Home » , , , » Reiventing Goverment: How The Entrepreneurial Spirit is Transforming The Public Sector

Reiventing Goverment: How The Entrepreneurial Spirit is Transforming The Public Sector

Perkembangan sistem pemerintahan dari masa ke masa memiliki permasalahannya sendiri, di mana masing-masing permasalahan selalu jatuh pada ‘Perilaku Birokrasi yang cenderung tidak efisien’. Berbagai pemikiran muncul guna menemukan DNA baru sistem pemerintahan, dari yang bersifat Tradisional menuju pada kondisi yang lebih modern dan lebih baik sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Diawalai dari Old Public Management, yang kemudian bergeser menjadi New Public Management dengan Konsep Kewirausahaan. Salah satu pemikiran terpopuler pada era 80-an hingga awal 90-an adalah konsep Reinventing Government dari Osborn dan Gaebler.

Topik pembahasan utama dari tulisan ini adalah pemikiran tentang Mewirausahakan Birokrasi, dengan menjawab berbagai pertanyaan seputar bagaimana prinsip-prinsip dan semangat wirausaha ditransformasikan ke dalam sektor pelayanan publik.
Pada awalnya, banyak yang menduga bahwa hal ini merupakan tindakan yang sangat berisiko. Sementara di sisi lain, Peter Drucker ( pemikirannya dikutip dalam tulisan ini ) menuturkan bahwa inovasi dan seorang inovator mencapai kesuksesan bukan karena memandang adanya risiko dari tindakannya, tetapi kemampuan untuk melihat peluang dari risiko yang akan dihadapi serta memanfaatkannya menjadi sebuah jalan sukses.

Berangkat dari pemikiran tersebut, Gaebler dan Osborn berpikir bahwa dalam melakukan suatu perubahan haruslah memperhatikan peluang yang memungkinkan untuk sukses dengan tidak melupakan risiko atau tetap menekan risiko hingga seminimal mungkin. Mereka mengasumsikan pendapat Drucker bahwa setiap orang akan mampu menjadi seorang entrepreneur jika organisasi tempat dia bekerja juga didesain dengan mendukung sistem kewirausahaan.

Istilah Reinventing Government bermakna lembaga sektor pemerintah yang berkebiasaan entrepreneural, dengan memanfaatkan Sumber Daya yang ada namun menggunakannya dengan cara yang baru guna mencapai Efisiensi dan Efektifitas.

Secara singkat, tulisan ini diawali oleh penjelasan berbagai kisah sukses dari berbagai restrukturisasi, baik dibidang penganggaran, pendidikan, hingga pendesentralisasian berbagai kewenangan yang disebut dengan An American Perestroika.

Faktor Sosial Budaya
Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan bukanlah pekerjaan mudah seperti halnya membalikkan telapak tangan mengingat pembaharuan tersebut menyangkut berbagai aspek yang telah membudaya dalam lingkaran birokrasi. Di antara beberapa aspek tersebut adalah kultur birokrasi yang tidak kondusif yang telah lama mewarnai pola pikir birokrat sejak era kolonial dahulu. Prosedur dan etika pelayanan di Indonesia sangat jauh dari nilai-nilai dan praktik yang menghargai masyarakat sebagai pelanggan yang seharusnya memiliki posisi sebagai raja. Prosedur pelayanan, misalnya, tidak dibuat untuk mempermudah pelayanan, tetapi lebih untuk melakukan kontrol terhadap perilaku warga sehingga prosedurnya berbelit-belit dan rumit.Tidak hanya itu, mulai masa orde baru hingga kini, eksistensi PNS merupakan jabatan terhormat yang begitu dihargai tinggi dan diidolakan publik, khususnya jawa, sehingga filosofi PNS sebagai pelayan publik (public servant) dalam arti riil menghadapi kendala untuk direalisasikan. 

Hal ini terbukti dengan sebutan pangreh raja (pemerintah negara) dan pamong praja (pemelihara pemerintahan) untuk pemerintahan yang ada pada masa tersebut yang menunjukkan bahwa mereka siap dilayani bukan siap untuk melayani. Di samping itu, kendala sarana dan prasarana pelayanan belum mendukung pola pelayanan prima sebagaimana diharapkan oleh masyarakat.

