Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dalam Telaah Undang-Undang No. 26 Tahun 2007

Berdasarkan KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brazil (1992) dan dipertegas lagi pada KTT Johanesburg Afrika Selatan 10 tahun kemudian (2002), disepakati bersama bahwa sebuah kota idealnya memiliki luas RTH minimal 30 % dari total luas kota. Namun tampaknya bagi kota-kota di Indonesia pada umumnya hal ini akan sulit terealisir akibat terus adanya tekanan pertumbuhan dan kebutuhan sarana dan prasarana kota, seperti pembangunan bangunan gedung, pengembangan dan penambahan jalur jalan yang terus meningkat serta peningkatan jumlah penduduk.

Disahkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebabkan perlu diperbarui Rencana Tata Ruang Nasional maupun Rencana Tata Ruang Wilayah, karena terdapat beberapa perbedaan tahapan perencanaan yang harus dilakukan. Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Klasifikasi penataan ruang berdasarkan pasal 4 UUPR diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Hal ini menunjukan bahwa fungsi kawasan menjadi poin utama dalam merencanakan peruntukan lahan. 

Asas penataan ruang adalah pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Asas lainnya adalah keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Adapun tujuan penataan ruang adalah:
a, terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional; 
b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya; dan 
c. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. 

Penataan ruang wilayah/kawasan pada era otonomi daerah memiliki konsep dan karakteristik sebagai berikut:
a. lebih menitikberatkan kepada pendekatan bottom-up; 
b. melibatkan semua pelaku pembangunan (stakeholder)
c. transparan dalam perencanaan, implementasi, dan pengendalian; 
d. memberi perhatian besar pada tuntutan jangka pendek; 
e. realistis terhadap tuntutan dunia usaha dan masyarakat; 
f. berwawasan luas, dengan perhatian terhadap kawasan yang lebih detail; 
g. rencana dapat dijadikan pedoman investasi; 
h. menjaga dan meningkatkan mutu lingkungan sambil mendorong dan memfasilitasi pembangunan; serta 
i. mempunyai visi pembangunan dan manajemen pembangunan (applicable)

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah. Selain itu, kebutuhan akan Ruang Terbuka Hijau pada suatu wilayah juga dapat ditentukan melalui berbagai indikator seperti jumlah penduduk, kebutuhan oksigen, dan kebutuhan air bersih.
Pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. 

Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi:
1. kawasan hijau pertamanan kota; 
2. kawasan hijau hutan kota; 
3. kawasan hijau rekreasi kota; 
4. kawasan hijau kegiatan olahraga; dan 
5. kawasan hijau pemakaman. 

Klasifikasi RTH dapat dibagi menjadi kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olah raga, kawasan hijau pemakaman, kawasan hijau pertanian, kawasan hijau jalur hijau; dan kawasan hijau pekarangan.

RTH publik merupakan RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota, berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Pengaturan RTH publik ditegaskan dalam Pasal 29 (3) Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), di mana proporsi RTH publik paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. Proporsi RTH publik disediakan oleh pemerintah kota agar proporsi minimal RTH dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat. Proporsi RTH publik seluas minimal 20 (dua puluh) persen dapat disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.

RTH privat atau non publik yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat. Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit adalah 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota, 20 (dua puluh) persen merupakan proporsi RTH publik yang seyogyanya harus dipenuhi. Selebihnya diusahakan melalui RTH privat (minimal 10 (sepuluh) persen dari luas wilayah kota). Yang termasuk RTH privat antara lain adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan, dan lain sebagainya.

Pasal 1 angka 2 Permendagri No. 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau kawasan Perkotaan mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) sebagai bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.
Pengaturan tentang RTH ditegaskan dalam Pasal 1 butir 31, 28, 29, 30 dan 31 Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). 

Pasal 1, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Pasal 28, Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana...(dst.)

Pasal 29, (1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. (2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. (3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.

Pasal 30, Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.

Pasal 31, Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan Menteri.

Proporsi 30 (tiga puluh) persen merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Ruang terbuka (open spaces) merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang terbuka (open spaces), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang publik (public spaces) mempunyai pengertian yang hampir sama. Secara teoritis yang dimaksud dengan ruang terbuka (open spaces) adalah: Ruang yang berfungsi sebagai wadah (container) untuk kehidupan manusia, baik secara individu maupun berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan.

Berdasarkan kepemilikan lahannya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) terdiri atas RTH Publik dan dan RTH Privat. Proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah minimal 30% luas wilayah.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 

Sedangkan menurut D. A. Tisnaamidjaja, mengatakan ruang adalah wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas hidup yang layak.

Dalam masalah perkotaan, RTH merupakan bagian atau salah satu sub-sistem dari sistem kota secara keseluruhan. RTH sengaja dibangun secara merata di seluruh wilayah kota untuk memenuhi berbagai fungsi dasar yang secara umum dibedakan menjadi:
a. Fungsi bio-ekologis (fisik), yang memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (’paru-paru kota’), pengatur iklim mikro, agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitat satwa, penyerap (pengolah) polutan media udara, air dan tanah, serta penahan angin;
b. Fungsi sosial, ekonomi (produktif) dan budaya yang mampu menggambarkan ekspresi budaya lokal, RTH merupakan media komunikasi warga kota, tempat rekreasi, tempat pendidikan, dan penelitian;
c. Ekosistem perkotaan; produsen oksigen, tanaman berbunga, berbuah dan berdaun indah, serta bisa mejadi bagian dari usaha pertanian, kehutanan, dan lain-lain;
d. Fungsi estetis, meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik (dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukiman, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan).

Mampu menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota. Juga bisa berekreasi secara aktif maupun pasif, seperti: bermain, berolahraga, atau kegiatan sosialisasi lain, yang sekaligus menghasilkan ’keseimbangan kehidupan fisik dan psikis’. Dapat tercipta suasana serasi, dan seimbang antara berbagai bangunan gedung, infrastruktur jalan dengan pepohonan hutan kota, taman kota, taman kota pertanian dan perhutanan, taman gedung, jalur hijau jalan, bantaran rel kereta api, serta jalur biru bantaran kali.

Manfaat RTH kota secara langsung dan tidak langsung, sebagian besar dihasilkan dari adanya fungsi ekologis, atau kondisi ’alami’ ini dapat dipertimbangkan sebagai pembentuk berbagai faktor. Berlangsungnya fungsi ekologis alami dalam lingkungan perkotaan secara seimbang dan lestari akan membentuk kota yang sehat dan manusiawi. Taman tempat peletakan tanaman sebagai penghasil oksigen (O2) terbesar dan penyerap karbon dioksida (CO2) dan zat pencemar udara lain, khusus di siang hari, merupakan pembersih udara yang sangat efektif melalui mekanisme penyerapan (absorbsi) dan penyerapan (adsorbsi) dalam proses fisiologis, yang terjadi terutama pada daun, dan permukaan tumbuhan (batang, bunga, dan buah).

Dengan adanya RTH sebagai ‘paru-paru’ kota, maka dengan sendirinya akan terbentuk iklim yang sejuk dan nyaman. Kenyamanan ini ditentukan oleh adanya saling keterkaitan antara faktor-faktor suhu udara, kelembaban udara, cahaya, dan pergerakan angin. RTH membantu sirkulasi udara. Pada siang hari dengan adanya RTH, maka secara alami udara panas akan terdorong ke atas, dan sebaliknya pada malam hari, udara dingin akan turun di bawah tajuk pepohonan. Pohon, adalah pelindung yang paling tepat dari terik sinar matahari, di samping sebagai penahan angin kencang, peredam kebisingan dan bencana alam lain, termasuk erosi tanah. Bila terjadi tiupan angin kencang di ‘atas’ kota tanpa tanaman, maka polusi udara akan menyebar lebih luas dan kadarnya pun akan semakin meningkat.

Namun demikian, cara penanaman tetumbuhan yang terlalu rapat pun, menyebabkan daya perlindungannya menjadi kurang efektif. Angin berputar di ’belakang’ kelompok tanaman, sehingga dapat meningkatkan polusi di wilayah ini. Penanaman sekelompok tumbuhan dengan berbagai karakteristik fisik, di mana perletakkan dan ketinggiannya pun bervariasi, merupakan faktor perlindungan yang lebih efektif. RTH sebagai pemelihara akan kelangsungan persediaan air tanah. Akar-akar tanaman yang bersifat penghisap, dapat menyerap dan mempertahankan air dalam tanah di sekitarnya, serta berfungsi sebagai filter biologis limbah cair maupun sampah organik. Salah satu referensi menyebutkan, bahwa untuk setiap 100.000 penduduk yang menghasilkan sekitar 4,5 juta liter limbah per hari, diperlukan RTH seluas 522 hektar.

RTH sebagai penjamin terjadinya keseimbangan alami, secara ekologis dapat menampung kebutuhan hidup manusia itu sendiri, termasuk sebagai habitat alami flora, fauna dan mikroba yang diperlukan dalam siklus hidup manusia. RTH sebagai pembentuk faktor keindahan arsitektural. Tanaman mempunyai daya tarik bagi mahluk hidup, melalui bunga, buah maupun bentuk fisik tegakan pepohonannya secara menyeluruh. Kelompok tetumbuhan yang ada di antara struktur bangunan-kota, apabila diamati akan membentuk perspektif dan efek visual yang indah dan teduh menyegarkan (khususnya di kota beriklim tropis).

RTH sebagai wadah dan obyek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. Keanekaragaman hayati flora dan fauna dalam RTH kota, menyumbangkan apresiasi warga kota terhadap lingkungan alam, melalui pendidikan lingkungan yang bisa dibaca dari tanda-tanda (signage, keterangan) bertuliskan nama yang ditempelkan pada masing-masing tanaman yang dapat dilihat sehari-hari, serta informasi lain terkait. Dengan demikian, pengelolaan RTH kota akan lebih dimengerti kepentingannya (apresiatif) sehingga tertib. RTH sekaligus merupakan fasilitas rekreasi yang lokasinya merata di seluruh bagian kota, dan amat penting bagi perkembangan kejiwaan penduduknya. RTH sebagai jalur pembatas yang memisahkan antara suatu lokasi kegiatan, misal antara zona permukiman dengan lingkungan sekitar atau di ’luar’nya. RTH sebagai cadangan lahan (ruang).

