Pemikiran Politik Thomas Hobbes

Pemikiran Politik Thomas Hobbes, Filsafat Thomas HobbesThomas Hobbes merupakan seorang pemikir politik yang lahir dan mengalami proses intelektual dalam keadaan sosial politik anarkis pada abad ke XVII. Thomas Hobbes dilahirkan di Malmesbury pada tanggal 15 April 1588 dalam keadaan prematur, hal itu terjadi bukan karena tanpa sebab, tapi keadaan dan kondisi yang mencekam pada masa itulah yang membuat psikologi ibu Hobbes terganggu dan lahirlah bayi hobbes dalam keadaan prematur. 

Ayah Hobbes adalah seorang pendeta lokal miskin yang mewakili Paus untuk Charlton dan Westport, bagian dari Malmesbury, tapi sosok ayah yang tidak berpendidikan dan temperamen menjadikan bermasalah dengan pihak gereja sehingga kabur dari kota tersebut dan meninggalkan Hobbes muda. Akhirnya hak asuh Thomas Hobbes diserahkan ketangan pamannya. Dari sinilah Hobbes kemudian bisa menjalani kehidupannya. Pada usia ke 14 Thomas Hobbes mengeyam pendidikan Magdalen Colleg, Oxford dan meraih gelar BA lima tahun kemudian dan mempelajari pemikiran Aristoteles yang akhirnya pada kemudian hari dikritisi juga oleh Hobbes. 

Teori The State of Nature and Natural Law Thomas Hobbes

State of nature dasar terbentuknya negara, Hobbes melukiskan keadaan manusia sebelum terbentuknya sebuah negara, masyarakat politik atau kekuasaan bersama sebagai keadaan alamiah (natural of law), keadaan alamiah merupakan sebuah konsep hipotesis. Konsep itu sepenuhnya produk rekayasa penalaran Hobbes mengenai kehidupan manusia sebelum terbentuknya lembaga-lembaga politik. 

Hobbes mengakui keadaan alamiah tidak memiliki kebijakan historis sebab konsep ini tidak didasarkan kepada fakta sejarah yang sesunguhnya pernah sedang atau akan terjadi. Hobbes mengunakan keadaan alamiah tampaknya hanya sebagai meminjam istilah weberian tipe ideal masyarakat manusia sebelum memasuki masyarakat  politik.

Kita dapat mengutip dalam reading pemikiran politik teori perjanjian sosial Hobbes dan Locke, bahan bacaan Mc Donald, II:

“Nature has made men so equal in the faculties of body and mind as that though there be found one man sometimes manisfestly stronger in body, or of quicker mind than another; yet when all is reckoned together, the difference between man and man is not so considerable as that one man can there upon claim to himself any benefit to which another may not pretend as well as he”.

(Kondisi alamiah telah membuat seseorang mempunyai kemampuan tubuh dan pikiran yang sama, dimana ada pula kenyataan yang menunjukkan seseorang terkadang mempunyai wujud tubuh yang lebih kuat, atau pikiran yang lebih cepat dari yang lain. Maka ketika semuanya digabungkan bersama, perbedaan antara satu dengan yang lainnya tidak terlalu dipertimbangkan. Oleh sebab itu, seseorang dapat mengklaim bahwa dirinya lebih beruntung daripada yang lain, sementara yang lain tidak menganggap dirinya seperti itu).

Hobbes sering menjuluki negara kekuasaan sebagai Leviathan, negara yang menimbulkan rasa takut kepada siapapun yang melangar hukum  negara. Bila warga negara melanggar hukum, negara leviathan tidak segan-segan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.

Hobbes berpendapat manususia dalam keadaan alamiah bukanlah sejenis hewan sosial seperti yang dikemukakan Aristoteles meski sama-sama memiliki naluri, manusia yang berbeda dengan hewan, naluri hewan mendorong seekor semut atau lebah untuk berkompromi dan berdamai, jadi secara instingtif, semut dan lebah memiliki watak sosial.

Keadaan yang seperti itu yang kemudian memaksa akal manusia untuk mencari kehidupan alternatif yang baik yang mana manusia dapat mengekang hawa nafsunya, keadaan alternatif tersebut ditemukan oleh Hobbes setelah manusia mengadakan perjanjian untuk membentuk negara.

Dimanakah keadilan berada dalam kondisi seperti ini? Kata Hobbes, "tidak ada". Menurutnya: “Where there is no common powerm there is no law, where no law, no injustice.

Ini adalah poin yang paling signifikan membedakan Hobbes dengan pemikir politik lainnya. Selama berabad-abad, manusia telah berasumsi bahwa sesungguhnya keadilan itu ada dibalik atau lebih tinggi kedudukannya,

Men’s daily practice of justice in punishing offenders. The Platonic form, or ideal, of justice might be greatly at variance with what the men or powerwere doing in the law courts; but the former stood as an immutable standard whereby the latter could be judged. The ‘jus naturale’ of the roman lawyers was thought to have a more immediate relevance to practice, in that the right reason of the judges could bring into operative law, especially the jus gentium, the tenets of the more exalted natural law. Hobbes wipes away this distinction. Without organized power in society, justice simply does not exist. It is the product of power and not the guide or judge of power. The concept of natural law remains but it is transformed. It is ot what men of right reason ought to do live properly; it is what reason shows men of passion must do to stay alive.

Nalar manusia menurut Hobbes membimbing orang untuk berdamai. Atas dasar penalaran itulah manusia merasa membutuhkan kekuasaan bersama yang bisa menghindari pertumpahan darah, akal mengajarkan manusia sebaiknya damai dibawah hukum dan kekuasaan negara, dari pada hidup dalam keadaan bebas tapi anarkisme dan berbahaya untuk keselamatan dirinya. Atas dasar itulah kemudian manusia melepaskan dan memberhentikan kebebasan ilmiahnya demi kebaikan dirinya.

Hobbes berpendapat bahwa terbentuknya sebuah negara atau kedaulatan pada hakikatnya adalah karena kontrak atau perjanjian sosial, dalam perjanjian itu kemudian  manusia atau individu secara sukarela menyerahkan hak-haknya serta kebebasannya kepada sang penguasa negara atau semacam dewa rakyat dalam leviathan

Hobbes mengatakan “saya menyerahkan sebagian hak saya atau pengaturan diri saya kepada orang lain atau kepada sekelompok orang lain, dengan syarat ini bahwa anda melepas hak anda kepadanya dan mewenangkan semua tindakannya dalam prilaku yang sama”.

Maka menurut Hobbes yang terikat kepada seluruh perjanjian adalah adalah individu-individu. Negara itu sendiri bebas tidak terikat oleh perjanjian itu sendiri, ia berada diatas individu, negara berhak terhadap apa yang mereka kehendakinya, terlepas dari apa sesuai atau tidak terhendak dari individu. Negara versi Hobbes ini juga memiliki tanggung jawab kepada rakyat.

Filsafat Politik Thomas Hobbes

Hobbes menggambarkan negara sebagai makhluk raksasa dan menakutkan yang melegitimasikan diri semata-mata karena kemampuannya untuk mengancam. Hal itu dikarenakan pada pemerintahan di zamannya terkenal dengan negara yang absolut. Hobbes tidak mau membenarkan kesewenangan para raja, melainkan ia mau mendasarkan suatu kekuasaan negara yang tidak tergoyahkan. Pendasaran itu dilakukan dengan secara konsisten mendasarkan kekuasaan negara pada kemampuannya untuk mengancam para warga Negara. Manusia dapat diatur more geometrico, secara mekanistik. Apalagi organisasi masyarakat disusun sedemikian rupa hingga manusia merasa aman dan bebas sejauh ia bergerak dalam batas-batas hukum, dan terancam mati sejauh tidak, kehidupannya dapat terjamin berlangsung dengan teratur dan tentram. 

