Home » , , » Kebijakan Pemerintah Kota Langsa Menargetkan Penghargaan Adipura 2014 Dalam Konsep Kebijakan yang Baik dan Keterandalan Kebijakan

Kebijakan Pemerintah Kota Langsa Menargetkan Penghargaan Adipura 2014 Dalam Konsep Kebijakan yang Baik dan Keterandalan Kebijakan

Pemerintah Kota Langsa menargetkan meraih Adipura tahun 2014. Untuk memperoleh Adipura Wali Kota dan Wakil Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE dan Drs.Marzuki Hamid, telah melakukan terobosan dengan melakukan gotong royong bersama disetiap gampong dalam wilayah Kota Langsa.

"Gotong royong tersebut juga untuk mengajak masyarakat menjaga kebersihan dirumah dan di lingkungannya. Dalam meraih Adipura tersebut hal utama yang perlu dilakukan yaitu pembenahan karakter masyarakat dengan cara melakukan sosialisasi penyadaran masyarakat dalam mendukung rencana Pemerintah Kota Langsa menjadi kota bersih dan terbebas dari sampah yang dianggap layak untuk meraih Adipura tahun 2014. Selain itu, masyarakat juga harus diajarkan hidup bersih seperti memilah. Sampah, membersihkan drainase, tidak membuang sampah sembarangan, tidak membakar sampah dan hal-hal lainnya yang bisa membuat pemandangan Kota Langsa menjadi bersih dan indah.

Seruan Walikota kepada semua masyarakat di Kota Langsa agar dapat melakukan gotong royong setiap hari minggu di gampong masing-masing agar dapat direspon dengan baik. Karena ini juga bagian dari penilaian tim. Memang selama ini kita sering mengembar-gembor untuk meraih adipura, keinginan itu mulai muncul saat masyarakat mulai respon terkait program gotong royong digulirkan.

Bangunan pemukiman baru masyarakat harus ditata dengan baik, adanya ruang terbuka hijau dengan banyaknya pohon peneduh, memperbaiki jalan rusak yang sering tergenang air serta perbaikan drainase yang tersumbat, begitu juga pedagang kaki lima yang mulai dari sekarang harus ditata rapi jangan sampai membuat Kota Langsa menjadi kotor dan semraut.

Untuk pendukung aspek penilaian yang harus menjadi perhatian khusus adalah memantau keberadaan titik pantau seperti RSUD Langsa, pasar langsa, puskesmas, sekolah-sekolah, saluran terbuka, perumahan, perkantoran, taman kota, hutan kota, terminal, pertokoan dan TPA Pondok Keumuning harus siap secara fisik untuk melengkapi beberapa hal yang menjadi kekurangan dan catatan penting dari hasil pantauan pertama.

Ketua Tim Penggerak Adipura 2014 yakni Sekretaris Daerah, M.Syahril,SH,MAP dan Sekretaris adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup,Kebersihan dan Pertamanan Kota Langsa. Dimana tugas tim tersbut adalah melakukan persiapan, pembenahan dalam bidang kebersihan, pengelolaan lingkungan perkotaan, melakukan koordinasi ke berbagai stakeholder dan melaporkan hasil persiapan kepada Wali Kota Langsa.

Ini peluang yang cukup besar bagi Kota Langsa untuk meraih piala paling bergengsi dibidang kebersihan ini. Pemerintah Kota Langsa harus secara bersama-sama dengan masyarakat untuk meraih piala tentang kebersihan ini. Tanpa ada dukungan masyarakat sulit bagi pemko untuk mencapai itu.  Dan kepada Badan Lingkungan Hidup, Pertamanan dan Kebersihan agar  dapat mengolah sampah dengan baik. Jangan dibiarkan lagi sampah-sampah menimbun di pinggir-pinggir jalan, sehingga akan sangat menganggu penilaian tim nantinya. Dan kepada seluruh SKPK dijajaran pemko langsa, dinas vertikal serta BUMN dapat mengambil peran sehingga apa yang menjadi target kota langsa akan tercapai. 