Dalam Rencana Induk Tata Ruang Kota, pengembangan daerah yang belum terbangun bisa dimanfaatkan untuk sementara sebagai RTH (lahan cadangan) dengan tetap dilandasi kesadaran, bahwa lahan cadangan ini suatu saat akan dikembangkan sesuai kebutuhan yang juga terus berkembang. Manfaat eksistensi RTH secara langsung membentuk keindahan dan kenyamanan, maka bila ditinjau dari segi-segi sosial-politik dan ekonomi, dapat berfungsi penting bagi perkembangan pariwisata yang pada saatnya juga akan kembali berpengaruh terhadap kesehatan perkembangan sosial, politik dan ekonomi suatu hubungan antara wilayah perdesaan-perkotaan tertentu.

Menyusutnya Ruang Terbuka Hijau khususnya di lingkungan perkotaan pun seringkali terjadi, padahal Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), telah mengatur bahwa pada hakikatnya ruang terbagi ke dalam dua kategori, yaitu kawasan budi daya atau terbangun, dan kawasan lindung (alam, konservasi) , yang proporsi keduanya tentu harus seimbang.

Walau telah ada peraturannya, pada kenyataannya pertimbangan untuk menyelenggarakan RTH yang baik tak memperlihatkan perubahan yang cukup signifikan bahkan cenderung menyusut disebabkan banyak hal, yang mengakibatkan terjadinya degradasi kualitas di hampir seluruh seluruh wilayah kota karena lemahnya penegakan hukum. Dengan semakin tipisnya RTH sebagai “paru-paru” kota di seluruh dunia secara akumulatif, akan berakibat fatal yang dicirikan dengan perubahan cuaca dan naiknya suhu bumi.

Upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan dengan menyisihkan sebagian ruang kota untuk RTH, harus segera dilaksanakan. Artinya ruang-ruang yang rawan tersebut bukan diproyeksikan untuk pemukiman, seperti tepian badan air (sungai, danau/dam atau curam), atau mendirikan bangunan pada lereng yang relatif curam. Ruang untuk menampung kegiatan konservasi ligkungan kota harus dikaitkan dengan RUTRK dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR).

Perlu adanya pengertian dari seluruh para penghuni kota bahwa terdapat hubungan sangat strategis antara pembangunan kota dan RUTRK (yang di dalamnya mengandung rencana RTH) merupakan rencana pembangunan kota- kota layak huni (Eco-cities). Rencana pembangunan kota yang layak huni tersebut harus terus disebarluaskan sehingga sebab/akibat perkembangan kota yang baik atau buruk dapat diketahui seluruh warga kota.

Komunikasi Antar Budaya Sebagai Kajian Keilmuan

Setiap disiplin ilmu memungkian setiap saat tumbuh dan berkembang melalui berbagai macam kajian dan penelitian yang bersifat deduktif maupun induktif.  Peran para peneliti dan kaum akademisi berada di “garda terdepan”  yang akan melahirkan telaahan-telaahan kritis sebagai pijakan sebuah disiplin ilmu.

Salah satu bidang kajian yang cukup cepat perkembangannya adalah komunikasi. Pada mulanya, telaahan komunikasi  hanya sebatas pada penyampaian pesan dari seseorang kepada orang lain, namun dalam perkembangannya pesan (message) yang disampaikan lebih spesifik. Dari situlah muncul bidang komunikasi politik, di mana pesannya berdimensi politik (mempengaruhi orang lain), komunikasi kesehatan yang pesannya lebih menitikberatkan kepada pesan-pesan kesehatan, dan lain-lain. Dari “rahim” komunikasi ini pula lahir komunikasi antarbudaya, yaitu pertukaran pesan di antara orang-orang (komunikator – komunikan) yang berbeda (Effendy, 1994:8).

Sejak tahun 70-an, para pakar yang memiliki perhatian khusus kepada komunikasi antarbudaya memulai pencarian untuk mengkaji sebagai disiplin ilmu tersendiri. Secara esensial, keberadaan komunikasi antarbudaya memiliki kesetaraan dengan komunikasi politik, komunikasi antarpribadi, komunikasi massa, dan lain-lain. Dari segi kepustakaan, selama ini telah banyak dihasilkan ragam komunikasi antarbudaya dari berbnagai perspektif, misalnya dari perspektif pendidikan, antropologi, psikologi, bahasa, sosiologi, dan lain-lain. Berbagai kajian tersebut semakin memperkaya khazanah kepustakaan komunikasi antarbudaya.

Komunikasi antarbudaya dapat dianggap sebagai suatu bidang studi, karena secara teoretik-akademik telah memenuhi persyaratan-persyaratan dari suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu:
1.   Ada kepustakan yang cukup memadai bagi ilmuwan dan mahasiswa untuk digunakan sebagai pelajaran dan referensi.
2.    Ada pengertian teoretis yang luas sebagai landasan kuat bagi studi dalam bidang tersebut.
3.   Mempunyai lebih dari suatu cara pendekatan untuk penerapan teori tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
4.   Harus cukup luas ruang lingkupnya sehingga ilmuwan mempunyai keleluasaan untuk melakukan penelitian dan membangun teori.
5.   Harus memungkinkan untuk megajarkan keterampilan pada para praktisi yang biasanya tidak memperdulikan aspek-aspek teoretis dari program latihan mereka.
6.   Pada tingkat graduate (setingkat S 2), harus memberi peluang bagi mahasiswa untuk mengambil bidang spesialisasi dalam salah satu aspek dari bidang tersebut.
7.   Lulusan pendidikan tingginya harus dapat memperoleh pendidikan dan latihan.
8.   Kebutuhan untuk mempelajari bidang tersebut harus diakui oleh lembaga-lembaga pendidikan, organisasi-organisasi perusahaan, dan pemerintah (Rumondor, 2001).

Sementara Hammer (dalam Liliweri, 2003:14) , mengatakan bahwa komunikasi antarbudaya memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai salah satu kajian dalam ilmu komunikasi, karena:
1.   Secara teoretis memindahkan fokus dari suatu kebudayaan kepada kebudayaan yang dibandingkn.
2.   Membawa konsep aras makro kebudayaan ke aras mikro kebudayaan.
3.   Menghubungkan kebudayaan dengan proses komunikasi.
4.   Membawa perhatian kita kepada peranan kebudayaan yang mempengaruhi perilaku.

Studi-studi komunikasi antarbudaya semakin menemukan relevansinya karena dihadapkan oleh fakta keragaman budaya baik di dalam negeri maupun internasional. Berbagai konflik yang muncul tidak saja didasari oleh motif politik dan ekonomi, tetapi juga disebabkan oleh benturan budaya. Budaya memiliki nilai-nilai yang menjadi pegangan sekelompok masyarakat, dan hal itu akan menjadi krusial apabila nilai dianut sekelompok masyarakat berbenturan dengan nilai-nilai budaya kelompok lain. Misalnya, budaya Barat yang cenderung bebas (terutama dalam pergaulan) banyak berbenturan dengan budaya Timur yang lebih religius.

Berdasarkan paparan-paparan di atas, maka kajian mengenai komunikasi antarbudaya bukan saja menarik, tetapi sudah menjadi kebutuhan setiap individu dan kelompok maupun. Dalam ungkapan lain, kebutuhan akan disiplin komunikasi antarbudaya bukan hanya didasarkan pada kebutuhan pragmatis, melainkan pula kebutuhan akademis. 

Faktor Pemicu Komunikasi Antar Budaya

Suatu fenomena atau realitas tidak hadir dengan sendirinya, melainkan selalu melibatkan faktor pemicunya. Beberapa faktor pemicu yang melatarbelakangi komunikasi antarbudaya adalah:

1. Aspek Kepentingan Domestik
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dikatakan sebagai negara yang unik sekaligus fenomenal.  Bukan saja secara geografis dikatakan sebagai rangkaian “jamrud di khatulistiwa”, tetapi secara sosiologis terdiri dari beragam suku, etnik, bahasa, budaya, agama dan sebaginya. Indonesia “bak kembang setaman”, dimana perbedaan menjadi sesuatu yang indah.

Kebhinekaan ini membawa dampak terhadap berbagai hal,  mulai dari penataan sistem politik, ekonomi-perdagangan, sosial-budaya hingga memperkuat “tali” integrasi. Untuk mewujudkan keberagaman tersebut menjadi potensi yang konstruktif, dibutuhkan kemampuan komunikasi antarbudaya yang memadai, baik untuk menjalin hubungan informal antarindividu yang berbeda budaya, maupun hubungan formal antara pemerintah dengan rakyatnya dalam konteks birokrasi.

Hubungan informal (aspek ekonomi-perdagangan), misalnya dapat dilihat pada proses perdagangan yang melibatkan beberapa suku: Padang, Batak, Sunda, Jawa, Bali, Madura, dan sebagainya. Pada konteks ini akan melahirkan proses komunikasi antarpribadi dan  antarbudaya yang menuntut satu sama lain saling memahami (mutual understanding). Keberagaman dalam aspek ekonomi-perdagangan ini jelas sangat terlihat  dalam kehidupan kita sehari-hari.

Sejatinya, kebhinekaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia  dapat dilihat pada aspek-aspek berikut:
1.   Adanya kenyataan bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari sejumlah suku bangsa dengan latab belakang  kebudayaan, bahasa daerah, dialek, nilai-nilai dan falsafah pemikiran agama, kepercayaan dn sejarah yang berbeda.
2.   Adanya pergeseran sistem nilai dalam masyarakat sebagai akibat pembangunan disegala sektor kehidupan.
3.   Derasnya arus informasi dan komunikasi yang dibawa oleh media massa modern dan para wisatawan yang memperlancar kontak-kontak antarkebudayaan.
4.   Pertambahan penduduk yang menuntut peningkatan sarana dan prasarana umum baik dalam kualitas maupun kuantitas (Rumondor, 2001).