Pandangan inilah dasar filsafat negara Hobbes Negara itu benar-benar sang Leviathan, binatang purba itu yang mengarungi samudera raya dengan perkasa, tanpa menghiraukan siapapun. Kekuasaannya mutlak. “Siapa yang diserahi kekuasaan tertinggi, tidak terikat pada hukum negara (karena itu akan berarti bahwa ia berkewajiban terhadap dirinya sendiri) dan tidak memiliki kewajiban terhadap seorang warga negara. Hobbes juga menolak segala pembagian kekuasaan negara. Negara, sang Leviathan, oleh Hobbes juga dijuluki “manusia buatan” dan Deus mortalis, “Allah yang dapat mati”. 

Negara itu manusia buatan karena hasil rekayasa manusia itu mirip dengan manusia:negara mempunyai kehidupan dan kehendak sendiri. Dan ia bagaikan Allah. Ia memang dpt mati, artinya bubar. Tetapi selama ia ada, ia seperti Allah, merupakan tuan atas hidup dan mati manusia, ia berwenang untuk menetapkan apa yang baik dan apa yang buruk, apa yang adil namanya dan apa yang tidak, dan terhadap siapapun negara tidak perlu memberikan pertanggung jawaban. Menurut Hobbes, manusia tidaklah bersifat sosial. Manusia hanya memiliki satu kecenderungan dalam dirinya, yaitu keinginan mempertahankan diri. Karena kecenderungan ini, manusia bersikap memusuhi dan mencurigai setiap manusia lain: homo homini lupus! (manusia adalah serigala bagi sesamanya). Keadaan ini mendorong terjadinya "perang semua melawan semua" (bellum omnium contra omnes)

Inilah "keadaan alamiah" saat belum terbentuknya negara. Akan tetapi, jika terus-menerus terjadi perang semua melawan semua, tentu saja eksistensi manusia juga terancam. Untuk itu, manusia-manusia mengadakan sebuah perjanjian bersama untuk mendirikan negara, yang mengharuskan mereka untuk hidup dalam perdamaian dan ketertiban. Negara berkuasa secara mutlak dan berhak menentukan nasib rakyatnya demi menjaga ketertiban dan perdamaian. Status mutlak dimiliki negara sebab negara bukanlah rekan perjanjian, melainkan hasil dari perjanjian antar-warga negara. Artinya, di dalam perjanjian membentuk negara, setiap warga negara telah menyerahkan semua hak mereka kepada negara. Akan tetapi, negara sama sekali tidak punya kewajiban apapun atas warganya, termasuk kewajiban untuk bertanggung jawab pada rakyat. Negara berada di atas seluruh warga negara dan berkuasa secara mutlak.

Kemudian negara juga berhak menuntut ketaatan mutlak warga negara kepada hukum-hukum yang ada, serta menyediakan hukuman bagi yang melanggar, termasuk hukuman mati. Dengan demikian, warga negara akan menekan hawa nafsu dan insting untuk berperilaku destruktif. Selanjutnya, warga negara akan memilih untuk patuh kepada hukum karena memiliki rasa takut dihukum mati. 

Hilangnya kebebasan warga negara terhadap negara adalah harga yang harus dibayar jika semua orang ingin hidup dalam ketenteraman, keteraturan, dan kedamaian. Jikalau kekuasaan negara begitu mutlak dan tidak dapat dituntut oleh warga negara, bukankah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara menjadi amat besar? Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Hobbes menyatakan dua hal. Yang Pertama, perlu ada kesadaran dari pihak yang berkuasa mengenai konsep keadilan, sebab kelak perbuatannya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dalam pengadilan terakhir. 

Dan yang kedua, jika negara mengancam kelangsungan hidup warga negara, maka setiap warga negara yang memiliki rasa takut terhadap kematian akan berbalik menghancurkan negara, sebelum negara menghancurkan mereka. Pada situasi tersebut, masyarakat akan kembali ke "keadaan alamiah" untuk selanjutnya membentuk negara yang lebih baik, dan seterusnya. 

Pemikiran Thomas Hobbes

Pemikiran Hobbes yang membuat di terkenal adalah Leviathan atau Commenwelth. Pemikiran Hobbes yang penting adalah mengenai social contract (perjanjian bersama, perjanjian masyarakat, kontrak sosial). Perjanjian ini mengakibatkan manusia-manusia bersangkutan menyerahkan segenap kekuatan dan kekuasaannya masing-masing kepada seseorang atau pada suatu Majelis.

Gerombolan orang yang berjanji itu pun menjadi satu dan ini bernama Commonwealth atau Civitas. Pihak yang memperoleh kekuasaan itu mewakili mereka yang telah berjanji. Jadi menurut Hobbes, isi perjanjian bersama itu mengandung dua segi: Pertama, perjanjian antara sesama sekutu, sehingga tercipta sebuah persekutuan, dan Kedua, perjanjian menyerahkan hak dan kekuasaan masing-masing kepada seseorang atau majelis secara mutlak.

Menurutnya, penguasa dapat mempergunakan segala cara termasuk kekerasan untuk menjaga ketentraman yang dikehendaki di awal. Walaupun Hobbes mengatakan bahwa penguasa dapat berupa majelis, tetapi ia lebih suka melihatnya berada di tangan satu orang karena seseorang akan dapat berpegang terus pada satu kebijakan dan tidak berubah-ubah karena banyaknya pemikiran seperti dalam majelis. Walaupun menurutnya kekuasan bersifat mutlak, tetapi ada beberapa hal yang membolehkan rakyat untuk menentangnya.

Civil society sudah menjadi mantra baru dalam konstelasi politik kontemporer. Tak dimungkiri ramifikasi gagasan civil society sudah sedemikian luas, dari aras liberalisme yang di cetuskan oleh Hobbes. 

Hobbes menggambarkan kondsi pra-sosial atau keadaan alamiah yang diliputi ketidakpastian. Khususnya Hobbes, keadaan alamiah adalah perang sehingga terkenallah ungkapannya, ‘perang semua melawan semua.’ Ia menggambarkan keadaan alamiah di mana manusia secara ekstrem individual mutlak dan hidupnya diliputi konflik. Ini menandai keretakan atau diskontinuitas dengan keyakinan nilai moral tradisional, yakni relativisme moral dan pengedepanan nilai-nilai pasar.

Kedaulatan mutlak individu dan etika yang didasarkan pada kepentingan diri membutuhkan bangunan Negara yang kuat untuk menjamin keamanan, kepastian relatif, dan kemungkinan antisipasi bagi hadirnya civil society. Pergeseran dari kondisi alamiah menuju civil society ini dicapai melalui tegaknya “Leviathan” atau “mortal God” yang bernama Negara.

Bagi Hobbes fungsi normal civil society adalah produksi dan pemerolehan property baik akumulasi modal aupun ekspansi pasar, budaya, seni, dan hal-hal umum yang dibutuhkan dalam kehidupan – tergantung pada Negara yang kuat. Artinya negaralah yang membuat eksistensi civil society menjadi mungkin.Hobbes memandang Negara mengungguli civil society dan prasyarat terbentuknya civil society adalah Negara.

Liberalisme modern dengan demikian dapat dilacak dalam individualisme metodologis Hobbes. Oposisi dalam paham liberal antara Negara dan civil society diteorisasikan pada era ekspansi pasar, transformasi ekonomi, dan munculnya kelas sosial baru di Eropa. Individualisme metodologis Hobbes setidaknya tampak dalam dua hal: pertama, seluruh badan korporasi bersifat artifisial dan konvensional; dan kedua, realitas secara hakiki bersifat individual. 

Kebebasan dan kekuasaan selalu berada dalam “satu paket” karena kebebasan akhirnya dimengerti sebagai “tiadanya oposisi eksternal atau halangan-halangan eksternal.” Individu-individu atomis adalah halangan eksternal, pula Negara menjadi semacam “external impediment” yang mengancam kebebasan individu. Maka, Negara dalam konsepsi politik liberal, lahir sebagai buah persetujuan antar individu dan kekuasaannya legitim sejauh ia merupakan kepanjangan tangan dari persetujuan individu-individu. 

Di sini tampak kaitan logis dan metodologis antara individualisme atomistik dengan konstitusionalisme liberal. Ini berarti konsepsi state of nature dari Hobbes, sampai pada sebuah kesimpulan yang sama tentang hubungan Negara dan civil society karena koneksi ontologisme antara individualisme dan kepemilikan (hak milik pribadi).