Terbukti dengan belum tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai prosedur baku pelayanan yang memihak publik serta standar kualitas minimal yang semestinya diketahui publik selaku pelanggan di samping rincian tugas-tugas organisasi pelayanan publik secara komplit. SOP pada masing-masing instansi pemerintah belum diidentifikasi dan disusun sehingga tujuan pelayanan masih menjadi pertanyaan besar. Akibatnya, pada satu pihak penyedia pelayanan dapat bertindak semaunya tanpa merasa bersalah kepada masyarakat.

Teori yang digagas oleh David Osborne dan Ted Gaebler dalam bukunya Reinventing Government untuk dijadikan sebagai solusi alternatif dalam melakukan optimalisasi pelayanan public terutama di lingkungan lembaga diklat. Teori ini sudah terbukti mampu menjadi solusi atas buruknya pelayanan publik yang terjadi di pemerintahan Amerika sehingga timbul krisis kepercayaan terhadap pemerintah di penghujung tahun 1980-an.

Selanjutnya, Osborn dan Gaebler merancang setidaknya 10 alur pikir yang dinamai sebagai Peta Dasar dalam melakukan suatu restrukturisasi. Pokok pemikiran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Catalytic Government: Steering Rather Than Rowing (Mengarahkan Ketimbang Mengayuh)
Pemerintahan Katalis yaitu Mengarahkan lebih baik daripada Mengayuh. Maksudnya adalah berangkat dari filosofi kapal laut, hendaknya pemerintah mengambil peran sebagai pengarah saja daripada sebagai pengayuh atau pelaku pelayanan publik.

Berbagai hal penting dalam Pengkatalisasian ini adalah pentingnya menerjemahkan kembali pemaknaan dari kepemerintahan, kemudian melakukan restrukturisasi dimana kondisinya akan semakin kuat meski nyatanya semakin ramping, selanjutnya dilakukan pemisahan antara steering dan rowing pada berbagai bidang pelayanan yang relevan, serta menciptakan image bahwa pekerja pemerintah atau pegawai negeri bukanlah menjadi korban dari sistem yang ada melainkan sebagai pihak yang diuntungkan.

Setelah itu, langkah berikutnya adalah menciptakan organisasi-organisasi pengarah, dengan dilengkapi degan organisasi yang rela sebagai Third Sector atau voluntary yang non-profit sebagai penyelenggara public service di berbagai bidang pelayanan yang memungkinkan. Namun perlu diingat, dalam berbagai bidang yang lain, Second Sector atau Privat Sector juga diberi peluang untuk menyelenggarakan pelayanan publik melalui apa yang dinamakan dengan Privatization, sebagai salah satu alternativ yang memungkinkan dalam konsep entrepreneural.

Bilamana kondisi ini sudah tercipta, maka diharapkan berbagai perbaikan mendasar akan tercipta melalui pengkatalisasian yang konstan, diantaranya adalah dengan pemangkasan jumlah aparatur, menjaga stabilitas budgeting, mencegah inflation, serta mengembalikan image baik terhadap pemerintah.

2. Community-Owned Government: Empowering Rather Than Serving (Memberdayakan Ketimbang Melayani)
Pemerintahan sebagai milik masyarakat adalah Pemberdayaan lebih baik daripada melayani. Maksudnya adalah dalam hal ini, peran pemerintah adalah memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan berbagai kebutuhan publik, sehingga tercipta rasa memiliki bagi mereka sendiri, sedangkan pemerintah bukan lagi sebagai pelayan melainkan hanya sekedar memberi petunjuk.

Beberapa hal yang mencakup bidang empowering adalah pergeseran berbagai hak kepemilikan produk pelayanan publik dari tangan pemerintah kepada masyarakat umum dimana peran pemerintah hanya sebagai pengarah saja, kemudian pendirian perumahan umum yang lebih tertib, aman, bersih, harga terjangkau serta pendataan yang lebih terorganisir.