Dalam realitas seperti itu kesalahpahaman seringkali terjadi dan apabila dibiarkan tidak mustahil akan mengoyak sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Pada konteks inilah komunikasi antarbudaya menjadi penting. Menurut Rumondor (2001), beberapa syarat yang diperlukan individu untuk melakukan komunikasi antarbudaya, yaitu:
a.    Adanya sikap menghormati anggota budaya lain sebagai manusia.
b.   Adaya sikap menghormati budaya lain sebagaimana adanya, dan bukan sebagaimana yang kita kehendaki.
c.    Adanya sikap menghormati hak anggota budaya yang lain untuk bertindak berbeda dari cara kita bertindak.
d.   Komunikator lintas budaya yang kompeten harus belajar menyenangi hidup bersama orang dari budaya yang lain.

Hubungan formal (birokrasi) pun menampakkan fenomena yang sama, di mana pemerintah perlu memahami keragaman budaya untuk melayani masyarakatnya. Pemahaman komunikasi antarbudaya akan mampu menciptakan pelayanan unggul (excellent service), karena sesungguhnya pelayanan apapun berpijak pada proses komunikasi yang mampu menciptakan kebersamaan (communis) dan saling memahami.

Begitu pun pada aspek politik, kunci penting terletak pada kemampuan berkomunikasi. Perlakuan untuk setiap wilayah sangat mungkin memiliki spesifikasi terentu, misalnya untuk Propinsi Aceh dan Papua. Berbagai strategi dan kebijakan pembangunan, stabilitas, dan perekonomian perlu didukung oleh strategi komunikasi yang tepat.

Apalagi, pada saat buku ini ditulis kondisi politik dan stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini sedang diuji oleh munculnya sparatis di Sulawesi (kasus tarian Cakalele) dan di Papua (kasus pengibaran bendera Bintang Kejora pada acara Konfrensi Adat Papua). Penyelesaian sparatisme bukanlah persoalan yang mudah, disamping diperlukan penanganan yang komprehensif-integratif juga dibutuhkan pemahaman komunikasi antarbudaya.

2. Aspek Kepentingan Internasional
Teknologi komunikasi dan transportasi telah menyatukan bangsa-bangsa  ke dalam “orde bangsa-bangsa global”. Era globalisasi tidak saja dipahami sebagai “berkah” dari kemajuan cara berpikir manusia, tetapi di dalamnya pun menyimpan sejumlah problematika yang mengharuskan keterlibatan antarbangsa dalam proses penyelesaiannya. Secara faktual, sampai saat ini masih terasa berbagai ketimpangan seperti ekonomni, politik, teknologi, bahkan ideologi antara bangsa-bangsa yang sudah maju dengan bangsa-bangsa berkembang (dunia ketiga).

Sejak dekade 70-an, ketimpangan yang terjadi bukan saja dipicu oleh ketimpangan ekonomi dan politik semata, tetapi sudah merambah ke masalah arus informasi dan komunikasi antarnegara maju dan berkembang. Negara-negara berkembang (terutama yang muslim) seringkali menjadi “proyek” komunikasi politik negera-negara maju yang cenderung destruktif. Misalnya, terminologi teorisme sudah menjadi “cap” komunikasi politik yang kurang menguntungkan bagi negara-negara yang berpenduduk muslim. Barat secara sengaja menggunakan teori penjulukan (labelling theory) untuk menyudutkan umat Islam.

Rumondor (2001) secara eksplisit menyebut beberapa ketimpangan informasi dan komunikasi  ini seperti pada aspek:
1.   Perbedaan kemampuan ekonomi;
2.   Perbedaan kemajuan ilmu dan teknologi;
3.   Tidak adanya kesamaan hak dibidang informasi;
4.   Adanya dominasi negara maju terhadap media negara berkembang sejauh menyangkut aspirasi negara berkembang;
5.   Tidak adanya hubungan yang saling menguntungkan di bidang informasi dan komunikasi;
6.   Perbedaan sistem nilai.

Dengan memperhatikan berbagai masalah di atas, maka keterlibatan antarbangsa untk menyelesaikan berbagai masalah yang timbul tidak dapat lagi dihindarkan. Komunikasi menjadi penting, dalam arti sebagai “jembatan” untuk menghubungkan ide, gagasan dan pemikiran antarnegara. Dan oleh karena itu komunikasi antarbudaya pun menjadi keharusan untuk dipelajari.

Pada konteks ini, komunikasi antarbudaya memiliki fungsi yang berkaitan dengan:
a.    Meningkatkan pengetahuan kita tentang diri kita sendiri dengan menjelaskan sebagian dari perilaku-perilaku komunikatif yang kita sadari.
b.   Menjelaskan kendala-kendala terhadap pemahaman atas proses lintas budaya yang selama ini hampir tak teratasi.

3. Aspek Kepentingan Saling Kebergantungan Ekonomi
Saat ini kebanyakan negara secara ekonomi bergantung pada negara lain (negara maju/kaya). Negara-negara yang sedang berkebang membutuhkan dana banyak untuk mendanai pembangunan di negerinya, dan itu salah satunya bergantung kepada negara-negara yang memiliki modal. Misalnya, Indonesia bergantung kepada Jepang, Amerika, dan negara-negara donor lainnya. Kebergantungan ekonomi mengharuskan mengetahui pola pergaulan dengan negara-negara sahabat (pemilik modal) yang sudah barang tentu memiliki kultur (budaya) yang berbeda. Di sinilah komunikasi antarbudaya berperan sebagai sarana pergaulan internasional.

4. Aspek Politik Internasional
Keadaan suatu kawasan tidak selamanya terkendali secara politik. Dalam keyataannya banyak negara dan banyak kawasan mengalami gejolak politik yang menyebabkan dunia menjadi penuh ketidakpastian. Misalnya, kawasan Timur Tengah yang senantiasa dihiasi konflik Palestina – Israel, kawasan Asia yang selalu dihantui perang saudara Korea Utara – Korea Selatan, dan sebagainya. Oleh karena itu politik internasional harus senantiasa dijaga kestabilannya dengan cara membangun dialog dan saling pengertian yang terus-menrus.

Suatu bangsa harus memahami persoalan bangsa lain, dan jika terdapat persoalan harus secepatnya diselesaikan untuk menjaga persahabatan yang tetap utuh. Saling memahami dan menciptakan dialog yang memungkinkan terjaganya persahabatan antarnegara diperlukan saling memahami budaya antarnegara. Pada ranah inilah komunikasi antarbudaya menjadi penting.

Baik secara nasional (dalam negeri), regional (kawasan) dan internasional memerlukan pengetahuan komunikasi antarbudaya yang mendalam yang memungkinkan terciptanya kesalingpengertianan. Kepentingan ekonomi, sosial dan politik antarnegara serta kemajuan yang luar biasa dibidang teknologi komunikasi dan transportasi memaksa untuk saling memahami melalui unsur budaya dalam berkomunikasi.

Terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari studi komunikasi antarbudaya, antara lain:
1.   Perasaan senang dan puas dalam menentukan sesuatu yang baru, dalam hal ini kebudayaan orang lain yang belum pernah diketahui atau disadari sebelumnya.
2.   Pengetahuan tentang komunikasi antarbudaya dapat membantu untuk menghindari masalah-masalah komunikasi. Pemahaman mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi persepsi seseorang atau sekelompok orang dapat menjadi pedoman untuk memperlakukan mereka, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
3.   Kesempatan-kesempatan kerja banyak terbuka untuk bidang komunikasi antarbudaya. Kebanyakan lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta, profit maupun non-profit, dalam berbagai tingkat, memerlukan orang-orang yang mempunyai wawasan komunikasi antarbudaya. Misalnya, bidang pendidikan, penyuluhan, industri, perusahaan-perusahaan multinasional yang mengutamakan pelayanan jasa dan produk dengan lingkup internasional, dan lain-lain.
4.   Memberikan kesempatan untuk mampu mempersiapkan dan memahami diri sendiri. Dalam usaha mengerti kebudayaan orang lain, kita dapat memperoleh pengertian yang lebih baik dan rasional tentang kita sendiri dan kebudayaan kita sendiri (Rumondor, 2001).

Komunikasi Antar Budaya Sebagai Fenomena Sosial

Manusia tidak mungkin tidak melakukan komunikasi
sekalipun dalam keadaan bisu (tuna wicara). Karena
komunikasi sesungguhnya tidak saja dipahami sebagai
penyampaian pesan melalui bahasa (verbal), 
tetapi komunikasi adalah penyampaian pesan 
melalui lambang-lambang yang dapat dipahami 
oleh kedua belah pihak

(komunikator-komunikan), apapun bentuk
lambang tersebut.

Kemajuan yang luar biasa dibidang teknologi komunikasi telah menyebabkan dunia ini terasa sempit. Betapa tidak, untuk mengunjungi negeri-negeri yang jauh atau tempat-tempat wisata mancanegara tidak lagi harus datang secara fisik, cukup menyaksikannya melalui layar televisi atau internet. Untuk mengetahui berbagai kebudayaan antarnegara tidak harus datang langsung ke tempat kebudayaan itu berasal, cukup menyimaknya melalui “layar datar Thosiba berukuran 29 inchi”. Akselerasi teknologi seolah tak tertahankan lagi. Naisbit (1988:102) menjelaskan fenomena ini sebagai berikut: “Thanks to a thriving world economy, global telecommunication and expending travel, exchanges among Europe, North America, and the Pacific Rim are accelerating fast”.

Fenomena global village oleh McLuhan, dimana ciri utamanya disandarkan kepada:

1. Adanya keinginan akan keseragaman yang meningkat.
2. Adanya keinginan akan pengalaman yang sama.
3. Meningkatnya pengaruh media elektronik, seperti: televisi, satelit komunikasi, antena parabola dan sebagainya (Rumondor, 2001).