Hobbes juga berpendapat bahwa nilai itu bersifat subjektif, yang baik dan yang buruk semata-mata bergantung pada pendapat masing-masing.Oleh sebab itu baik buruk itu adalah pula soal pribadiDisamping itu ia juga mengugkapkan bahwa adalah menjadi fitrah manusia untuk berselisih, bertengkar dan cekcok sesamanya.

Relevansi Permikiran Thomas Hobbes

Pemikirannya tentang Perjanjian memberikan masukan bagi sistem pemerintahan sekarang, dengan dibentuknya majelis perwakilan atau parlemen. Tetapi pemikirannya tentang kepatuhan kepada majelis secara mutlak membuat system itu dapat berjalan dengan baik seperti yang telah dilakukan banyak Negara di dunia.

Thomas Hobbes dalam pemikirannya adalah salah satu yang memberikan sumbangan kepada sistem pemerintahan pada masa sekarang. Ketaatan akan mereka yang berkuasa seperti yang tekankan oleh John Locke membuat kita sadar pentingnya perwakilan dalam memerintah dan tunduk padanya.

Kebijakan Publik: Sebuah Konsep

Kebijakan publik menurut Thomas Dye (1981) yang dikutip Winarno (2012) adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan (whatever government choose to do or not to do). Defenisi ini menunjukkan bahwa kebijakan publik dibuat oleh badan pemerintah dan kebijakan publik juga menyangkut pilihan yang harus dilakukan atau tidak dilakukan. Segala keputusan yang diambil pemerintah adalah kebijakan, namun tidak mengambil keputusan pun adalah suatu kebijakan.

Sebelumnya, Rose (1969) yang dikutip oleh Winarno (2012) mendefenisikan kebijakan publik sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan .

Selanjutnya, menurut James Anderson (1979) yang dikutip oleh Subarsono (2009), kebijakan publik adalah serangkaian kegiatan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan.

Defenisi lain diungkapkan Nugroho (2008), bahwa kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh negara, khususnya pemerintah, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara yang bersangkutan untuk mengantar masyarakat menuju pada masyarakat yang dicita-citakan.

Sementara menurut William Dunn (1995) kebijakan publik adalah pedoman yang berisi nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai kewenangan untuk mendukung tindakan-tindakan pemerintah dalam wilayah yurisdiksinya. Kebijakan publik muncul dari adanya permasalahan publik dan kebijakan yang dihasilkan merupakan upaya penyelesaian masalah tersebut. Namun tidak semua permasalahan menjadi permasalahan publik yang dianggap membutuhkan suatu kebijakan. Lahirnya suatu kebijakan akan melalui suatu proses yang disebut siklus kebijakan publik.

Kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dalam Keban (2008, h.60) adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Sedangkan menurut Suwitri dalam Suaedi dan Wardiyanto (2010, h.138), kebijakan publik adalah serangkaian tindakan berupa pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka mencapai tujuan negara yang merupakan kepentingan publik dengan memperhatikan input yang tersedia, berdasarkan usulan dari seseorang atau kelompok orang di dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan.

Bahkan menurut AG. Subarsono (2005:1), kebijakan publik merupakan bagian dari studi ilmu administrasi negara, tetapi bersifat multidisipliner, karena banyak meminjam teori, metode dan teknik dari studi ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu politik, dan ilmu psikologi. Studi kebijakan publik mulai berkembang pada awal tahun 1970-an terutama dengan terbitnya tulisan Harold D. Laswell tentang Policy Sciences. Fokus utama studi ini adalah pada penyusunan agenda kebijakan, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan.

Menurut Solichin Abdul Wahab (1997:1-2) Istilah public Policy (kebijaksanaan negara) seringkali penggunaannya saling ditukarkan dengan istilah-istilah lain seperti tujuan (goals) program, keputusan, undang-undang, ketentuan-ketentuan, usulan-usulan dan rancangan-rancangan besar. Bagi para pembuat kebijaksanaan (policy makers) dan para sejawatnya istilah-istilah itu tidaklah akan menimbulkan masalah apapun karena menggunakan referensi yang sama. Namun bagi orang-orang yang berada di luar struktur pengambilan kebijaksanaan istilah-istilah tersebut mungkin akan membingungkan.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, kebijaksanaan itu diartikan sebagai pedoman untuk bertindak. Pedoman itu boleh jadi amat sederhana atau kompleks, bersifat umum atau khusus, luas atau sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci, bersifat kualitatif atau kuantitatif, publik atau privat. Kebijaksanaan dalam maknanya seperti ini mungkin berupa suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana (United Nations, 1975).

Seorang ahli, James E. Anderson (1979), merumuskan kebijaksanaan sebagai perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. 

Kadangkala orang awam bingung dan tidak dapat membedakan antara kebijaksanaan (policy) dan politik (politics). Namun untuk mudahnya kita harus selalu ingat bahwa istilah policy itu dapat dan memang seyogianya bisa dipergunakan di luar konteks politik.
Menurut Budi Winarno (2007:15) dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, kita tidak dapat lepas dari apa yang disebut sebagai kebijakan publik. Kebijakan-kebijakan tersebut kita temukan dalam bidang kesejahteraan sosial (social welfare), di bidang kesehatan, perumahan rakyat, pertanian, pembangunan ekonomi, hubungan luar negeri, pendidikan nasional dan lain sebagainya. Kebijakan-kebijakan tersebut ada yang berhasil namun banyak juga yang gagal.

Sedangkan Riant Nugroho (2008:55) merumuskan definisi kebijakan publik secara sederhana yakni “kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat negara, khususnya pemerintah, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara yang bersangkutan. Kebijakan publik adalah strategi untuk mengantar masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi, untuk menuju pada masyarakat yang dicita-citakan.”

Dengan demikian, kebijakan publik adalah sebuah fakta strategis daripada fakta politis ataupun teknis. Sebagai sebuah strategi, dalam kebijakan publik sudah terangkum preferensi-preferensi politis dari para aktor yang terlibat dalam proses kebijakan, khususnya pada proses perumusan. Sebagai sebuah strategi, kebijakan publik tidak saja bersifat positif, namum juga negatif, dalam arti pilihan keputusan selalu bersifat menerima salah satu dan menolak yang lain. Meskipun terdapat ruang bagi win-win dan sebuah tuntutan dapat diakomodasi, pada akhirnya ruang bagi win-win sangat terbatas sehingga kebijakan publik lebih banya pada ranah zero-sum-game, yaitu menerima yang ini, dan menolak yang itu.

Dalam AG. Subarsono (2005:3) dari hirarkinya dapat dilihat, kebijakan publik dapat bersifat nasional, regional, maupun lokal, seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Provinsi, Peraturan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Keputusan/Walikota. Sebagaimana juga diatur dalam Undang-undang No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 mengatur jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
c. Peraturan Pemerintah.
d. Peraturan Presiden.
e. Peraturan Daerah.

Kebijakan publik, menurut Riant Nugroho (2008:69) adalah keputusan otoritas negara yang bertujan mengatur kehidupan bersama. Tujuan kebijakan publik dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Men-distribusi sumber daya negara kepada masyarakat, termasuk alokatif, realokatif, dan redistribusi, vesus meng-absorbsi atau menyerap sumber daya ke dalam negara.
b. Regulative versus deregulatif.
c. Dinamisasi versus stabilisasi.
d. Memperkuat Negara versus memperkuat masyarakat/pasar.

Pada praktiknya, setiap kebijakan mengandung lebih dari satu tujuan kebijakan yang dikemukan di atas, dengan kadar yang berlainan. Kebijakan publik selalu mengandung multi-tujuan, yaitu untuk menjadikan kebijkan itu sebagai kebijkan yang adil dan seimbang dalam mendorong kemajuan kehidupan bersama.

Menurut Dye, 1981: Anderson, 1979, bahwa studi kebijakan publik memiliki tiga manfaat penting, yakni untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, meningkatkan profesionalisame praktis, dan untuk tujuan politik.

