Home » , , , , , » Geuchik Dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Gampong

Geuchik Dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Gampong

Pembangunan pedesaan mempunyai peranan penting dalam kontek pembangunan nasional karena mencakup bagian terbesar wilayah nasional. Sekitar 65% penduduk Indonesia bertempat tinggal di daerah pedesaan. Oleh karena itu pembangunan masyarakat pedesaan harus terus ditingkatkan melalui pengembangan kemampuan sumber daya manusia yang ada didesa sehingga kreativitas dan aktivitasnya dapat semakin berkembang serta kesadaran lingkungannya semakin tinggi.

Pembangunan masyarakat desa adalah seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa berdasarkan kemampuan dan potensi sumberdaya mereka melalui peningkatan kualitas hidup, ketrampilan dan prakarsa masyarakat. Pembangunan desa mempunyai makna membangun masyarakat pedesaan dengan mengutamakan pada aspek kebutuhan masyarakat.

Oleh sebab itu semakin disadari bahwa proses penyusunan perencanaan pembangunan desa, keterlibatan masyarakat secara langsung pada setiap tahapan pembangunan di desa mulai dari proses penyusunan rencana, pelaksanaan, dan tindak lanjut pembangunan merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan itu sendiri (Adisasmita, 2006 : 4).

Penentuan program pembangunan oleh masyarakat yang bersangkutan merupakan bentuk perencanaan dari bawah, dari akar rumput atau sering disebut bottom-up planning. Peningkatan partisipasi masyarakat merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat (sosial empowering) secara nyata dan terarah. 
Perencanaan pembangunan desa dengan menggunakan pendekatan partisipatif masyarakat adalah sangat tepat dan relevan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa merupakan aktualisasi dari kepedulian, kesediaan, dan kemauan masyarakat untuk berkorban dan terlibat serta berkontribusi terhadap implementasi program-program yang dilaksanakan didaerahnya. 

Pada waktu dahulu, perencanaan pembangunan partisipatif melalui pertemuan dan kesepakatan warga desa sering hanya menjadi kegiatan ceremonial yang sifatnya hanya formalitas. Dan hanya menghasilkan rumusan program yang merupakan daftar keinginan sebagaian kelompok orang, bukan sebagai kebutuhan banyak orang, sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat desa. Pada waktu sekarang, perencanaan pembangunan partisipatif dalam menyusun program harus dilakukan melalui analisis permasalahan, analisis potensi, dan analisis kepentingan kelompok dalam masyarakat, dengan menggunakan kriteria yang terukur, sehingga menghasilkan rumusan program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Jadi perencanaan pembangunan dilakukan secara bottom-up (dari lapisan masyarakat grass root) dan menerapkan pendekatan partisipatif yang melibatkan warga masyarakat desa dalam segenap proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pemanfaatan hasil-hasilnya.

Perencanaan pembangunan partisipatif merupakan paradigma yang relevan. Masyarakat sebagai sumber daya pelaku pembangunan disuatu desa harus diberdayakan dalam penyusunan rencana/program pembangunan, karena mereka adalah yang paling mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi, potensi yang dimiliki, dan kebutuhan menurut kelompok-kelompok dalam masyarakat desa.

Perencanaan pembangunan pembangunan secara partisipatif diperlukan karena memberikan manfaat sekurang-kurangnya, yakni:
a. Anggota masyarakat mampu secara kritis menilai lingkungan sosial ekonominya dan mampu mengidentifikasikan bidang-bidang atau sektor-sektor yang perlu dilakukan perbaikan, dengan demikian diketahui arah masa depan mereka.
b. Anggota masyarakat dapat berperan dalam perencanaan masa depan masyarakatnya tanpa memerlukan bantuan para pakar atau instansi perencanaan pembangunan dari luar daerah pedesaan.
c. Masyarakat dapat menghimpun sumberdaya dan sumberdana dari kalangan anggota masyarakat untuk mewujudkan tujuan yang dikehendaki masyarakat.

Jadi, dengan partisipasi masyarakat, perencanaan pembangunan diupayakan menjadi terarah, artinya rencana atau program pembangunan yang disusun itu adalah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat, berarti dalam penyusunan rencana/program pembangunan dilakukan penentuan prioritas (urutan berdasar bersar kecilnya tingkat kepentingan), dengan demikian pelaksanaan (implementasi) program pembangunan akan terlaksana pula secara efektif dan efisien.

Dengan penyusunan perencanaan pembangunan yang terarah dan serasi dengan kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan secara efektif dan efisien, berarti distribusi dan alokasi faktor-faktor produksi dapat dilaksanakan secara optimal, demikian pula pencapaian sasaran peningkatan produksi dan pendapatan masyarakat, perluasan lapangan kerja (pengurangan pengangguran), berkembangnya kegiatan lokal baru, peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, peningkatan swadaya dengan partsipasi masyarakat akan tercapai secara optimal (Abe, 2002).

Untuk meningkatkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa dibutuhkan:
a. Kepemimpinan lokal (local leadership) yang aspiratif kebawah dan berwawasan kedepan pada pembangunan berkelanjutan.
b. Sosialisasi, pendampingan dan penguatan lembaga pedesaan (ekonomi dan sosial)

Perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat pedesaan ditingkatkan melalui pengembangan kemampuan sumberdaya manusia  yang ada di desa, sehingga prakarsa dan kreativitas anggota masyarakat menjadi semakin berkembang dan tingkat kesadaran semakin tinggi.