Kemajuan yang dicapai “anak-anak” kelahiran abad 19 ini tidak saja terbatas pada teknologi komunikasi, tetapi juga tercermin pada sarana transportasi (darat, udara dan laut). Dengan kemajuan ini orang-orang mampu melakukan komunikasi secara langsung (antarpribadi) di tempat-tempat yang sebelumnya tak pernah di duga. Misalnya, orang-orang yang berbeda negara, warna kulit, bahasa, dan kebangsaan dapat bertemu di Bali ketika melakukan wisata. Atau orang-orang yang berbeda identitas sosial pun dapat bertemu dan berkomunikasi dalam konteks perdagangan dunia, baik di negerinya sendiri maupun di luar negeri. Tanpa disadari, pelan namun pasti telah terjadi kontak (komunikasi) yang di dalamnya melibatkan orang-orang yang mungkin  sekali berlainan cara berpikir, cara berperilaku dan kebiasaannya. Bahkan perbedaan antara orang-orang yang berkomunikasi tersebut tidak saja menyangkut nilai-nilai budaya saja, tetapi juga aspek-aspek sosial, ekonomi, politik, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seterusnya.

Perbedaan budaya tidak menjadi halangan untuk satu sama lain menjalin hubungan (relationship), yang terpenting adalah saling memahami (understanding), saling beradaptasi (adaptation) dan saling bertoleransi (tolerance). Kunci utama dari pergaulan antarbudaya adalah tidak menilai orang lain yang berbeda budaya dengan menggunakan penilaian budaya kita. Biarkan semua berjalan dengan latar belakang budaya masing-masing. Justeru perbedaan budaya adalah ladang untuk siapapun  belajar budaya orang lain dengan arif dan bijak (wise).

KOMUNIKASI ANTAR BUDAYA SEBAGAI FENOMENA SOSIAL
Secara dasariah manusia memiliki kebutuhan (needs). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia melakukan interaksi sosial, dan interaksi sosial pada hakekatnya adalah melakukan komunikasi. Kebutuhan akan komunikasi sama halnya dengan kebutuhan kita akan bernafas. Dengan demikian komunikasi adalah fakta sosial dan sekaligus sebagai femomena sosial yang tak terhindarkan.

Mengenai komunikasi sebagai fakta dan fenomena sosual ini diperkuat oleh Tubbs (1996:239), demikian:
Dengan adanya inovasi teknologi dalam dua decade terakhir ini, tulis Gergen, “kehidupan kontemporer merupakan lautan hubungan sosial yang melingkar-lingkar”. Di lautan itu kita harus melakukan hubungan antarbudaya yang semakin banyak. Peningkatan komunikasi antarbudaya telah berlangsung dengan berkembangnya jaringan penerbangan dan jaringan komunikasi elektronik.

Dalam konteks hubungan (relasional), kita sepakat setiap orang membutuhkan komunikasi. Sekurang-kurangnya komunikasi tersebut dilakukan dalam:
1.   Orang berbicara tentang relasi mereka dalam pekerjaan, bagaimana mereka terlibat, bagaimana kebutuhan untuk menyatakan tenaganya;
2.   Orang bicara tentang komitmen yang berkaitan dengan relasi. Komitmen merupakan kondisi awal dari sebuah relasi;
3.   Orang berbicara relasi sebagai keterlibatan, terlibat bersama secara kuantitatif maupun kulaitatif dalam percakapan, dialog, membagi pengalaman;
4.   Orang bicara tentang relasi dalam istilah manipulasi, misalnya bagaimana saling mengawasi;
5.   Orang bicara tentang relasi dalam istilah untuk mempertimbangkan dan memperhatikan (Liliweri, 2003:6).

Dari sini akan muncul saling ketergantungan yang melahirkan sebuah komunitas bersama. Komunitas bersama meniscayakan adanya berbagai kemungkinan untuk saling tidak sependapat, dalam arti berbeda budaya, ideologi, gaya hidup, orientasai dan sebagainya. Berbagai problema segera akan mengemuka dan salah satunya akan menjadi persoalan komunikasi dalam konteks antarbudaya.

Tidak perlu bertanya, mengapa manusia diciptakan tidak sama dan serupa, termasuk budayanya ? Perbedaan budaya pada dasarnya adalah desain Tuhan dengan maksud untuk saling mengenal satu sama lain:

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal (QS. Hujuraat/49:13).
         
Firman di atas secara tersurat memberikan pemahaman bahwa manusia perlu menjalin pergaulan meskipun berbeda suku dan bangsa. Hikma dari itu semua adalah saling kenal mengenal. Dengan cara demikian, manusia bisa saling melengkapi, saling berbagai, saling menjaga untuk menciptakan kesejahteraan.

Perbedaan budaya dalam pergaulan menuntut setiap individu untuk saling memahami dan menyadari. Secara teoretis, kemampuan akan komunikasi antarbudaya menjadi bagian penting. Litvin merinci sekurang-kurangnya 12 alasan mengenai pentingnya mempelajari komunikasi antarbudaya, yaitu:
1.   Dunia sedang menyusut dan kapasitas untuk memahami keanekaragaman budaya sangat diperlukan.
2.   Semua budaya berfungsi dan penting bagi pengalaman anggota-anggota budaya tersebut meskipun nilai-nilai berbeda.
3.   Nilai-nilai setiap masyarakat se”baik” nilai-nilai masyarakat lainnya.
4.   Setiap individu dan/atau budaya berhak menggunakan nilai-nilanya sndiri.
5.   Perbedaan-perbedaan individu itu penting, namun ada asumsi-asumsi dan pola-pola budaya mendasar yang berlaku.
6.   Pemahaman atas nilai-nilai budaya sendiri merupakan prasyarat untuk mengidentifikasi dan memahami nilai-nilai budaya lain.
7.   Dengan mengatasi hambatan-hambatan budaya untuk berhubungan dengan orang lain kita memperoleh pemahaman dan penghargaan bagi kebutuhan, aspirasi, perasaan dan masalah manusia.
8.   Pemahaman atas orang lain secara lintas budaya dan antarpribadi adalah suatu usaha yang memerluka keberanian dan kepekaan. Semakin mengancam pandangan dunia orang itu bagi pandangan dunia kita, semakin banyak yang harus kita pelajari dari dia, tetapi semain berbahaya untuk memahaminya.
9.   Pengalaman-pengalaman antarbudaya dapat menyenangkan dan menumbuhkan kepribadian.
10.   Keterampilan-keterampilan komunikasi yang diperoleh memudahkan perpindahan seseorang dari pandangan yang monokultural terhadap interaksi manusia ke pandangan multikultural.
11.   Perbedaan-perbedaan budaya menandakan kebutuhan akan penerimaan dalam komunikasi, namun perbedaan-perbedaan tersebut secara arbitrer tidaklah menyusahan atau memudahkan.
12.   Situasi-situasi komunikasi antarbudaya tidaklah static dan bukan pula stereotip. Karena itu, seorang komunikator tidak dapat dilatih untuk mengatasi situasi. Ia harus disiapkan untuk menghadapi suatu situasi eksistensial. Dalam konteks ini kepekaan, pengetahuan dan keterampilannya bisa membuatnya siap untuk berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang efektif dan saling memuaskan (Mulyana, ed.,  2001:xi).

Melengkapi diri dengan kemampuan komunikasi antarbudaya tidak sekedar untuk tujuan pragmatis pergaulan, tetapi lebih dari itu memiliki tujuan tertentu yang bersifat kognitif dan afektif.  Litvin (dalam Mulyana, ed., 2001:xi) merinci tujuan tersebut adalah:
1. Menyadari bias budaya.
2. Lebih peka secara budaya.
3. Memperoleh kapasitas untuk benar-benar terlibat dengan anggota dari budaya lain untuk menciptakan  hubungan yang langgeng dan memuaskan dengan orang tersebut.
4. Merangsang pemahaman yang lebih besar atas budaya sendiri.
5. Memperluas dan memperdalam pengalaman seseorang.
6. Mempelajari keterampilan komunikasi yang membuat seseorang mampu menerima gaya dan isi komunikasinya sendiri.
7. Membantu memahami budaya sebagai hal yang menghasilkan dan memelihara semesta wacana dan makna bagi para anggotanya.
8. Membantu memahami kontak antarbudaya sebagai suatu cara untuk memperoleh pandangan ke dalam budaya sendiri: asumsi-asumsi, nilai-nilai, kebebasan-kebebasan dan keterbatasan-keterbatasannya.
9. Membantu memahami model-model, konsep-konsep dan aplikasi-aplikasi bidang komunikasi antarbudaya.
10.   Membantu menyadari bahwa sistem-sistem nilai  yang berbeda dapat dipelajari secara sistematis, dibandingkan, dan dipahami.

Teori Ketergantungan (Dependency Theory)

Teori Ketergantungan adalah merupakan salah satu kelompok dari Teori Struktural yang menekankan lingkungan material manusia, yakni organisasi kemasyarakatan beserta sistem imbalan-imbalan material yang diberikannya, perubahan-perubahan pada lingkungan material manusia termasuk perubahan-perubahan teknologi. Ada dua induk teori ketergantungan Pertama adalah seorang Ekonom Liberal, yakni Raul prebish. Dan induk kedua adalah teori-teori Marxis tentang imperialisme dan kolonialisme.

1. Raul Prebish : Industri Subsitusi Impor

Pada tahun 1950, Presbich menerbitkan karyanya yang berjudul The Economic Development of Latin America and its Principal Problems. Teori Pembagian Kerja Secara Internasional, didasarkan pada Teori Keunggulan Komparatif, membuat negara-negara di dunia melakukan spesialisasi produksinya, sehingga negara didunia terpecah menjadi dua kelompok, negara-negara pusat yang menghasilkan barang industri dan negara-negara pinggiran yang menghasilkan produksi pertanian. Menurut teori di atas, seharusnya keduanya saling beruntung dan sama-sama kaya, tetapi kenyataan menunjukkan hal yang sebaliknya. 