Dalam Budi Winarno (2007:30-31) kebijakan publik secara garis besar mencakup tahap-tahap perumusan masalah kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Sementara itu, analisis kebijakan berhubungan dengan penyelidikkan dan deskripsi sebab-sebab dan konsekuensi-konsekuensi kebijakan publik.

Menurut AG. Subarsono (2005:18-19), analis kebijakan merupakan proses kajian yang mencakup lima komponen, dan setiap komponen dapat berubah menjadi komponen lain melalui prosedur metodologi tertentu, seperti perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi.

James Anderson (1979:23-24) sebagai pakar kebijakan publik menetapkan proses kebijakan publik sebagai berikut:


Proses Kebijakan Publik menurut Anderson, dkk


Menurut James A. Anderson, dkk. dalam Tilaar dan Nugroho (2005:186) proses kebijakan melalui tahap-tahap/stages sebagai berikut:

1. Agenda Kebijakan (Policy Agenda)
Apa masalahnya? Apa yang membuat hal tersebut menjadi masalah kebijakan? Bagaimana masalah tersebut dapat masuk dalam agenda pemerintah?

2. Formulasi kebijakan (Formulation):
Bagaimana mengembangkan pilihan- pilihan atau alternatif-alternatif untuk memecahkan masalah tersebut Siapa saja yang berpartisipasi dalam formulasi kebijakan?

3. Penentuan kebijakan (Adoption):
Bagaimana alternatif ditetapkan? Persyaratan atau criteria seperti apa yang harus dipenuhi? Siapa yang akan melaksanakan kebijakan? Bagaimana proses atau strategi untuk melaksanakan kebijakan? Apa isi dari kebijakan yang telah ditetapkan?

4. Implementasi (Implementation):
Siapa yang terlibat dalam implementasi kebijakan? Apa yang mereka kerjakan? Apa dampak dari isi kebijakan?

5. Evaluasi (Evaluation)
Bagaimana tingkat keberhasilan atau dampak kebijakan diukur? Siapa yang mengevaluasi kebijakan? Apa konsekuensi dari adanya evaluasi kebijakan?

Pakar lain, Dye mengemukakan tahap proses kebijakan yang hampir mirip dengan model Anderson, dkk. Di model Dye terlihat bahwa proses kebijakan Anderson, dkk. mendapatkan satu tambahan tahap sebelum agenda setting, yaitu identifikasi masalah kebijakan. Dalam hal ini Dye melihat tahapan pra penentuan agenda (agenda setting) yang terlewatkan oleh Anderson, dkk.. Selain itu Dye juga menggantikan tahap policy adoption dengan policy legitimation. Namun dalam hal ini pergantian ini tidak memiliki perbedaan mendasar karena baik Anderson, dkk. dan Dye sama-sama menekankan pada proses legitimasi dari kebijakan itu menjadi suatu keputusan pemerintah yang sah.


Proses Kebijakan Publik Menurut Dye


Sumber: Thomas R. Dye dalam Tilaar dan Nugroho (2008: 189)


Sedangkan menurut AG. Subarsono (2005:8) bahwa proses analisis kebijakan publik adalah serangkaian aktivitas intelektual yang dilakukan dalam prose kegiatan yang bersifat politis. Aktivitas politis tersebut Nampak dalam serangkaian kegiatan yang mencakup penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan penilaian kebijkan. Sedangkan aktivitas perumusan masalah, forecasting, rekomendasi kebijakan, monitoring, dan evaluasi kebijakan adalah aktivitas yang lebih bersifat intelektual.

Selain teori proses kebijakan dari Anderson, dkk. dan Dye terdapat teori lain seperti dari William N. Dunn dan Patton & Savicky. Baik Dunn maupun Patton & Sawicky mengemukakan model-model proses kebijakan yang lebih bersifat siklis daripada tahap-tahap/stages. Dunn menambahkan proses forecasting, recommendation, dan monitoring. Hampir sama seperti Anderson, dkk. maupun Dye, Dunn membuat analisis pada tiap tahap dari proses kebijakan dari model Anderson, dkk. dan Dye.

William Dunn membagi siklus pembuatan kebijakan dalam 5 tahap yaitu :


Proses Kebijakan Publik
( William N. Dunn, 2003 )



1. Penyusunan agenda (Agenda Setting) yaitu agar suatu proses masalah bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah;
2. Formulasi Kebijakan (Policy Formulation), merupakan proses perumusan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah;
3. Pembuatan kebijakan (Decision Making) merupakan proses ketika pemerintah membuat pilihan untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan;
4. Implementasi kebijakan (Policy Implementation), yaitu proses melaksanakan kebijakan supaya mencapai hasil;
5. Evaluasi kebijakan yaitu proses untuk menilai hasil atau kinerja kebijakan yang telah dibuat.

Pada tiap tahap kebijakan Dunn mendefinisikan analisis kebijakan yang semestinya dilakukan. Pada tahap penyusunan agenda/agenda setting, analisis yang mesti dilakukan adalah perumusan masalah/identification of policy problem. Dalam hal ini Dunn membuat sintesis dari model Anderson, dkk. dan Dye yaitu menggabungkan tahapan antara identification of problem dan agenda setting dari Dye dengan tahap policy agenda dari Anderson. Pada tahap formulasi kebijakan/policy formulation, terdapat langkah analisis yang seharusnya dilakukan yaitu peramalan/forecasting.

Dunn menjelaskan: Peramalan dapat menguji masa depan yang plausibel, potensial, dan secara normatif bernilai, mengestimasi akibat dari kebijakan yang ada atau yang diusulkan, mengenali kendala-kendala yang mungkin akan terjadi dalam pencapaian tujuan, dan mengestimasi kelayakan politik (dukungan dan oposisi) dari berbagai pilihan.

Sedangkan Michael Howlet dan M. Ramesh (1995:11) menyatakan bahwa proses kebijakan publik terdiri dari lima tahapan sebagai berikut:

1. Penyusunan Agenda (Agenda Setting), yakni proses agar suatu masalah bisa mendapat perhatian dari pemerintah.
2. Formulasi Kebijakan (Policy Formulation), yakni proses perumusan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah.
3. Pembuatan Kebijakan (Decision Making), yakni proses ketika pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan sesuatu tindakan.
4. Implementasi kebijakan (Policy Implementation), yaitu proses untuk melaksanakan kebijakan supaya mencapai hasil.
5. Evaluasi kebijakan (Policy Evaluation), yakni proses untuk memonitor dan menilai hasil atau kinerja kebijakan.

Namun demikian, ada satu pola yang sama, yang dikembangkan dari pendekatan dalam teori sistem oleh Riant Nugroho (2008:352-354) bahwa model formal proses kebijakan adalah dari “gagasan kebijakan”, formalisasi dan legalisasi kebijakan”, “implementasi”, baru kemudian menuju pada kinerja atau mencapai prestasi yang diharapkan-yang didapatkan setelah dilakukan evaluasi kinerja kebijakan.

Teori - Teori Kebenaran

Manusia selalu berusaha menemukan kebenaran. Banyak cara telah ditempuh untuk memperoleh kebenaran, antara lain dengan menggunakan rasio seperti para rasionalis dan melalui pengalaman atau empiris. Pengalaman-pengalaman yang diperoleh manusia membuahkan prinsip-prinsip yang terkadang melampaui penalaran rasional, kejadian-kejadianyang berlaku di alam itu dapat dimengerti.

Struktur pengetahuan manusia menunjukkan tingkatan-tingkatan dalam hal menangkap kebenaran. Setiap tingkat pengetahuan dalam struktur tersebut menunjukkan tingkat kebenaran yang berbeda.Pengetahuan inderawi merupakan struktur yang terendah. Tingkat pengetahuan yanglebih tinggi adalah pengetahuan rasional dan intuitif. Tingkat yang lebih rendah menangkap kebenaran secara tidak lengkap, tidak terstruktur, dan pada umumnya kabur, khususnya pada pengetahuan inderawi dan naluri. Oleh sebab itulah pengetahuan ini harus dilengkapi dengan pengetahuan yang lebih tinggi.Pada tingkat pengetahuan rasional-ilmiah, manusia melakukan penataan pengetahuannya agar terstruktur dengan jelas.