Selain itu berbagai hal yang dianggap penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah memperbaiki peran profesional service menjadi community service, sehingga pelayanan bukan ditujukan hanya untuk klien saja tetapi untuk semua, serta pemberdayaan segenap lapisan masyarakat melaui demokrasi yang partisipatif.

3. Competitive Government: Injection Competition Into Service Delivering (Menyuntikkan persaingan dalam pemberian pelayanan)
Pemerintahan yang kompetitif adalah Menyuntikkan kompetisi kedalam pemberian pelayanan. Kompetisi yang dimaksud di sini adalah kompetisi dimana sektor publik vs sektor publik, sektor privat vs sektor publik, dan sektor privat vs sektor privat. Kondisi ini dipercaya akan menciptakan suatu iklim persaingan yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas dan berpengaruh pada harga pelayanan publik.

Berbagai keuntungan yang diperoleh dari kompetisi ini adalah tingkat efisiensi yang lebih besar, pelayanan yang lebih mengarah pada kebutuhan masyarakat, menciptakan sekaligus menghargai suatu inovasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kebanggaan dan moralitas pegawai pemerintah.

4. Mission-Driven Government: Transforming rules-Driven Organizations (Mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi digerakkan oleh misi)
Pemerintah yang digerakkan oleh Misi yaitu Transformasi yang digerakkan aturan. Maksudnya adalah pemerintahan akan berjalan lebih efisien apabila digerakkan bukan atas dasar aturan saja, tetapi lebih kepada ‘misi’, sehingga penganggaran yang dibutuhkan juga diarahkan pada pencapaian misi sehingga lebih terkontol.

Berbagai keuntungan yang diperoleh dari mission-driven government ini adalah lebih efisien, lebih efektif, lebih inovatif, dan lebih fleksibel jika dibandingkan dengan ruled-driven organizations. Dengan keadaan ini, maka diyakini bahwa moralitas sektor publik juga serta-merta akan meningkat.

Kekuatan dari mission-driven government ini adalah peningkatan insentif terhadap tabungan, menciptakan kebebasan sumber daya dalam menguji ide-ide baru, mengacu pada autonomy managerial, menciptakan lingkungan yang terprediksi, kemudian menyederhanakan proses budgeting, serta mengurangi pengeluaran auditor dan kantor pajak, yang pada akhirnya fokus pemerintah lebih leluasa terhadap isu-isu penting lainnya.

Contoh: Cara penyusunan APBD. APBD memang harus disusun berdasarkan suatu prosedur yang benar dan baku, tetapi pemenuhan prosedur bukanlah tujuan. Tujuan APBD adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

5. Result-oriented Government: Funding Outcomes, Not Inputs (Membiayai hasil bukan masukan)
Pemerintah yang berorientasi pada hasil yaitu Membiayai Hasil bukan Masukan. Maksudnya adalah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah hendaknya tidak terfokus pada input saja, tetapi sebaiknya lebih kepada outcomes, sehingga outcomes dari suatu program pemerintah pada akhirnya akan menjadi sebuah evaluasi baik-buruknya program pemerintah tersebut. Pandangan ini mengacu pada performance.

Beberapa hal yang penting dalam performance measures terhadap pekerjaan yang dilakukan adalah menghargai performance, kemudian memanage performance, dan menganggarkan bidang performance.

6. Costumer-Driven Government: Meeing The Need of The Costumer, Not The Bureaucracy (Memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi)
Dalam bahasa Indonesia yaitu Pemerintahan yang berorientasi pada pelanggan : memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan kebutuhan birokrasi. Maksudnya adalah penyelenggaraan pelayanan publik didasarkan pada kebutuhan khalayak umum, bukan semata-mata memenuhi program kerja pemerintah saja, melalui pendekatan terhadap masyarakat, sehingga image arogan pemerintah berikut program-programnya tidak terjadi lagi.

Keuntungan yang diperoleh adalah lebih accountable, memperluas kesempatan pemilihan keputusan yang tepat, lebih inovatif, memperluas kesempatan memilih antara dua jenis pelayanan yang pada dasarnya adalah sama, mengurangi pemborosan, serta pemberdayaan pelanggan yang pada akhirnya akan menciptakan keadilan.