Keberhasilan pembangunan dalam masyarakat tidak selalu ditentukan oleh tersedianya sumberdana keuangan, tetapi lebih banyak dipengaruhi oleh peran serta dan respon masyarakat terhadap pembangunan yaitu partisipasi masyarakat. Maka untuk mencapai keberhasilan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan dibutuhkan kepemimpinan lokal yang cakap, berwibawa dan diterima oleh masyarakat (capable and accep-able local leadership) yang mampu mensinergikan tradisi sosial budaya dengan proses manajemen modern (Adisasmita, 2002 : 41).

Maka oleh sebab itu, keberhasilan perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat desa sangat dipengaruhi oleh peran kepala desa/lurah sebagai pemimpin desa yang mampu bersinergi, cakap, aspiratif, dan berwawasan kedepan menuju pembangunan desa yang lebih baik

Kondisi dan lingkungan kerja dimana kepala desa itu bekerja adalah berbeda-beda, maka pola kepemimpinannya pun dapat berbeda-beda pula. Pola kepemimpinan alternatif yang paling sesuai, yang paling cocok akan mempunyai ciri atau karakter tersendiri, ada yang bersifat tegas, ada yang bersifat lembut, ada pula kombinasi (bersifat tegas diaman diperlukan dan bersifat lembut untuk hal-hal tertentu). Jadi, kepala desa sebagai kepemimpinan lokal (local leadership) sangat menentukan, semua harapan keberhasilan diarahkan kepadanya, tetapi tanggung jawabnya diletakkan juga padanya (Adisasmita, 2002 : 130).

Desa di Aceh disebut dengan Gampong, sedangkan pemerintahannya disebut dengan Pemerintahan Gampong yang dipimpin oleh seorang Keuchik/Geucik. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah gampong yaitu Keuchik/Geucik, Teungku Imum Meunasah, beserta Perangkat Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong yang disebut Tuha Peut Gampong. Dalam melaksanakan tugasnya keuchik/geucik dibantu perangkat gampong yang terdiri atas sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya. Pemerintah gampong ini berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.

Tentang Gampong di Aceh dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di ganti dengan Undang – Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang semakin memperkuat keberadaan kekhasan pemerintahan gampong (desa) di Aceh.

Kota Langsa tentang Pemerintahan Gampong diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2010, yang merupakan penjabaran dari Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003 yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Salah satu pola pendekatan perencanaan pembangunan yang kini sedang dikembangkan adalah perencanaan pembangunan partisipatif. Sebuah langkah positif yang patut dikembangkan lebih lanjut, apalagi hal seperti itu masih dalam taraf pembelajaran yang tentu saja disana-sini terdapat kelemahan baik dalam tataran konsep maupun implementasinya di masyarakat.

Perencanaan pembangunan partisipatif menurut informan adalah keikutsertaan masyarakat dalam perencanaan pembangunan tanpa mendapatkan imbalan apapun. Pola pendekatan perencanaan pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat pada umumnya bukan saja sebagai objek tetapi sekaligus sebagai subjek pembangunan, sehingga nuansa yang dikembangkan dalam perencanaan pembangunan benar-benar dari bawah (bottom-up apporoach)

Selain dengan amanat yang diemban dalam UU No. 32 tahun 2004, perencanaan pembangunan dan pelaksaaannya harus berorientasi kebawah dan melibatkan masyarakat luas, melalui pemberian wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Dengan cara lain pemerintah makin mampu menyerap aspirasi masyarakat banyak, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat memberdayakan dan memenuhi kebutuhan rakyat banyak.

UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional juga menjelaskan pendekatan dalam proses perencanaan pembangunan yaitu perencanaan pembangunan dilakukan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Dan sedangkan pendekatan atas-bawah/top-down dan bawah-atas/bottom-up dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa (gampong)

Dan juga UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan dijabarkan dengan Qanun Kota Langsa No. 6 Tahun 2010 menjelaskan pemerintahan gampong yang dipimpin oleh Geuchik mempunyai tugas dan wewenang untuk menyusun RPJMG dan RKPG melalui musyawarah perencanaan pembangunan gampong, melaksanakan RPJMG dan RKPG yang telah ditetapkan, dan membina perekonomian gampong dan mengoordinasikan pembangunan gampong secara partisipatif.

Maka oleh sebab itu, masyarakat harus menjadi pelaku dalam pembangunan, masyarakat perlu dibina dan dipersiapkan untuk dapat merumuskan sendiri permasalahan yang dihadapi, merencanakan langkah-langkah yang diperlukan, melaksanakan rencana yang telah diprogramkan, menikmati produk yang dihasilkan dan melestarikan program yang telah dirumuskan dan dilaksanakan.


Salah satu Geuchik di Kota Langsa mengatakan: 
“Salah satu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui pembangunan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan gampong agar nantinya hasil dari pembangunan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebab tanpa adanya partisipasi masyarakat, pembangunan di gampong tidak akan berjalan, juga tidak akan menjawab kebutuhan masyarakat dalam kebijakan pembangunannya”.

Penjelasan Geuchik Gampong tersebut sejalan dengan konsep teori perencanaan pembangunan partisipatif yaitu bahwa perencanaan pembangunan merupakan proses penyusunan langkah-langkah yang akan diselenggarakan oleh pemerintah daerah, untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Perencanaan tersebut dapat dipandang sebagai rumusan mengenai aspirasi masyarakat untuk mencapai kehidupan baru yang lebih baik (Abe, 2005 : 71).

Lencana Facebook