Metode ilmiah yang dipakai dalam suatu ilmu tergantung dari objek ilmu yang bersangkutan. Macam-macam objek ilmu antara lain fisiko-kimia, mahluk hidup, psikis, sosio-politis, humanistis dan religius. Filsafat ilmu memiliki tiga cabang kajian yaitu ontologi, epistemologi dan aksiologi.

Ontologi membahas tentang apa itu realitas. Dalam hubungannya dengan ilmu pengetahuan,filsafat ini membahas tentang apa yang bisa dikategorikan sebagai objek ilmu pengetahuan.  Epistemologis membahas masalah metodologi ilmu pengetahuan. Dalam ilmu pengetahuan modern, jalan bagi diperolehnya ilmu pengetahuan adalah metode ilmiah dengan pilar utamanya rasionalisme dan empirisme. Aksiologi menyangkut tujuan diciptakannya ilmu pengetahuan, mempertimbangkan aspek pragmatis-materialistis. Kerangka filsafat di atas akan memudahkan pemahaman mengenai keterkaitan berbagai ilmu dalam mencari kebenaran.

Teori Kebenaran Dalam Perspektif Filsafat Ilmu

Dalam studi Filsafat Ilmu, pandangan tentang suatu ‘kebenaran’ itu sangat tergantung dari sudut pandang filosofis dan teoritis yang dijadikan pijakannya. Dalam menguji suatu kebenaran diperlukan teori-teori ataupun metode-metode yang akan berfungsi sebagai penunjuk jalan bagi jalannya pengujian tersebut. Berikut ini beberapa teori tentang kebenaran dalam perspektif filsafat ilmu:

1. Teori Korespondensi (Bertand Russel 1872-1970)

Teorikebenaran korespondensi adalah teori yang berpandangan bahwa pernyataan-pernyataan adalah benar jika berkorespondensi (berhubungan) terhadap fakta yang ada. Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar jika adakesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi (ungkapan atau keputusan) adalah benar apabila terdapat suatu faktayang sesuai dan menyatakan apa adanya. Teori ini sering diasosiasikan denganteori-teori empiris pengetahuan.

Ujian kebenaran yang di dasarkan atas teori korespondensi paling diterima secara luas oleh kelompok realis. Menurut teori ini, kebenaran adalah kesetiaan kepadarealita obyektif (fidelity to objective reality). Kebenaran adalah persesuaian antara pernyataan tentang fakta dan fakta itu sendiri, atau antara pertimbangan (judgement) dan situasi yang dijadikan pertimbangan itu, serta berusaha untuk melukiskannya, karena kebenaran mempunyai hubungan erat dengan pernyataan atau pemberitaan yang kita lakukan tentang sesuatu (Titus, 1987:237).

Jadi, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa berdasarkan teori korespondensi suatu pernyataan adalah benar jika materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berkorespondensi (berhubungan) dan sesuai dengan obyek yang dituju oleh pernyataan tersebut (Suriasumantri, 1990:57).

Misalnya jika seorang mahasiswa mengatakan “matahari terbit dari timur” maka pernyataan itu adalah benar sebab pernyataan tersebut bersifat faktual, atau sesuai dengan fakta yang ada bahwa matahari terbit dari timur dan tenggelam di sebelah barat.

Menurut teori korespondensi, ada atau tidaknya keyakinan tidak mempunyai hubungan langsung terhadap kebenaran atau kekeliruan. Jika sesuatu pertimbangan sesuai dengan fakta, maka pertimbangan ini benar, jika tidak maka pertimbangan itu salah (Jujun, 1990:237).

Teori ini menganggap. Teori kebenaran korespondensi adalah “teori kebenaran yang menyatakan bahwa suatu pernyataan itu benar kalau isi pengetahuan yang terkandung dalam pernyataan tersebut berkorespondensi (sesuai) dengan objek yang dirujuk oleh pernyataan tersebut.”

Teori kebenaran Korespondensi. Teori kebenaran korespondensi adalah teori kebenaran yang paling awal (tua) yang berangkat dari teori pengetahuan Aristoteles, teori ini menganggap bawa “suatu pengetahuan mempunyai nilai benar apabila pengetahuan itu mempunyai saling kesesuaian dengan kenyataan (realitas empirik) yang diketahuinya”, Contoh, ilmu-ilmu pengetahuan alam.

Menurut teori ini, kebenaran atau keadaan benar itu apabila ada kesesuaian (correspondence) antara arti yang dimaksud oleh suatu pernyataan atau pendapat dengan objek yang dituju oleh pernyataan atau pendapat tersebut. Dengan demikian kebenaran epistimologis adalah kemanunggalan/keselarasan antara pengetahuan yang ada pada subjek dengan apa yang ada pada objek, atau pernyataan yang sesuai dengan fakta, yang berselaras dengan realitas, yang sesuai dengan situasi actual.

Teori korespondensi ini pada umumnya dianut oleh para pengikut realisme.diantara pelopor teori ini adalah Plato, Aristoteles, Moore, Russel, Ramsey dan Tarski. Mengenai teori korenspondensi tentang kebenaran, dapat disimpulkan sebagai berikut: "Kebenaran adalah kesesuaian antara pernyataan tentang sesuatu dengan kenyataan itu sendiri".

2. Teori Koherensi atau Konsistensi

Teori kebenaran Koherensi. Tokoh teori ini adalah Spinosa, Hegel dan Bradley. Suatu pengetahuan dianggap benar menurut teori ini adalah “bila suatu proposisi itu mempunyai hubungan dengan ide-ide dari proposisi yang terdahulu yang bernilai benar”. Jadi, kebenaran dari pengetahuan itu dapat diuji melalui kejadian-kejadian sejarah, atau melalui pembuktian logis atau matematis. Pada umumnya ilmu-ilmu kemanusiaan, ilmu sosial, ilmu logika, menuntut kebenaran koherensi.

Menurut teori ini kebenaran tidak dibentuk atas hubungan antara putusan dengan fakta atau realita, tetapi atas hubungan antara putusan-putusan itu sendiri, dengan kata lain kebenaran ditegakkan atas hubungan antara putusan yang baru dengan putusan-putusan lainnya yang telah kita ketahui dan kebenarannya terlebih dahulu. 

Teori ini menganggap bahwa“ "Suatu pernyataan dapat dikatakan benar apabila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang di anggap benar"

Misalnya bila kita menganggap bahwa pernyataan “semua hewan akan mati” adalah suatu pernyataan yang benar, maka pernyataan “bahwa ayam adalah hewan, dan ayam akan mati” adalah benar pula, sebab pernyataan kedua adalah konsisten dengan pernyataan yang pertama.

Jadi menurut teori ini, “putusan yang satu dengan putusan yang lainnya saling berhubungan dan saling menerangkan satu sama lain. Maka lahirlah rumusan kebenaran adalah konsistensi, kecocokan.”

Teorikebenaran koherensi adalah teori kebenaran yang didasarkan kepada kriteria koheren atau konsistensi. Pernyataan-pernyataan ini mengikuti atau membawa kepada pernyataan yang lain. Berdasarkan teori ini suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar (Jujun, 1990:55).

Artinya pertimbangan adalah benar jika pertimbangan itu bersifat konsisten dengan pertimbangan lain yang telah diterima kebenarannya, yaitu yang koheren menurut logika.
Suatu kebenaran tidak hanya terbentuk karena adanya koherensi atau kensistensi antara pernyataan dan realitas saja, akan tetapi juga karena adanya pernyataan yang konsisten dengan pernyataan sebelumnya. Dengan kata lain suatu proposisi dilahirkan untuk menyikapi dan menanggapi proposisi sebelumnya secara konsisten serta adanya interkoneksi dan tidak adanya kontradiksi antara keduanya.

Misalnya, bila kita menganggap bahwa “maksiat adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah” adalah suatu pernyataan yang benar, maka pernyataan bahwa “mencuri adalah perbuatan maksiat, maka mencuri dilarang oleh Allah” adalah benar pula, sebab pernyataan kedua adalah konsisten dengan pernyataan yang pertama.