7. Entreprising Government: Earning Rather Than Spending (Pemerintah Menghasilkan ketimbang membelanjakan)
Pemerintah Wirausaha yaitu Menghasilkan lebih baik daripada Menghabiskan. Maksudnya adalah pemerintah bukan menjadi suatu organisasi yang berorientasi pada laba saja, melainkan pemerintah lebih mengutamakan efisiensi dalam menghasilkan sesuatu pelayanan daripada pembelanjaan yang berlebihan sehingga cenderung menjadi pemborosan.

Berbagai hal yang perlu dilakukan adalah merubah provit motive menjadi kegunaan publik, kemudian meningkatkan pendapatan penambahan jumlah pajak dan retribusi, kemudian membelanjakan anggaran untuk menyimpan uang dalam bentuk investasi yang diperkiraan akan besar keuntungannya, kemudian para manajer yang ada diberi pengaruh kewiraswastaan (saving, earning, innovation, enterprise funds, profit centres) serta melakukan identifikasi lapangan terhadap benar-tidaknya pembiayaan pada penyelenggaraan pelayanan.

Contoh pelaksanaan: Dapat mengembangkan beberapa pusat pendapatan, misal : BPS dan Bappeda dapat menjual informasi tentang daerahnya kepada pusat-pusat penelitian. BUMD menjual barang maupun jasa, memberi hak guna usaha, menyertakan modal dan lain-lain

8. Anticipatory Government: Prevention Rather Than Cure (Mencegah ketimbang Mengobati)
Pemerintahan yang Antisipatif yaitu Mencegah lebih baik dari pada menanggulangi. Maksudnya adalah hendaknya pemerintah merubah fokus pelayanan yang sebelumnya bersifat mengobati kerusakan menjadi bersifat pencegahan terhadap kerusakan, terutama pada bidang pelayanan kesehatan, lingkungan dan polusi, serta pendegahan terhadap kebakaran melalui pembentukan future commission dengan melandaskan kegiatannya pada perencanaan stratejik.

Hal-hal yang perlu dilakukan adalah penyusunan rencana budgeting jangka panjang dan lintas departemen, membuat semacam dana cadangan guna persiapan beradaptasi terhadap berbagai perubahan lingkungan, serta budgeting yang disusun dengan perhitungan jangka panjang pula, dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerintah regional, estimasi ekonomi, serta perubahan sistem politik.

9. Decentralized Government: From Hierarchy to Participatory and Team Work (Dari hierarki menuju partisipasi dan tim kerja)
Pemerintahan Desentralisasi adalah pemerintahan yang dari bersifat Hierarki menjadi Partisipatif dan Kerja Tim. Maksudnya adalah pemerintah hendaknya tidak sentralis. Banyak bidang kebutuhan pelayanan publik yang memungkinkan untuk didesentralisasikan penyelenggaraannya agar lebih partisipatif dan efisien.

Keuntungan yang diperoleh adalah lebih fleksibel karena lebih cepat merespon perubahan kebutuhan masyarakat, lebih efektif, lebih inovatif, serta meningkatkan moralitas, komitmen dan produktifitas.

Kemudian, dengan adanya desentralsasi ini, maka partisipasi dari pihak manajemen juga akan lebih meningkat dan lebih percaya diri, yang selanjutnya akan menciptakan organisasi yang bekerja sebagai sebuah tim kerja, sehingga inovasi dari bawah akan lebih deras mengalir. Pada akhirnya, kondisi ini akan menciptakan invest in the employee, di mana pada suatu saat bawahan tersebut akan memiliki kemampuan yang lebih apabila diberi kepercayaan suatu tugas yang lebih berat atau jabatan yang lebih tinggi dikemudian hari.

Tujuannya untuk memudahkan partisipasi masyarakat, serta terciptanya suasana kerja Tim. Pejabat yang langsung berhubungan dengan masyarakat (from-line workers) harus diberi kewenangan yang sesuai. Karena dengan kewenangan yang diberikan akan memungkinkan terjadinya koordinasi “cross functional” antar semua instansi yang terkait. 