Ini dikarenakan terjadinya penurunan nilai tukar dari komoditi pertanian terhadap komoditi industri, yang akhirnya menimbulkan defisit neraca perdagangan secara terus menerus. Atas dasar analisisnya ini, Prebish berpendapat bila ingin keluar dari ketertinggalan ini, negara pinggiran harus melakukan industrialisasi yang dimulai dari industri subsitusi impor, pemerintah perlu melindungi industri yang baru tumbuh ini melalui kebijakan proteksi. Bagi Prebisch, campur tangan pemerintah merupakan sesuatu yang sangat penting untuk membebaskan negara-negara ini dari rantai keterbelakangannya.

2. Perdebatan tentang Imperialisme dan Kolonialisme

Ada tiga kelompok yang memberikan jawaban terhadap dorongan utama bagi bangsa Eropa melakukan ekspansi keluar dan menguasai bangsa-bangsa lain (imperialisme dan Kolonialisme), baik secara polotis maupun ekonomis adalah sebagai berikut:

a. Teori God
Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa motifasi utama dari orang-orang Eropa untuk mengarungi samudra dan bertualang di negara-negara lain adalah untuk menyebarkan agama dan menciptakan dunia lebih baik.

b. Teori Glory
Schumpeter, salah satu pencetus teori ini membantah bahwa imperialisme dan kolonialisme digerakkan oleh dorongan ekonomi, dengan memberikan bukti bahwa banyak negara Eropa sebenarnya mengalami kerugian secara ekonomi melainkan kehausan akan kekuasaan dan kebesaran.

c. Teori Gold
Teori ini menjelaskan imperialisme dan kolonialisme melalui motivasi keuntungan ekonomi, teori ini juga yang menekankan pada keserakahan manusia, yang selalu berusaha mencari tambahan kekayaan, yang termasuk dalam teori ini adalah A.Habson dan V.I. Lenin.

3. Paul Baran : Sentuhan yang Mematikan dan Kretinisme

Bila Marx mengatakan bahwa sentuhan negara-negara kapitalis maju kepada negara-negara pra-kapitalis yang terkebelakang akan membangunkan negara tersebut untuk berkembang seperti negara-negara kapitalis di Eropa, maka Baran berpendapat lain, baginya sentuhan ini akan mengakibatkan negara-negara pra-kapitalis tersebut terhambat kemajuan dan akan terus hidup dalam keterbelakangan. Perkembangan kapitalisme di negara pinggiran berbeda dengan perkembangan kapitalisme di negara-negara pusat. Di negara pinggiran, sistem kapitalisme seperti terkena penyakit kretinisme. Orang yang dihinggapi penyakit ini tetap kerdil dan tidak bisa besar.

Teori Ketergantungan menyatakan bahwa:
 1. Negara-negara pinggiran yang pra kapitalis mempunyai dinamika sendiri yang bila tidak disentuh oleh negara-negara kapitalis maju akan berkembang secara mandiri, dan
2. Justru karena sentuhan negara-negara kapitalis maju ini, perkembangan negara-negara pinggiran menjadi terhambat. 

Dengan demikian, menurut Teori Ketergantungan, keterbelakangan yang terjadi di negara-negara pinggiran disebabkan oleh adanya sentuhan ini (faktor eksternal).

Tokoh Teori Ketergantungan Klasik

1. Andre Gunder Frank : Pembangunan dan Keterbelakangan
Keterbelakangan di negara pinggiran (oleh Frank disebut negara satelit) akibat langsung dari terjadinya pembangunan di negara pusat (oleh Frank disebut negara metropolis). Menurut Frank, ciri-ciri dari perkembangan kapitalisme satelit adalah:
a. kehidupan ekonomi yang tergantung
b. terjadinya kerjasama antara modal asing dengan klas-klas yang berkuasa di negara-negara satelit, yakni para pejabat pemerintah, klas tuan tanah dan klas pedagang, dan
c. terjadinya ketimpangan antara yang kaya (klas yang dominan yang melakukan eksploitasi) dan yang miskin (rakyat jelata yang dieksploitir) di nagara-negara satelit. 

Bagi Frank, keterbelakangan hanya bisa diatasi melalui revolusi, yakni revolusi yang melahirkan sistem sosialis.

2. Theotonio Dos Santos : Struktur Ketergantungan
Ia menyatakan bahwa perkembangan negara pinggiran hanya bayangan dari negara-negara pusat atau metropolis atau perkembangan ikutan yang tergantung. Impuls dan dinamika perkembangan itu berasal negara induknya. Bila negara induknya mengalami krisis, negara satelitnya pun ikut kejangkitan krisis. Disini Santos membedakan tiga bentuk ketergantungan, yaitu : Ketergantungan Kolonial, Ketergantungan Finansial - Industrial, dan Ketergantungan Teknologi-industri.

3. Samir Amin : Kapitalisme Pinggiran
Kapitalisme pinggiran berbeda dengan kapitalisme pusat dengan ciri mengarah pada ekspor, hipertropi pada sektor tersier, bercorak sosial kapitalis.

Bantahan Teori Ketergantungan : Industrialisasi di Negara Pinggiran

Bill warren menunjukkan bahwa proses industrialisasi memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Dunia Ketiga. Pendapat Warren mendapat dukungan dari Fernado Henrique Cardoso dan Peter Evans dimana mereka meyakini bahwa pembangunan dan industrialisasi memang terjadi di negara pinggiran. Pada akhirnya melahirkan apa yang disebut oleh Peter Evans sebagai Aliansi Tripel, yaitu kerjasama antara:
1. Modal asing,
2. Pemerintah di negara pinggiran yang bersangkutan, dan
3. Borjuasi lokal. 

Modal asing, melalui perusahaan-perusahaan multinasional raksasa, melakukan investasi di negara pinggiran tersebut.

Kritik Terhadap Teori Ketergantungan

1. Kritik Packenham
Salah satu kritik menarik dari kelompok teori liberal datang dari Robert A. Packenham. Menurutnya disamping kekuatan, Teori Ketergantungan juga mempunyai kelemahan yaitu hanya menyalahkan kapitalisme sebagai penyebab ketergantungan. Tidak mendefinisikan secara jelas tentang konsep ketergantungan. Pembicaraan tentang proses sebuah Negara bisa keluar dari ketergantungan sedikit sekali, bahkan Frank hanya menawarkan Revolusi Sosialis sebagi jalan keluarnya. Ketergantungan selalu dianggap sebagai sesuatu yang negative, Teori Ketergantungan sangat menekankan konsep kepentingan kelompok, kelas dan Negara. Kepentingan antara Negara pusat dan Negara pinggiran tidak selalu bersifat zero-sum game (bila satu menang maka lainnya kalah) karena bisa saja keduanya mendapat keuntungan.

2. Penelitian Chase Dunn
Christopher Chase Dunn menganggap investasi modal asing dan utang tidak selalu berakibat negatif pada pertumbuhan ekonomi dan ketimpangan pada pemerataan pendapatan, investasi tersebut dapat juga positif bagi ekonomi negara pinggiran, dalam arti Modal asing langsung memproduksi barang dan menimbulkan permintaan barang-barang lain yang dibutuhkan bagi produksi; Utang luar negeri membiayai pembangunan sarana yang dibutuhkan untuk pembangunan; dan Transfer teknologi, perbaikan kebiasaan kerja, modernisasi organisasi

3. Komentar Cardoso
Usaha untuk mengerti terjadinya keterbelakangan itu dituangkan dalam analisis yang bersifat kualitatif, karena banyak persoalan yang tidak bisa dikuantifikasikan. Cardoso membalas kritik Packenham yang dianggap mau memformalkan Teori ketergantungan menjadi seperangkap konsep yang bisa diukur dan bersifat a-historis, seakan-akan konsep ini bisa berlaku dalam segala situasi dan kapan saja. Cardoso mengkritik Chase Dunn dalam usahanya mengkuantifikasikan konsep-konsep masalah ketergantungan dan menyalahkan Frank, yang mereduksikan masalah ketergantungan menjadi dikotomi antara kekuatan imperialis negara-negara maju dengan negara-negara yang terkebelakang.

Teori dependensi baru adalah teori yang muncul akibat adanya kritik terhadap teori dependensi. Beberapa tokoh yang termasuk dalam teori dependensi baru diantaranya; Fernando Henrique Cardoso, Thomas B Gold, Hagen Koo, dan Mohtar Mas’oed.

Tanggapan Teori Dependensi : Rumusan Cardoso
Menurut cardoso, terdapat tiga rumusan dalam teori “ketergantungan”. Yaitu pertama, metode historis struktural. Kedua, adanya pengaruh faktor ekstern dan faktor intern yang menjadi penyebab ketergantungan dan keterbelakangan. Dari sisi intern, fokus pada masalah ekonomi, sosial dan politik. Persoalan pembangunan yang ada di dunia tidak dapat dibatasi hanya pada industri substitusi impor, strategi pertumbuhan, orientasi ekspor atau tidak, pasar domestik atau dunia. Namun justru pada ada atau tidaknya gerakan kerakyatan dan kesadaran kepentingan politik rakyat. Dalam faktor ekstern, dominansi ekstern akan mewujud sebagai kekuatan intern. Ketiga, adanya kemungkinan bahwa pembangunan dan ketergantungan mewujud secara bersama yang memunculkan ketergantungan yang lebih dinamis.

Pada sisi yang lain, menurut cardoso terdapat beberapa dampak negatif dari teori dependensi, yaitu timpanganya distribusi pendapatan dan ketimpangan ekonomi lainnya. Orientasi pembangunan ekonomi pada barang-barang yang tahan lama yang tidak diperuntukkan rakyat banyak, akan menambah hutang luar negeri. Disamping itu, teknologi yang diterapkan pada dunia ketiga adalah teknologi yang padat modal, bukan padat karya. Hal ini akan menyebabkan ketimpangan, karena tidak menjadikan tumbuhnya sektor barang-barang modal

Thomas B. Gold : Pembangunan dan ketergantungan Dinamis di Taiwan
Pendapat Gold tentang dependensi baru menitikberatkan pada keajaiban pembangunan politik-ekonomi di Taiwan yang dulunya tergolong sebagai negara pinggiran, telah mampu mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesentosaan politik yang lebih dari sekedar memadai. 