Kelompok idealis, seperti Plato juga filosof-filosof modern seperti Hegel, Bradley dan Royce memperluas prinsip koherensi sehingga meliputi dunia; dengan begitu makatiap-tiap pertimbangan yang benar  dan tiap-tiap sistem kebenaran yang parsial bersifat terus menerus dengan keseluruhan realitas dan memperolah arti dari keseluruhan tersebut (Titus,1987:239)

3. Teori Pragmatis (Charles S 1839-1914)

Teori pragmatik dicetuskan oleh Charles S. Peirce (1839-1914) dalam sebuah makalah yang terbit pada tahun 1878 yang berjudul “How to Make Ideals Clear”. Teori ini kemudian dikembangkan oleh beberapa ahli filsafat yang kebanyakan adalah berkebangsaan Amerika yang menyebabkan filsafat ini sering dikaitkan dengan filsafat Amerika. Ahli-ahli filsafat ini di antaranya adalah William James(1842-1910), John Dewey (1859-1952), George Hobart Mead (1863-1931) dan C.I.Lewis (Jujun, 1990:57).

Teori kebenaran Pragmatis. Tokohnya adalah William James dan John Dewey. Suatu pengetahuan atau proposisi dianggap benar menurut teori ini adalah “bila proposisi itu mempunyai konsekwensi-konsekwensi praktis (ada manfaat secara praktis) seperti yang terdapat secara inheren dalam pernyataan itu sendiri”, maka menurut teori ini, tidak ada kebenaran mutlak, universal, berdiri sendiri dan tetap. Kebenaran selalu berubah dan tergantung serta dapat diroreksi oleh pengamalan berikutnya.

Jika seseorang menyatakan teori X dalam pendidikan, lalu dari teori itu dikembangkan teori Y dalam meningkatkan kemampuan belajar, maka teori X dianggap benar karena fungsional.
Pragmatism berasal dari bahasa Yunani Pragma, artinya yang dikerjakan, yang dilakukan, perbuatan, dan tindakan. Menurut teori ini benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori semata-mata bergantung pada asas manfaat. Sesuatu dianggap benar jika mendatangkan manfaat dan akan dikatakan salah jika tidak mendatangkan manfaat bagi kehidupan manusia. Teori, hipotesa atau ide adalah benar apabila ia mambawa kepada akibat yang memuaskan, apabila ia berlaku pada praktek, apabila ia mempunyai nilai praktis. Kebenaran terbukti oleh kegunaannya, oleh hasilnya dan oleh akibat-akibat praktisnya. Jadi kebenaran ialah apa saja yang berlaku.

Teori kebenaran pragmatis adalah teori yang berpandangan bahwa arti dari ide dibatasi oleh referensi pada konsekuensi ilmiah, personal atau sosial. Benar tidaknya suatu dalil atau teori tergantung kepada peran fungsi dalil atau teori tersebut bagi manusia untuk kehidupannya dalam lingkup ruang dan waktu tertentu. Teori ini juga dikenal dengan teori problem solving, artinya teori yang dengan itu dapat memecahkan segala aspek permasalahan. Kebenaran suatu pernyataan harus bersifat fungsional dalam kehidupan praktis.

Menurut teori ini proposisi dikatakan benar sepanjang proposisi itu berlaku atau memuaskan. Apa yang diartikan dengan benar adalah yang berguna (useful) dan yang diartikan salah adalah yang tidak berguna (useless). Bagi para pragmatis, batu ujian kebenaran adalah kegunaan (utility), dapat dikerjakan (workability) dan akibat atau pengaruhnya yang memuaskan (satisfactory consequences). Teori ini tidak mengakui adanya kebenaran yang tetap atau mutlak.

Francis Bacon pernah menyatakan bahwa ilmu pengetahuan harus mencari keuntungan-keuntungan untuk memperkuat kemampuan manusia di bumi. Ilmu pengetahuan manusia hanya berarti jika nampak dalam kekuasaan manusia. Dengan kata lain ilmu pengetahuan manusia adalah kekuasaan manusia. Hal ini membawa jiwa bersifat eksploitatif terhadap alam karena tujuan ilmu adalah mencari manfaat sebesar mungkin bagi manusia.

4. Teori Performatif

Teori ini menyatakan bahwa kebenaran diputuskan atau dikemukakan oleh pemegang otoritas tertentu. Contohnya mengenai penetapan 1 Syawal. Sebagian muslim di Indonesia mengikuti fatwa atau keputusan MUI atau pemerintah, sedangkan sebagian yang lain mengikuti fatwa ulama tertentu atau organisasi tertentu.Masyarakat menganggap hal yang benar adalah apa-apa yang diputuskan oleh pemegang otoritas tertentu walaupun tak jarang keputusan tersebut bertentangan dengan bukti-bukti empiris.

Dalam fase hidupnya, manusia kadang kala harus mengikuti kebenaran performatif. Pemegang otoritas yang menjadi rujukan bisa pemerintah, pemimpin agama, pemimpin adat, pemimpin masyarakat, dan sebagainya. Kebenaran performatif dapat membawa kepada kehidupan sosial yang rukun, kehidupan beragama yang tertib, adat yang stabil dan sebagainya.

Masyarakat yang mengikuti kebenaran performatif tidak terbiasa berpikir kritis dan rasional. Mereka kurang inisiatif dan inovatif, karena terbiasa mengikuti kebenaran dari pemegang otoritas. Pada beberapa daerah yang masyarakatnya masih sangat patuh pada adat, kebenaran ini seakan-akan kebenaran mutlak. Mereka tidak berani melanggar keputusan pemimpin adat dan tidak terbiasa menggunakan rasio untuk mencari kebenaran.

5. Teori Konsensus
Suatu teori dinyatakan benar jika teori itu berdasarkan pada paradigma atau perspektif tertentu dan ada komunitas ilmuwan yang mengakui atau mendukung paradigma tersebut. Masyarakat sains bisa mencapai konsensus yang kokoh karena adanya paradigma. Sebagai komitmen kelompok, paradigma merupakan nilai-nilai bersama yang bisa menjadi determinan penting dari perilaku kelompok meskipun tidak semua anggota kelompok menerapkannya dengan cara yang sama.

Paradigma juga menunjukkan keanekaragaman individual dalam penerapan nilai-nilai bersamayang bisa melayani fungsi-fungsi esensial ilmu pengetahuan. Paradigma berfungsi sebagai keputusan yuridiktif yang diterima dalam hukum tak tertulis. Adanya perdebatan antar paradigma bukan mengenai kemampuan relatif suatu paradigma dalam memecahkan masalah, tetapi paradigma mana yang pada masa mendatang dapat menjadi pedoman riset untuk memecahkan berbagai masalah secara tuntas. 

6. Teori Kebenaran Sintaksis

Teori ini berkembang diantara para filsuf analisa bahasa, seperti Friederich Schleiermacher. Menurut teori ini, ‘suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu mengikuti aturan sintaksis (gramatika) yang baku’.

7. Teori Kebenaran Semantis

Menurut teori kebenaran semantik, suatu proposisi memiliki nilai benar ditinjau dari segi arti atau makna. Apakah proposisi itu pangkal tumpuannya pengacu (referent) yang jelas? Jadi, memiliki arti maksudnya menunjuk pada referensi atau kenyataan, juga memiliki arti yang bersifat definitif.

8. Teori Kebenaran Non-Deskripsi

Teori Kebenaran Non-Deskripsi. Teori ini dikembangkan oleh penganut filsafat fungsionalisme. Jadi, menurut teori ini suatu statemen atau pernyataan itu akan mempunyai nilai benar ditentukan (tergantung) peran dan fungsi pernyataan itu (mempunyai fungsi yang amat praktis dalam kehidupan sehari-hari).