Keunggulan dari desentralisasi adalah lebih responsif dan fleksibel, lebih efektif, lebih inovatif, dan menghasilkan semangat kerja yang lebih tinggi sehingga lebih banyak komitmen dan akhirnya lebih produktif.

10. Market-oriented Government: Leveraging Change Through the Market (Pemerintah berorientasi pada mekanisme pasar)
Pemerintah Perorientasi Pasar yaitu Mendongkrak Perubahan melalui mekanisme Pasar. Maksudnya adalah dalam penyelenggaraan pelayanan, pemerintah hendaknya mengikuti situasi pasar, tidak hanya berkutat pada program-program kerja yang monoton karena biasanya diarahkan pada konstituen saja, berbau politik, tidak tepat sasaran, terfragmentasi, serta bukan merupakan suatu tindakan korektif tetapi lebih mengacu pada kondisi stagnan sebagai akibat dari minimnya perubahan yang signifikan.

Cara merestrukturisasi pemerintahan menjadi berbasis mekanisme pasar adalah melalui penyusunan produk hukum yang tegas terhadap mekanisme pasar, penciptaan informasi terhadap masyarakat, mengutamakan permintaan dan kebutuhan masyarakat, mengkatalisasi penyediaan oleh sektor swasta, yang kesemuanya ini akan dikondisikan melalui suatu Market’s Institusi yang akan menekan atau mengurangi gap pasar. Kemudian hal yang tidak kalah penting adalah merekomendasikan sektor pasar yang baru, mengurangi risiko usaha, serta merubah kebijakan Investasi Publik yang tidak mencekik leher.

Dalam kondisi ini, pemerintah hendaknya menjadi perantara antara pembeli dan penjual melalui pengenaan pajak dan retribusi pada setiap aktivitas usaha, serta penyediaan pelayanan atas dasar pembiayaan masyarakat. Hal ini akan lebih mudah dicapai apabila dibentuk suatu Komunitas Pelayanan sehingga lebih mudah dikontrol.

Pada dasarnya Entrepreneural Revolution terjadi akibat adanya krisis, keresahan terhadap Leadership dan Keberlanjutan Leadership, Peralatan Kesehatan, Visi dan Tujuan bersama, Kepercayaan, Model suri tauladan, dan sumber daya luar. Namun penulis menyarankan agar dilakukan penguasaan terhadap keseluruhan point penting dari tulisan ini yang digunakan sebagai dasar pikir untuk melakukan suatu perubahan. 

Kesimpulan
Patologi birokrasi, seperti pungli, korupsi, kolusi, nepotisme, diskriminasi pelayanan, proseduralisme dan berbagai macam kegiatan yang tidak efektif dan efisien, telah mengakibatkan terpuruknya pelayanan publik yang dilakukan pemerintahan kita. Buruknya pelayanan publik tidak hanya pada masa orde baru yang sentralistik, tapi juga masih menggurita pada masa sekarang sebagaimana hasil penelitian dan penilaian Bank Dunia yang dilaporkan dalam World Development Report 2004 dan Governance and Desentralization Survey (GDS) 2002 di atas.

Reinventing Government yang digagas oleh David Osborne dan Ted Gaebler menemukan titik relevansinya dalam konteks optimalisasi pelayanan publik. 10 prinsip yang terkandung di dalamnya, yakni pemerintah seharusnya lebih berfungsi mengarahkan ketimbang mengayuh, memberi wewenang ketimbang melayani, menyuktikkan persaingan (kompetisi) dalam pemberian pelayanan, digerakkan oleh misi bukan peraturan, berorientasi pada hasil (outcome) bukan masukan (income), berorientasi pada pelanggan bukan pada birokrasi, menghasilkan ketimbang membelanjakan, mencegah ketimbang mengobati, desentralisasi dan pemerintah berorientasi pasar, seharusnya diterapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. 

Pelaksanaan 10 prinsip Reinventing Government, tentu harus disesuaikan dengan sosio-kultur kita, bisa menjadi solusi alternatif yang efektif untuk menghilangkan patologi-patologi birokrasi peradilan kita selama ini.

Lencana Facebook