Dengan bantuan dari Amerika Serikat, KMT di Taiwan mengubah dirinya menjadi NBO (Negara Birokratik Otoriter). Industrialisasi merupakan program reformasi yang dilakukan untuk meningkatkan ekonomi. Gold menyimpulkan, bahwa jika negara dunia ketiga mampu secara selektif, hati-hati dan terencana membangun hubungan dengan tata ekonomi kapitalis dunia, maka tidak selalu menghasilkan keterbelakangan dan ketergantungan.

Hagen Koo: Interaksi antara Sistem Dunia, Negara dan Kelas di Korea
Koo mencoba melihat pembangunan di Korea selatan dalam kontek yang terus menerus antar negara, kelas sosial dan sistem dunia serta pengaruh dari tiga unsur tersebut secara komulatif dan bersamaan.

Mohtar Mas’oed: Negara Birokarasi Otoriter di Indonesia
Negara Birokrasi Otokratik mempunyai beberapa ciri dan karakter diantaranya; 
1. Posisi puncak pemerintahan biasanya dipegang oleh organisasi militer, pemerintah atau pengusaha; 
2. Terdapat pembatasan partisipasi politik yang ketat (political exclusion)
3. Terdapat pembatasan yang ketat dalam partisipasi ekonomi (economic exclusion);
4. Terdapat depolitisasi dan demobilisasi masa. 

Secara ringkas, NBO dicirikan oleh adanya peran dominan para birokrat, khususnya militer yang melahirkan kebijaksanaan pembatasan partisipasi politik dan ekonomi serta muncul kebijaksanaan depolitisasi dan demobilisasi.

Di Indonesia NBO lahir dikarenakan karena beberapa sebab, pertama adanya warisan krisis ekonomi dan politik yang terjadi pada tahun 1960-an. Pengaruh Soekarno masih dianggap mempunyai pengaruh yang kuat dan masih mempunyai pendukung yang tidak sedikit. Kedua adanya koalisi intern orde baru yang memaksa untuk segera melakukan restrukturisasi ekonomi secara radikal. Ketiga adanya orientasi ke luar yang dirumuskan oleh orde baru.

Saat itu pendalaman industrialisasi, kebijaksanaan integrasi vertikal belum terjadi , Indonesia cenderung masih dalam tahap awal pemulihan dari kehancuran, sehingga Mas’oed menyimpulkan untuk kasus indonesia lahirnya NBO lebih disebabkan karena faktor krisis politik. 

NBO di Indonesia mempunyai beberapa karakteristik yaitu;
1. Pemerintah orde baru berada di bawah kendali militer secara organisatoris yang bekerjasama dengan teknokrat sipil
2. Modal domestik swasta besar yang memiliki hubungan khusus dengan negara, dan modal internasional memiliki peran ekonomis yang sangat menentukan
3. Hampir seluruh bentuk kebijaksanaan dari perencanaan sampai evaluasi sepenuhnya berada ditangan birokrat dan teknokrat
4. Adanya kebijakan demobilisasi masa dalam bentuk kebijakan masa mengambang
5. Dalam menghadapi penentangnya, orde baru tidak segan-segan melakukan tindakan tegas
6. Besarnya otonomi dan peran kantor kepresidenan yang diwujudkan dengan sangat luasnya wewenang kantor sekretariat negara, ini merupakan ciri khusus untuk indonesia.

Teori Modernisasi

A. Pembagian Kerja Secara Internasional

Teori pembagian kerja secara internasional adalah merupakan salah satu teori yang sangat penting dalam menentukan suatu kebijakan perdagangan luar negeri suatu wilayah atau negara. Pada dasarnya teori ini menyatakan tentang beberapa hal mengenai pembagian kerja untuk menetukan suatu kebijakan perdagangan suatu daerah, yaitu :

1. Bahwa setiap negara harus melakukan spesialisasi produksi sesuai dengan keuntungan kompratif yang dimilikinya.
2. Bahwa Perdagangan internasional harus menguntungkan semua pihak. 

Dengan adanya dua hal tersebut diatas maka pembangunan yang baik menurut teori ini adalah pembangunan yang meleburkan diri kedalam kegiatan ekonomi dunia, karena pada dasarnya negara-negara yang ada saling bergantung, dan akan lebih menguntungkan bila negara-negara saling mengisi kelemahan yang ada. 

B. Teori Modernisasi

Berdasarkan pada teori pembagian kerja secara internasional, maka secara umum di dunia ini terdapat dua kelompok negara, yaitu kelompok negara yang memproduksi hasil pertanian dan kelompok negara yang memproduksi barang industri. Pada kedua kelompok negara ini terjadi hubungan dagang dan keduanya menurut teori diatas saling menguntungkan. Tetapi setelah beberapa puluh tahun kemudian, muncul suatu permasalahan bahwa neraca perdagangan kedua kelompok negara ini berbeda, yang dimana negara yang memproduksi barang industri mendapatkan keuntungan yang besar dan semakin kaya sedangkan negara yang memproduksi hasil pertanian mendapatkan hasil yang kurang menguntungkan dan lebih tertinggal (miskin). 

Dari permasalahan diatas maka muncul beberapa teori modernisasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli, yang menjelaskan tentang kemiskinan disebabkan oleh beberapa faktor yang terdapat di dalam negara tersebut. Beberapa teori yang tergolong kedalam kelompok teori modernisasi yaitu : 

1. Teori Harrod – Domar : Modal dan Investasi
Roy Harrod dan Evsey Domar adalah ahli ekonomi yang berbicara tentang teori ekonomi pembangunan yang menekankan pada penyediaan modal dan investasi. Mereka berkesimpulan bahwa pembangunan akan berhasil dan terlaksana dengan baik jika pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh tingginya modal dan investasi. 

2. Teori Max Weber : Etika Protestan
Max Weber adalah seorang sosiolog jerman yang dianggap bapak sosiolog modern. Teori Max Weber menekankan tentang nilai-nilai budaya yang menjelaskan tentang peran agama dalam pembentukan kapitalisme. Peran agama yang dikemukakan disini mempunyai peran yang menentukan dalam mempengaruhi tingkah laku individu. Kalau nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat diarahkan kepada sikap yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi, maka proses pembangunan dalam masyarakat dapat terlaksana.

3. Teori David McCleland : Dorongan Berprestasi atau n-Ach
David McCleland adalah seorang ahli psikologi sosial. Teori ini menekankan pada aspek-aspek psikologi individu. Bagi McCleland, dengan mendorongnya proses pembangunan berarti membentuk manusia wiraswasta dengan n-Ach yang tinggi. Kalau manusia wiraswasta ini dapat dibentuk dalam jumlah yang banyak, maka proses pembangunan dalam masyarakat tersebut dapat terlaksana dengan baik. 

4. Teori W.W. Rostow : Lima Tahap Pembangunan
W.W. Rostow adalah seorang ahli ekonomi, perhatiannya bukan hanya pada masalah ekonomi dalam arti sempit tetapi juga meluas pada masalah sosiologi dalam proses pembangunan, meskipun titik berat analisisnya masih tetap pada masalah ekonomi. Bagi Rostow sendiri pembangunan merupakan proses yang bergerak dalam sebuah garis lurus, yakni dari masyarakat yang terbelakang ke masyarakat yang maju. Untuk menuju ke proses ini maka rostow membaginya menjadi lima tahap, yaitu :

a. Masyarakat Tradisional
Perlunya penguasaan ilmu pengetahuan agar kehidupan dan kemajuan masyarakat dapat berkembang.

b. Prakondisi untuk Lepas Landas
Proses ini memerlukan adanya campur tangan dari luar atau masyarakat yang sudah maju. Dengan campur tangan dari luar ini maka mulai berkembang ide pembaharuan. 

c. Lepas Landas
Periode ini akan ditandai dengan tersingkirnya hambatan-hambatan yang menghalangi proses pertumbuhan ekonomi.

d. Bergerak ke Kedewasaan
Periode ini ditandai perkembangan industri yang sangat pesat dan memantapkan posisinya dalam perekonomian global. Barang-barang yang tadinya di impor, sekarang dapat diproduksi di dalam negeri. Yang diproduksikan bukan hanya terbatas pada barang konsumsi tetapi juga barang modal. 

e. Zaman konsumsi masal yang tinggi
Pada periode ini konsumsi tidak lagi terbatas pada kebutuhan pokok untuk hidup, tetapi akan meningkat ke kebutuhan yang lebih tinggi. Produksi industri akan berubah, dari kebutuhan dasar menjadi kebutuhan barang konsumsi yang tahan lama. Pada titik ini pembangunan sudah merupakan sebuah proses yang berkesinambungan, yang bisa menopang kemajuan secara terus menerus. 

Selain itu juga teori Rostow menekankan pada aspek-aspek non ekonomi untuk menuju ke proses lepas landas. Baginya untuk menuju ke proses lepas landas harus memenuhi tiga kondisi yang saling berkaitan, yaitu :
a. Peningkatan investasi pada sektor produktif
b. Pertumbuhan satu atau lebih sektor manukfaktur yang penting dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi.
c. Perlunya lembaga-lembaga politik dan sosial yang bisa memanfaatkan berbagai dorongan gerak ekspansi dari sektor ekonomi modern dan akibat yang mungkin terjadi terjadi dengan adanya kekuatan-kekuatan ekonomi dari luar sebagai hasil dari lepas landas, disamping itu juga lembaga-lembaga ini bisa membuat pertumbuhan menjadi sebuah proses berkesinambungan.

Dengan memperhatikan tiga kondisi ini, maka tahap lepas landas dan kemudian tahap konsumsi masal yang tinggi akan tercapai. 