Kedepan kita berharap kegiatan gotong royong ini terus ditingkatkan, sehingga kota yang kita cintai ini benar-benar bersih dari sampah. Begitujuga menyangkut armada kebersihan kita terus berupaya mencari jalan keluar agar harus ada penambahan, sehingga sampah tidak menumpuk lagi di Kota Langsa.

Analisa kebijakan Pemko Langsa dalam manargetkan raihan Adipura 2014 dalam konsep kebijakan publik yang baik perlu mengkaji indikator-indikator yang terkait di dalamnya, sehingga dapat menjawab apakah kebijakan tersebut tepat atau pun masih belum tepat untuk di implementasikan.

Konsep Kebijakan Publik yang Baik:
1. Efektifitas
Jika dilihat efektifitas kebijakan Pemko Langsa dalam menargetkan raihan Adipura 2014 dalam menghasilkan suatu output (sebuah kebijkan yang baik) bagi masyarakat, maka dalam hal ini Pemko Langsa masih belum dapat dikatakan kebijakan ini belum mampu menghasilkan sebuah output yang baik. Karena apa, terkesan kebijakan ini hanya bersifat satu arah (hanya tuntutan dari unsur Pemko Langsa) bukan atas dasar animo ataupun partisipasi masyarakat dalam menerapkan dan mendukung program ini. Sehingga yang terjadi dilapangan program-program Pemko Langsa lebih bersifat pragmatis dan stagnan dan menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

2. Efisiensi
Dalam indikator dilihat seberapa besarnya kos anggaran dan berapa yang telah dikeluarkan dibutuhkan Pemko Langsa dalam melaksanakan kebijakan ini dibandingkan dengah output (hasil) dari kebijakan ini. Rasionalnya kebijakan ini telah memakan APBK Kota Langsa yang tidak sedikit, tetapi apa output yang dihasilkan belum sebanding dengan kos anggaran tersebut. Terkesan kebijakan ini hanya bersifat instan dan ambisi semata, sehingga jika ditanya kepada masyarakat kebijakan ini belum dapat menarik dukungan partisipasif.

3. Cukup (Adequacy)
Indikator cukup menilai dari pada seberapa pencapaian sasaran dengan anggaran yang telah dikeluarkan. Dalam kebijakan Pemko Langsa untuk menargetkan raihan Adipura 2014 ini bisa dikatakan pencapaian sasaran di tahun 2014 adalah berhasil meraih piala Adipura sesuai dengan program lingkungan, pertamanan, dan keindahaan yang telah dilakukan dengan anggaran yang telah di pos kan oleh Pemko Langsa. Tapi apa hasil mengatakan, ditahun 2014 Kota Langsa belum mampu maraih penghargaan tersebut, karena masih banyak hal-hal yang harus di benah dan di perhatikan. 

4. Adil (Equity)
Aspek adil melihat dalam proses pelaksanaan kebijakan Pemko Langsa dalam menargetkan Adipura 2014 apakah indek partisipasi masyarakat sebagai terget group tercipta. Dalam ini seperti yang dikatakan diatas, sebab kebijakan ini bersifat satu arah atau Top Down, hanya unsur pemko yang mempunyai terget besar dalam tuntutan program ini, sehingga target group masyarakat tidak tercipta. Justru yang terjadi sebaliknya, masyarakat hanya mendapatkan implikasi negatif dalam tuntutan kebijakan ini, seperti penghancuran balkon-balkon perumahan dan pertokoan yang berada di pinggiran jalan protokol kota Langsa tanpa ada kompensasi, tindak hukuman perdata bagi masyarakat kota Langsa yang menginjak atau mencabut bunga-bunga yang berada di trotoar jalan Kota Langsa tanpa ada sosialisasi yang partisipati, dan lain-lain. 

Realitas tersebut dapat dikatakan bahwa kebijakan ini tidak memperhatikan indikator equity dalam implementasi kebijakan publik. Sehingga yang terjadi kebijakan ini bukan mendapat dukungan dari masyarakat. Kenapa ini bisa terjadi, karena umumnya dapat kita jawab, kebijakan ini belum tepat untuk di implementasikan, karena masih ada yang lebih penting lagi yang perlu Pemko Langsa perhatikan seperti peningkatan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan masyarakat.

