera melakukan pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan serta menginventarisasi kebutuhan jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten kota sehingga dapat mengantisipasi derasnya investasi yang akan masuk ke Indonesia saat berlakunya MEA nanti.

KESIMPULAN
Mempersiapkan peraturan perundang-undangan, kualitas SDM pekerja Indonesia, dan pengawas ketenagakerjaan secara maksimal merupakan beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi  tantangan MEA. Tidak ada kata terlambat untuk menyiapkan dan menerapkan strategi brilian untuk menghadapi MEA melalui sejumlah upaya aksi nyata di tengah persiapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah, pengusaha, dan pekerja saat ini. Bahkan hari kebangkitan nasional pada bulan Mei tahun ini harus dijadikan momentum bagi rakyat Indonesia dan generasi penerus untuk mendapatkan lecutan semangat nasionalisme dan perjuangan tanpa pamrih yang pernah dilakukan oleh para pejuang dan pahlawan bangsa ini demi terciptanya sebuah kemerdekaan bangsa indonesia yang hakiki, sentosa, adil, dan makmur tanpa harus tergerus oleh perkembangan zaman di negeri sendiri.

Lencana Facebook