5. Teori Bert. F. Hoselitz : Faktor-Faktor Non Ekonomi
Teori Hoselitz membahas tentang faktor-faktor non ekonomi yang ditinggalkan oleh Rostow. Teorinya menekankan pada perlunya lembaga-lembaga yang diperlukan menjelang lepas landas. Menurut Hoselitz masalah utama pembangunan bukan hanya sekedar masalah kekurangan modal, tetapi ada masalah lain yang juga sangat penting yakni adanya ketrampilan kerja tertentu, yang termasuk didalamnya tenaga wiraswata yang tangguh. Hoselitz berfikir bahwa, dibutuhkan perubahan kelembagaan pada masa sebelum lepas landas, yang akan mempengaruhi pemasukan modal menjadi lebih produktif. 

Perubahan kelembagaan ini akan menghasilkan tenaga wiraswasta dan administrasi, serta ketrampilan teknis dan keilmuan yang dimiliki. Oleh karena itu, bagi Hoselitz pembangunan membutuhkan pemasukan dari beberapa unsur, yaitu :

a. Pemasokan modal besar dan perbankan
Dibutuhkan lembaga-lembaga yang bisa menggerakan tabungan masyarakat dan menyalurkannya ke kegiatan yang produktif. Ia menyebutkan lembaga perbankanlah yang lebih efektif. Tanpa lembaga-lembaga seperti ini, maka modal besar yang ada sulit dikumpulkan sehingga bisa menjadi sia-sia dan tidak menghasilkan pembangunan.

b. Pemasokan tenaga ahli dan terampil
Tenaga yang dimaksud adalah tenaga kewiraswataan, administrator profesional, insinyur, ahli ilmu pengetahuan, dan tenaga manajerial yang tangguh. Disamping itu juga perlu di dukung dengan perkembangan teknologi dan sains yang harus sudah melembaga sebelum masyarakat melakukan lepas landas.

6. Teori Alex Inkeles dan David. H. Smith : Manusia Modern
Teori Alex Inkeles dan David Smith menekankan tentang lingkungan material dalam hal ini lingkungan pekerjaan. Teori pada dasarnya berbicara tentang pentingnya factor manusia sebagai komponen penting penopang pembangunan dalam hal ini manusia modern. Kedua tokoh ini mencoba memberikan ciri-ciri dari manusia modern, seperti : keterbukaan terhadap pengalaman dan ide baru, berorientasi ke masa sekarang dan masa depan, punya kesanggupan merencanakan, percaya bahwa manusia bisa menguasai alam. Keduanya beranggapan, bahwa bagaimanapun juga manusia bisa diubah secara mendasar setelah dia menjadi dewasa, dan karena itu tidak ada manusia yang tetap menjadi tradisional dalam pandangan dan kepribadiannya hanya karena dia dibesarkan dalam sebuah masyarakat yang tradisional. Artinya, dengan memberikan lingkungan yang tepat, setiap orang bisa diubah menjadi manusia modern setelah dia mencapai dewasa.

Dari hasil penelitiannya, mereka berkesimpulan bahwa pendidikan adalah yang paling efektif untuk mengubah manusia dan pengalaman kerja dan pengenalan terhadap media massa. Penemuan ini juga mendukung pendapat Daniel Lerner yang menekankan pentingnya media massa sebagai lembaga yang mendorong modernisasi.

Perbedaan yang ada pada macam-macam teori yang ada diatas hanya merupakan perbedaan penekanan aspek yang dianggap penting, baik dalam menciptakan manusia yang akan membangun maupun dalam mempersiapkan sarana material untuk pembangunan itu sendiri. Tetapi pada dasarnya, inti dari teori-teori ini adalah sama. 

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan dari persoalan mengenai mengapa ada Negara-negara yang tertinggal (miskin). Bagi teori modernisasi cukup jelas, bahwa negara-negara tersebut belum maju atau masih bersifat tradisional atau belum berhasil lepas landas karena baik orang-orangnya maupun nilai-nilai yang hidup di masyarakat tersebut belum modern sehingga tidak menopang pembangunan. Maka dari itu, untuk menanggulangi permasalahan ini perlu diperkenalkan nilai-nilai yang rasional dan sarana atau lembaga modern untuk menopang proses pembangunan. Demi maksud ini maka perlu campur tangan dan dukungan dari Negara-negara yang sudah maju atau modern.

Ekonomi Marxis

Risalah singkat ini akan mengupas bagaimana kapitalisme berfungsi. Dengan menerapkan metode materialisme dialektis ke dalam ranah ekonomi, kita akan dapat melihat bagaimana buruh menjadi objek penindasan kapitalisme. Hanya dengan memahami mekanisme kapitalisme lewat kacamata Marxis maka buruh bisa menjawab kebohongan-kebohongan dan distorsi-distoris yang disebarkan oleh ahli-ahli ekonomi borjuis.

Nilai dan Komoditas

Ketika kita berbicara bahwa kapitalisme menindas buruh, kita harus melihatnya tidak hanya dari kacamata moral. Kita harus mencari dasar material dari penindasan ini. Karena kalau kita hanya terjebak pada moralitas, maka jawaban yang akan kita dapat juga hanya jawaban moral, seperti melakukan zakat atau memberi derma kepada orang miskin.

Semua perusahaan kapitalis memproduksi barang atau jasa, atau lebih tepatnya mereka memproduksi komoditas. Komoditas adalah barang atau jasa yang diproduksi untuk dijual. Sebelum ada kapitalisme, barang atau jasa diproduksi terutama untuk digunakan, bukan untuk dijual. Hari ini di bawah kapitalisme semua barang dan jasa adalah komoditas. Oleh karenanya kita harus memulai penelitian kita dari karakter komoditas itu sendiri.

Setiap komoditas memiliki nilai-guna (use-value) untuk orang-orang. Ini berarti mereka berguna untuk seseorang. Nilai-guna ini terbatas pada karakter fisik dari komoditas itu.
Komoditas juga punya nilai. Misalnya 1 jam tangan = Rp. 50.000. 1 meter kain = Rp. 5.000. 1 kilo jeruk = Rp. 25.000. Kalau kita tinggalkan uang untuk sementara, maka kita bisa juga mengatakan bahwa 1 jam tangan = 2 kilo jeruk = 10 meter kain. Mereka bisa saling dipertukarkan, dan uang hanyalah alat ukur. Satu-satunya hal yang sama di antara semua barang ini adalah mereka hasil kerja manusia. Jumlah kerja yang ada di dalam setiap komoditas bisa diukur dengan waktu: bulan, minggu, hari, jam, menit. Jadi misalnya 10 jam kerja adalah sama dengan 1 jam tangan, 2 kilo jeruk, dan 10 meter kain.

Jadi, nilai komoditas itu ditentukan jumlah kerja rata-rata yang digunakan untuk memproduksinya, atau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproduksinya. Dilihat dari ini, maka tampaknya sebuah pekerja yang malas akan menghasilkan komoditas yang lebih mahal dibandingkan pekerja yang rajin. Tetapi tidak begitu! Misalnya kalau ada tukang tenun yang menggunakan teknologi usang, yang membutuhkan waktu 5 jam untuk membuat satu meter kain. Di sampingnya ada pabrik garmen yang memakai mesin-mesin moderen, sehingga 1 meter kain hanya butuh 5 menit kerja. Maka tukang tenun ini harus menjual kainnya dengan harga yang sama dengan pabrik garmen, karena kalau dia menjualnya lebih mahal tidak akan ada yang mau membelinya. Jadi, lebih tepatnya, nilai komoditas itu ditentukan oleh jumlah kerja yang diperlukan secara sosial. Jumlah kerja ini terus berubah seiring dengan perkembangan teknik produksi. Juga ketika kita berbicara mengenai waktu kerja yang dibutuhkan untuk memproduksi komoditas, kita tidak hanya menghitung waktu kerja di satu pabrik saja, tetapi jumlah total dari semua cabang industri yang terlibat di dalamnya.

Dari penjelasan singkat di atas ini, kita dapat melihat bagaimana peningkatan tingkat produksi akan meningkatkan jumlah barang yang diproduksi. Ini juga dapat mengurangi nilai komoditas, karena kerja yang dibutuhkan untuk setiap komoditas menjadi semakin berkurang. Kalau 10 tahun yang lalu butuh waktu 1 jam untuk membuat sepatu, mungkin hari ini sepatu yang sama hanya membutuhkan waktu 15 menit karena teknik yang lebih maju.

Tentunya ada barang-barang yang punya nilai-guna tetapi tidak punya nilai, yakni barang-barang berguna yang tidak membutuhkan kerja dalam memproduksinya: udara, air sungai, hujan. Oleh karenanya kerja bukanlah satu-satunya sumber kekayaan (atau nilai-guna), tetapi juga alam. Juga ada barang-barang yang punya nilai tetapi tidak ada nilai-gunanya, seperti barang-barang seni antik dan langka. Namun barang-barang ini hanyalah sebagian kecil (teramat kecil) dari jumlah total komoditas yang diproduksi di dunia sehingga mereka tidaklah memainkan peran penting di dalam ekonomi kapitalisme.

Uang

Metode perdagangan dengan pertukaran barang atau barter menjadi semakin sulit dilakukan seiring dengan meningkatnya frekuensi perdagangan. Oleh karenanya digunakanlah sebuah komoditas umum yang bisa menjadi alat tukar. Selama periode berabad-abad, emas dijadikan alat tukar universal ini. Alih-alih mengatakan bahwa sebuah barang harganya setara dengan sekian-sekian meter kain, sekian-sekian kilo daging, dsbnya., harga barang diekspresikan dengan emas. Ekspresi uang dari nilai komoditas adalah harga.

Emas digunakan karena kualitasnya. Dia mengkonsentrasikan nilai yang besar, mudah dibagi-bagi menjadi koin, dan juga tahan lama. Seperti komoditas lainnya, nilai emas juga ditentukan oleh jumlah kerja yang diperlukan untuk memproduksinya. Misalnya, kalau dibutuhkan waktu 100 jam untuk menambang dan memproduksi 1 gram emas, maka 1 gram emas akan setara dengan komoditas lain yang membutuhkan waktu kerja yang sama. Menggunakan perhitungan di atas, maka 1 gram emas dapat memberikan kita 10 jam tangan, 20 kilo jeruk, dan 100 meter kain.