5. Responsiveness
Dalam aspek responsif, menurut hemat saya dapat dikatan bahwa kebijakan Pemko Langsa dalam menargetkan Adipura 2014 belum mampu menarik respon positif dari lingkungan masyarakat. Sehingga implementasi kebijakan ini tidak terjadi alur dua arah yang mensinergikan aparatur pemerintah dan elemen masyarakat.

Keterandalan Kebijakan:
Kebijakan Pemerintah Kota Langsa menargetkan raihan Adipura 2014 jika kita analisis dalam konsep keterandalan kebijakan, yaitu:
1. Administratif
Keterandalan dalam aspek administratif menjelaskan seberapa jauh kebijakan dan perangkatnya memperhitungkan  kebutuhan dan kepentingan target  group, apakah mekanisme  kebijakan  sudah tepat meberi peluang  pada target group, apakah ada kepastian hukum, dan apakah target group mendapat informasi yang cukup dan terandalkan.

Dalam kontek keterandalan administratif, kebijakan ini sudah melalui tahapan perencanan, adopsi, dan proses kebijakan sebagaimana mestinya. Hanya yang perlu diperhatikan adalah evaluasi kebijakan. Sebab, secara keterandalam administratif target output yang terkonsep tidak sesuai dengan realitas. Kurangnya tahapan sosialisasi sehingga target grup masyarakat tidak menunjukan indek partisipatif yang besar dalam mendukung kebijakan Pemerintah tersebut.

2. Hak Ekonomi
Keterandalam dalam aspek hak ekonomi menilai siapa yang akan memperoleh kenikmatan dengan pelayanan, apa ukuran yang dipakai, apakah biaya-biaya yang akan dibayar dan apakah itu jelas dan masuk akal dan bagaimana perhatian pada kelompok yang tidak mampu.

Dalam analisa keterandalam hak ekonomi justru dapat dikatakan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Langsa dalam manargetkan raihan Adipura 2014 tidak sama sekali menunjukan keterandalan dalam hak ekonomi. Ini dapat dilihat dari tidak adanya output yang langsung diterima masyarakat atas kebijakan ini sebagai pelayanan bagi masyarakat, justru hanya tuntutan yang berlebih yang menjadi paranoid di lingkungan target group. Dan biaya-biaya yang dibutuhkan dan telah dikeluarkan Pemko Langsa dalam pelaksanaan kebijakan ini tidak secara langsung berimplikasi positif kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. 

Sehingga dikatakan, dalam hitungan keterandalan hak ekonomi kebijakan ini belum saat nya untuk di implementasikan di Kota Langsa, sebab masih banyak urgen kebijakan lain yang sifatnya penting dan mendesak untuk di implementasikan dalam rangka peningkatan taraf kehidupan dan kebaikan masyarakat Kota Langsa.

3. Hak Politik
Keterandalam dalam aspek hak politik menilai apakah masyarakat mempunyai kekuatan berunding atau menolak biaya, menolak proyek, program yang merugikan mereka secara nyata, dan apakah ada suatu mekanisme pengontrolan pelanggaran wewenang oleh pemerintah misalnya LSM, Pengusaha, dan lain-lain.

Analisa keterandalam dalam hal ini sungguh tidak sama sekali menunjukkan poin penilaian keterandalan dalam kebijakan Pemko Langsa dalam menargetkan raihan Adipura 2014. Pertama, kebijakan yang terkonsep secara Top Down sehingga keterlibatan dan indek partisipasi masyarakat tidak terjalin dalam implementasi kebijakan ini. Kedua, tidak adanya presure dan konfrontasi yang menjadi gerakan kontroling dalam kebijakan ini dari masyarakat, karena kebijakan ini hanya kepentingan para aparat birokrasi pemerintah semata sehingga tidak ada implikasi yang positif bagi masyarakat. Dan dalam realitas tersebut dapat dikatakan Pemerintah Kota Langsa dalam hal ini walikota Langsa telah melaksanakan kebijakan yang tidak populer di Kota Langsa.

Lencana Facebook