9. Teori Kebenaran Logik

Teori ini dikembangkan oleh kaum positivistik. Menurut teori ini, bahwa problema kebenaran hanya merupakan kekacauan bahasa saja dan hal ini akibatnya merupakan suatu pemborosan, karena pada dasarnya apa— pernyataan—yang hendak dibuktikan kebenarannya memiliki derajat logik yang sama yang masing-masing saling melingkupinya.

10. Agama sebagai Teori Kebenaran

Manusia adalah makhluk pencari kebenaran, salah satu cara untuk menemukan suatu kebenaran adalah melalui agama. Agama dengan karakteristiknya sendiri memberikan jawaban atas segala persoalan asasi yang dipertanyakan manusia, baik tentang alam, manusia maupun tentang tuhan. Kalau ketiga teori kebenaran sebelumnya lebih mengedepankan akal, budi, rasio, dan reason manusia, maka dalam teori ini lebih mengedepankan wahyu yang bersumber dari tuhan.

Penalaran dalam mencapai ilmu pengetahuan yang benar dengan berfikir setelah melakukan penyelidikan dan pengalaman. Sedangkan manusia mencari dan menentukan kebenaran sesuatu dalam agama dengan jalan mempertanyakan atau mencari jawaban tentang masalah asasi dari atau kepada kitab suci, dengan demikian suatu hal itu dianggap benar apabila sesuai dengan ajaran agama atau wahyu sebagai penentu kebenaran mutlak.

Teori Ketergantungan (Dependency Theory)

Teori Ketergantungan adalah merupakan salah satu kelompok dari Teori Struktural yang menekankan lingkungan material manusia, yakni organisasi kemasyarakatan beserta sistem imbalan-imbalan material yang diberikannya, perubahan-perubahan pada lingkungan material manusia termasuk perubahan-perubahan teknologi. Ada dua induk teori ketergantungan Pertama adalah seorang Ekonom Liberal, yakni Raul prebish. Dan induk kedua adalah teori-teori Marxis tentang imperialisme dan kolonialisme.

1. Raul Prebish : Industri Subsitusi Impor

Pada tahun 1950, Presbich menerbitkan karyanya yang berjudul The Economic Development of Latin America and its Principal Problems. Teori Pembagian Kerja Secara Internasional, didasarkan pada Teori Keunggulan Komparatif, membuat negara-negara di dunia melakukan spesialisasi produksinya, sehingga negara didunia terpecah menjadi dua kelompok, negara-negara pusat yang menghasilkan barang industri dan negara-negara pinggiran yang menghasilkan produksi pertanian. Menurut teori di atas, seharusnya keduanya saling beruntung dan sama-sama kaya, tetapi kenyataan menunjukkan hal yang sebaliknya. 

Ini dikarenakan terjadinya penurunan nilai tukar dari komoditi pertanian terhadap komoditi industri, yang akhirnya menimbulkan defisit neraca perdagangan secara terus menerus. Atas dasar analisisnya ini, Prebish berpendapat bila ingin keluar dari ketertinggalan ini, negara pinggiran harus melakukan industrialisasi yang dimulai dari industri subsitusi impor, pemerintah perlu melindungi industri yang baru tumbuh ini melalui kebijakan proteksi. Bagi Prebisch, campur tangan pemerintah merupakan sesuatu yang sangat penting untuk membebaskan negara-negara ini dari rantai keterbelakangannya.

2. Perdebatan tentang Imperialisme dan Kolonialisme

Ada tiga kelompok yang memberikan jawaban terhadap dorongan utama bagi bangsa Eropa melakukan ekspansi keluar dan menguasai bangsa-bangsa lain (imperialisme dan Kolonialisme), baik secara polotis maupun ekonomis adalah sebagai berikut:

a. Teori God
Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa motifasi utama dari orang-orang Eropa untuk mengarungi samudra dan bertualang di negara-negara lain adalah untuk menyebarkan agama dan menciptakan dunia lebih baik.

b. Teori Glory
Schumpeter, salah satu pencetus teori ini membantah bahwa imperialisme dan kolonialisme digerakkan oleh dorongan ekonomi, dengan memberikan bukti bahwa banyak negara Eropa sebenarnya mengalami kerugian secara ekonomi melainkan kehausan akan kekuasaan dan kebesaran.

c. Teori Gold
Teori ini menjelaskan imperialisme dan kolonialisme melalui motivasi keuntungan ekonomi, teori ini juga yang menekankan pada keserakahan manusia, yang selalu berusaha mencari tambahan kekayaan, yang termasuk dalam teori ini adalah A.Habson dan V.I. Lenin.

3. Paul Baran : Sentuhan yang Mematikan dan Kretinisme

Bila Marx mengatakan bahwa sentuhan negara-negara kapitalis maju kepada negara-negara pra-kapitalis yang terkebelakang akan membangunkan negara tersebut untuk berkembang seperti negara-negara kapitalis di Eropa, maka Baran berpendapat lain, baginya sentuhan ini akan mengakibatkan negara-negara pra-kapitalis tersebut terhambat kemajuan dan akan terus hidup dalam keterbelakangan. Perkembangan kapitalisme di negara pinggiran berbeda dengan perkembangan kapitalisme di negara-negara pusat. Di negara pinggiran, sistem kapitalisme seperti terkena penyakit kretinisme. Orang yang dihinggapi penyakit ini tetap kerdil dan tidak bisa besar.

Teori Ketergantungan menyatakan bahwa:
 1. Negara-negara pinggiran yang pra kapitalis mempunyai dinamika sendiri yang bila tidak disentuh oleh negara-negara kapitalis maju akan berkembang secara mandiri, dan
2. Justru karena sentuhan negara-negara kapitalis maju ini, perkembangan negara-negara pinggiran menjadi terhambat. 

Dengan demikian, menurut Teori Ketergantungan, keterbelakangan yang terjadi di negara-negara pinggiran disebabkan oleh adanya sentuhan ini (faktor eksternal).

Tokoh Teori Ketergantungan Klasik

1. Andre Gunder Frank : Pembangunan dan Keterbelakangan
Keterbelakangan di negara pinggiran (oleh Frank disebut negara satelit) akibat langsung dari terjadinya pembangunan di negara pusat (oleh Frank disebut negara metropolis). Menurut Frank, ciri-ciri dari perkembangan kapitalisme satelit adalah:
a. kehidupan ekonomi yang tergantung
b. terjadinya kerjasama antara modal asing dengan klas-klas yang berkuasa di negara-negara satelit, yakni para pejabat pemerintah, klas tuan tanah dan klas pedagang, dan
c. terjadinya ketimpangan antara yang kaya (klas yang dominan yang melakukan eksploitasi) dan yang miskin (rakyat jelata yang dieksploitir) di nagara-negara satelit. 

Bagi Frank, keterbelakangan hanya bisa diatasi melalui revolusi, yakni revolusi yang melahirkan sistem sosialis.

2. Theotonio Dos Santos : Struktur Ketergantungan
Ia menyatakan bahwa perkembangan negara pinggiran hanya bayangan dari negara-negara pusat atau metropolis atau perkembangan ikutan yang tergantung. Impuls dan dinamika perkembangan itu berasal negara induknya. Bila negara induknya mengalami krisis, negara satelitnya pun ikut kejangkitan krisis. Disini Santos membedakan tiga bentuk ketergantungan, yaitu : Ketergantungan Kolonial, Ketergantungan Finansial - Industrial, dan Ketergantungan Teknologi-industri.

3. Samir Amin : Kapitalisme Pinggiran
Kapitalisme pinggiran berbeda dengan kapitalisme pusat dengan ciri mengarah pada ekspor, hipertropi pada sektor tersier, bercorak sosial kapitalis.

Bantahan Teori Ketergantungan : Industrialisasi di Negara Pinggiran

Bill warren menunjukkan bahwa proses industrialisasi memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Dunia Ketiga. Pendapat Warren mendapat dukungan dari Fernado Henrique Cardoso dan Peter Evans dimana mereka meyakini bahwa pembangunan dan industrialisasi memang terjadi di negara pinggiran. Pada akhirnya melahirkan apa yang disebut oleh Peter Evans sebagai Aliansi Tripel, yaitu kerjasama antara:
1. Modal asing,
2. Pemerintah di negara pinggiran yang bersangkutan, dan
3. Borjuasi lokal. 