Harga Komoditas

Hukum nilai mengatur harga barang. Secara teori, nilai komoditas setara dengan harganya. Tetapi pada kenyataan harga komoditas biasanya berfluktuasi di atas dan di bawah nilai sesungguhnya. Fluktuasi ini ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Kalau ada surplus komoditas di pasar, maka harga barang itu akan lebih rendah daripada nilainya. Kalau ada kekurangan, maka harganya akan naik. Tetapi pada dasarnya kalau kita lihat harganya dalam kurun waktu yang panjang ia selalu berfluktuasi di sekitar sebuah nilai, dan nilai ini ditentukan oleh jumlah kerja yang dihabiskan untuk memproduksi komoditas itu. Misalnya, sebuah mobil pasti akan selalu mahal daripada sepeda.

Dari mana Laba Datang?

Kalau kita tanya seorang kapitalis dari mana dia mendapatkan labanya, dia kemungkinan besar akan mengatakan kalau labanya di dapat dari membeli murah dan lalu menjual mahal. Tetapi ini sangatlah keliru. Kalau semua orang melakukan ini, membeli murah dan menjual mahal, maka tidak akan ada laba yang datang. Laba kapitalis datang dari kerja yang dilakukan oleh buruh.

Kita sudah mengatakan di atas bahwa nilai dari sebuah komoditas ditentukan oleh jumlah kerja yang dibutuhkan, yakni sekian-sekian jam kerja. Seorang kapitalis yang ingin memproduksi komoditas harus memperkerjakan buruh untuk melakukan kerja ini. Sang kapitalis mencari ini di “pasar buruh”, yang juga sama seperti pasar komoditas. Bila ada banyak buruh, maka gaji buruh akan murah. Kalau persediaan buruh sedikit, maka gaji buruh akan mahal.

Yang sebenarnya dibeli oleh kapitalis dari buruh adalah bukan kerjanya (labour) tetapi kemampuan-kerjanya (labour power). Kemampuan-kerja adalah komoditas juga dan hukum-hukum komoditas yang sama juga berlaku. Nilai kemampuan-kerja seorang buruh ditentukan oleh waktu-kerja yang dibutuhkan untuk memproduksinya. Jadi nilai kemampuan-kerja seorang buruh ditentukan oleh apa saja yang dibutuhkan untuk menjaga keberadaan, kesehatan, dan kekuatan sang buruh untuk bekerja. Contoh konkritnya adalah bagaimana pemerintah kapitalis menghitung UMK, yakni dengan menghitung biaya minimum untuk hidup cukup seorang buruh: cukup sandang, pangan, dan papan, dan juga cukup reproduksi agar kelas buruh bisa kawin dan punya anak dan menjamin generasi buruh selanjutnya bila ia mati. Nilai kemampuan-kerja ini disebut gaji.

Besaran gaji tiap-tiap daerah dan negara berbeda-beda, tergantung dari banyak faktor. Misalnya di Amerika. karena perjuangan buruh yang lebih lama dan juga karena tingkat produksi yang lebih tinggi (dan banyak faktor historis lainnya), maka gaji buruh di sana lebih tinggi. Ini karena pabrik-pabrik dan tempat-tempat kerja di Amerika sangat canggih sehingga membutuhkan buruh terdidik. Buruh Amerika harus diberi gaji yang cukup supaya mampu bersekolah tinggi. Berbeda dengan di India misalnya, yang mana tidak dibutuhkan buruh terdidik, sehingga gajinya rendah. Tetapi pada dasarnya gaji secara umum tetap merupakan nilai minimum untuk mempertahankan keberadaan sang buruh. Dengan globalisasi, justru sekarang gaji buruh Amerika semakin tertekan karena persaingan dengan buruh India. Bila kapitalis Amerika dapat memberikan gaji India kepada buruh Amerika, ia akan melakukan ini. Tetapi tidak semudah itu karena kapitalis Amerika akan menghadapi perlawanan buruh yang sengit.

Penindasan kaum buruh datang dari kenyataan bahwa dia menjual kemampuan-kerjanya. Setelah menjualnya, kaum kapitalis dapat menggunakan kemampuan-kerja si buruh sesuka hati. Kemampuan-kerja adalah sebuah komoditas yang unik. Ia dapat menghasilkan nilai baru yang lebih daripada nilainya sendiri.

Mari kita ambil contoh seorang pekerja pabrik sepatu. Ia digaji Rp 50.000 untuk bekerja satu hari (8 jam). Setelah bekerja 4 jam, dia dapat menghasilkan sepasang sepatu yang memiliki nilai Rp 200.000. Nilai ini terdiri dari: bahan baku Rp 130.000, depresiasi mesin dan lain lain Rp 20.000, dan nilai baru Rp 50.000.

Dalam waktu 4 jam sebenarnya kaum kapitalis telah balik modal. Ia telah mendapatkan nilai baru yang cukup untuk membayar gaji sang buruh untuk satu hari. Tetapi ia telah membeli kemampuan-kerja sang buruh selama satu hari penuh, selama 8 jam. Dalam 4 jam berikutnya sang buruh memproduksi satu pasang sepatu lagi, dan menciptakan nilai baru sebesar Rp 50.000. Inilah nilai-lebih (surplus value) yang didapati oleh sang kapitalis. Dari sinilah kaum kapitalis mendapatkan profit. Ini yang disebut Marx sebagai kerja buruh yang tak dibayar.

Rahasia dari nilai-surplus atau laba kapitalis adalah buruh terus bekerja walaupun dia sudah memproduksi nilai yang cukup untuk menjaga kebutuhan hidupnya (atau membayar gajinya). Teknik produksi hari ini sebenarnya sudah memungkinkan buruh untuk hanya bekerja selama kurang dari 8 jam untuk mencukupi kebutuhannya, tetapi justru buruh masih diharuskan bekerja lebih dari 8 jam (sampai bahkan 12 jam) sehari untuk mendapatkan gaji minimum. Inilah rahasia dari laba sang kapitalis. Untuk terus meningkatkan labanya, kaum kapitalis harus terus menurunkan pengeluaran gajinya dengan: memperpanjang hari kerja, meningkatkan produktivitas mesinnya, dan menahan atau menurunkan gaji buruh (atau memperparah kondisi kerja buruh).

Krisis over-produksi

Salah satu kontradiksi utama dari ekonomi kapitalisme adalah bahwa kelas pekerja sebagai konsumen tidak dapat membeli semua komoditas yang mereka produksi. Ini karena, seperti yang sudah dijelaskan di atas, buruh tidak menerima nilai penuh dari kerjanya. Kapitalis mencoba menyelesaikan kontradiksi ini dengan mengambil nilai-lebih ini dan menginvestasikannya ke dalam mesin-mesin, guna meningkatkan produktivitas lebih lanjut. Tetapi ini hanya menyiapkan krisis over-produksi yang lebih parah. Dengan mesin yang lebih produktif berarti semakin banyak komoditas yang tidak dapat dibeli oleh buruh. Kaum kapitalis juga mencoba menghambur-hamburkan nilai-lebih ini dengan membangun bangunan-bangunan megah. Inipun tidak cukup untuk menghabiskan nilai-lebih yang diproduksi buruh. Lalu tentu juga mereka juga mencoba mengekspor kapital dan komoditas lebih ini ke luar negeri, seperti yang dilakukan tiap-tiap negara. Namun bumi ini bulat, bukan satu lapang luas tak terbatas. Pasar dunia ada batasannya dan dengan segera habis pula jalan keluar ini. Metode lain yang digunakan oleh kapitalis adalah memberi kredit kepada rakyat pekerja agar bisa membeli produk-produk ini. Namun kredit hanya menunda krisis over-produksi. Kredit pun harus dibayar dengan bunga, dan justru memperparah krisis di hari depan.

Inilah mengapa kapitalisme selalu mengalami siklus boom-and-bust. Kapitalisme yang menjulang tinggi lalu menukik jatuh. Terlalu banyak komoditas yang tidak bisa dijual. Akibatnya pabrik-pabrik harus ditutup karena tidak mungkin lagi memproduksi lebih banyak komoditas. Justru semakin banyak buruh yang tidak punya penghasilan, dan semakin tidak bisa membeli komoditas yang berlebihan ini. Dan terus menerus dalam pusaran ke bawah yang tiada hentinya ini. Pada akhirnya, buruhlah yang harus menanggung beban dari krisis over-produksi ini. Kaum kapitalis dapat menutup pabrik selama setahun dan masih hidup mapan. Buruh yang tidak bekerja satu tahun akan berakhir di kolong jembatan, atau bahkan mati.

Sungguh sebuah sistem ekonomi yang sudah tidak masuk akal lagi ketika krisis terjadi akibat terlalu banyak komoditas yang diproduksi, ketika satu-satunya cara untuk keluar dari krisis ini adalah menutup pabrik, atau dalam kata lain menghancurkan alat-alat produksi. Sungguh ia adalah sebuah sistem yang boros dan barbar. Hanya dengan melenyapkan kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi maka masyarakat dapat keluar dari kegilaan kapitalisme. 

Dengan menyita pabrik-pabrik dan bank-bank dari tangan kapitalis, buruh dapat menjalankan ekonomi dengan terencana. Kekuatan besar ekonomi ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Adalah sebuah skandal ketika dapat terjadi krisis over-produksi di dunia yang penuh kemiskinan dan kesengsaraan. Kaum kapitalis dan sistemnya sudah terbukti gagal, bukan hanya sekali tetapi berulang kali. Satu-satunya hal yang kurang adalah kekuatan buruh yang dapat menyapunya dan menggantikannya.
Revolusi sosialis masihlah merupakan tugas terbesar umat manusia, terutama tugas terbesar dari satu-satunya kelas yang dapat memimpinnya: kelas buruh. Kalau tidak ditumbangkan dengan sadar dan secara revolusioner, kapitalisme akan membawa kita ke barbarisme. Jadi pilihan kita adalah: Barbarisme atau Sosialisme. Buruh yang terlengkapi dengan senjata pemahaman Marxisme akan dapat membawa umat manusia ke Sosialisme.

Lencana Facebook