Modal asing, melalui perusahaan-perusahaan multinasional raksasa, melakukan investasi di negara pinggiran tersebut.

Kritik Terhadap Teori Ketergantungan

1. Kritik Packenham
Salah satu kritik menarik dari kelompok teori liberal datang dari Robert A. Packenham. Menurutnya disamping kekuatan, Teori Ketergantungan juga mempunyai kelemahan yaitu hanya menyalahkan kapitalisme sebagai penyebab ketergantungan. Tidak mendefinisikan secara jelas tentang konsep ketergantungan. Pembicaraan tentang proses sebuah Negara bisa keluar dari ketergantungan sedikit sekali, bahkan Frank hanya menawarkan Revolusi Sosialis sebagi jalan keluarnya. Ketergantungan selalu dianggap sebagai sesuatu yang negative, Teori Ketergantungan sangat menekankan konsep kepentingan kelompok, kelas dan Negara. Kepentingan antara Negara pusat dan Negara pinggiran tidak selalu bersifat zero-sum game (bila satu menang maka lainnya kalah) karena bisa saja keduanya mendapat keuntungan.

2. Penelitian Chase Dunn
Christopher Chase Dunn menganggap investasi modal asing dan utang tidak selalu berakibat negatif pada pertumbuhan ekonomi dan ketimpangan pada pemerataan pendapatan, investasi tersebut dapat juga positif bagi ekonomi negara pinggiran, dalam arti Modal asing langsung memproduksi barang dan menimbulkan permintaan barang-barang lain yang dibutuhkan bagi produksi; Utang luar negeri membiayai pembangunan sarana yang dibutuhkan untuk pembangunan; dan Transfer teknologi, perbaikan kebiasaan kerja, modernisasi organisasi

3. Komentar Cardoso
Usaha untuk mengerti terjadinya keterbelakangan itu dituangkan dalam analisis yang bersifat kualitatif, karena banyak persoalan yang tidak bisa dikuantifikasikan. Cardoso membalas kritik Packenham yang dianggap mau memformalkan Teori ketergantungan menjadi seperangkap konsep yang bisa diukur dan bersifat a-historis, seakan-akan konsep ini bisa berlaku dalam segala situasi dan kapan saja. Cardoso mengkritik Chase Dunn dalam usahanya mengkuantifikasikan konsep-konsep masalah ketergantungan dan menyalahkan Frank, yang mereduksikan masalah ketergantungan menjadi dikotomi antara kekuatan imperialis negara-negara maju dengan negara-negara yang terkebelakang.

Teori dependensi baru adalah teori yang muncul akibat adanya kritik terhadap teori dependensi. Beberapa tokoh yang termasuk dalam teori dependensi baru diantaranya; Fernando Henrique Cardoso, Thomas B Gold, Hagen Koo, dan Mohtar Mas’oed.

Tanggapan Teori Dependensi : Rumusan Cardoso
Menurut cardoso, terdapat tiga rumusan dalam teori “ketergantungan”. Yaitu pertama, metode historis struktural. Kedua, adanya pengaruh faktor ekstern dan faktor intern yang menjadi penyebab ketergantungan dan keterbelakangan. Dari sisi intern, fokus pada masalah ekonomi, sosial dan politik. Persoalan pembangunan yang ada di dunia tidak dapat dibatasi hanya pada industri substitusi impor, strategi pertumbuhan, orientasi ekspor atau tidak, pasar domestik atau dunia. Namun justru pada ada atau tidaknya gerakan kerakyatan dan kesadaran kepentingan politik rakyat. Dalam faktor ekstern, dominansi ekstern akan mewujud sebagai kekuatan intern. Ketiga, adanya kemungkinan bahwa pembangunan dan ketergantungan mewujud secara bersama yang memunculkan ketergantungan yang lebih dinamis.

Pada sisi yang lain, menurut cardoso terdapat beberapa dampak negatif dari teori dependensi, yaitu timpanganya distribusi pendapatan dan ketimpangan ekonomi lainnya. Orientasi pembangunan ekonomi pada barang-barang yang tahan lama yang tidak diperuntukkan rakyat banyak, akan menambah hutang luar negeri. Disamping itu, teknologi yang diterapkan pada dunia ketiga adalah teknologi yang padat modal, bukan padat karya. Hal ini akan menyebabkan ketimpangan, karena tidak menjadikan tumbuhnya sektor barang-barang modal

Thomas B. Gold : Pembangunan dan ketergantungan Dinamis di Taiwan
Pendapat Gold tentang dependensi baru menitikberatkan pada keajaiban pembangunan politik-ekonomi di Taiwan yang dulunya tergolong sebagai negara pinggiran, telah mampu mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesentosaan politik yang lebih dari sekedar memadai. 

Dengan bantuan dari Amerika Serikat, KMT di Taiwan mengubah dirinya menjadi NBO (Negara Birokratik Otoriter). Industrialisasi merupakan program reformasi yang dilakukan untuk meningkatkan ekonomi. Gold menyimpulkan, bahwa jika negara dunia ketiga mampu secara selektif, hati-hati dan terencana membangun hubungan dengan tata ekonomi kapitalis dunia, maka tidak selalu menghasilkan keterbelakangan dan ketergantungan.

Hagen Koo: Interaksi antara Sistem Dunia, Negara dan Kelas di Korea
Koo mencoba melihat pembangunan di Korea selatan dalam kontek yang terus menerus antar negara, kelas sosial dan sistem dunia serta pengaruh dari tiga unsur tersebut secara komulatif dan bersamaan.

Mohtar Mas’oed: Negara Birokarasi Otoriter di Indonesia
Negara Birokrasi Otokratik mempunyai beberapa ciri dan karakter diantaranya; 
1. Posisi puncak pemerintahan biasanya dipegang oleh organisasi militer, pemerintah atau pengusaha; 
2. Terdapat pembatasan partisipasi politik yang ketat (political exclusion)
3. Terdapat pembatasan yang ketat dalam partisipasi ekonomi (economic exclusion);
4. Terdapat depolitisasi dan demobilisasi masa. 

Secara ringkas, NBO dicirikan oleh adanya peran dominan para birokrat, khususnya militer yang melahirkan kebijaksanaan pembatasan partisipasi politik dan ekonomi serta muncul kebijaksanaan depolitisasi dan demobilisasi.

Di Indonesia NBO lahir dikarenakan karena beberapa sebab, pertama adanya warisan krisis ekonomi dan politik yang terjadi pada tahun 1960-an. Pengaruh Soekarno masih dianggap mempunyai pengaruh yang kuat dan masih mempunyai pendukung yang tidak sedikit. Kedua adanya koalisi intern orde baru yang memaksa untuk segera melakukan restrukturisasi ekonomi secara radikal. Ketiga adanya orientasi ke luar yang dirumuskan oleh orde baru.

Saat itu pendalaman industrialisasi, kebijaksanaan integrasi vertikal belum terjadi , Indonesia cenderung masih dalam tahap awal pemulihan dari kehancuran, sehingga Mas’oed menyimpulkan untuk kasus indonesia lahirnya NBO lebih disebabkan karena faktor krisis politik. 

NBO di Indonesia mempunyai beberapa karakteristik yaitu;
1. Pemerintah orde baru berada di bawah kendali militer secara organisatoris yang bekerjasama dengan teknokrat sipil
2. Modal domestik swasta besar yang memiliki hubungan khusus dengan negara, dan modal internasional memiliki peran ekonomis yang sangat menentukan
3. Hampir seluruh bentuk kebijaksanaan dari perencanaan sampai evaluasi sepenuhnya berada ditangan birokrat dan teknokrat
4. Adanya kebijakan demobilisasi masa dalam bentuk kebijakan masa mengambang
5. Dalam menghadapi penentangnya, orde baru tidak segan-segan melakukan tindakan tegas
6. Besarnya otonomi dan peran kantor kepresidenan yang diwujudkan dengan sangat luasnya wewenang kantor sekretariat negara, ini merupakan ciri khusus untuk indonesia.

Lencana Facebook