Teori Bunuh Diri Emile Durkheim

Emile Durkheim merupakan tokoh sosiologi klasik yang terkenal dengan teori bunuh dirinya. Dalam bukunya “SUICIDE” Emile mengemukakan dengan jelas bahwa yang menjadi penyebab bunuh diri adalah pengaruh dari integrasi sosial. Teori ini muncul karena Emile melihat didalam lingkungannya terdapat orang-orang yang melakukan bunuh diri. Yang kemudian menjadikan Emile tertarik untuk melakukan penelitian di berbagai negara mengenai hal ini. Peristiwa bunuh diri merupakan kenyataan-kenyataan sosial tersendiri yang karena itu dapat dijadikan sarana penelitian dengan menghubngkannya terhadap struktur sosial dan derajat integrasi sosial dari suatu kehidupan.

Terdapat tiga alasan orang bunuh diri menurut Emile Durkheim, yaitu:

a. Karena Alasan Agama
Dalam penelitiannya, Durkheim mengungkapkan perbedaaan angka bunuh diri dalam penganut ajaran Katolik dan Protestan. Penganut agama Protestan cenderung lebih besar angka bunuh dirinya dibandingkan dengan penganut agama Katolik. Perbedaan ini dikarenakan adanya perbedaan kebebasan yang diberiakn oleh kedua agama tersebut kepada penganutnya. Penganut agama Protestan memperoleh kebebasan yang jauh lebih besar untuk mencari sendiri hakekat ajaran-ajaran kitab suci, sedangkan pada agama Katolik tafsir agama ditentukan oleh pemuka Gereja. Akibatnya kepercayaan bersama dari penganut Protestan berkurang sehingga menimbulkan keadaan dimana penganut agama Protestan tidak lagi menganut ajaran/tafsir yang sama. Integrasi yang rendah inilah yang menjadi penyebab laju bunuh diri dari penganut ajaran ini lebih besar daripada penganut ajaran agama Katolik.

b. Karena Alasan Keluarga
Semakin kecil jumlah anggota dari suatu keluarga, maka akan semakin kecil pula keinginan untuk terus hidup. Kesatuan social yang semakin besar, semakin besar mengikat orang-orang kepada kegiatan social di antara anggota-anggota kesatuan tersebut. Kesatuan keluarga yang lebih besar biasanya lebih akan terintegrasi.

c. Karena Alasan Politik
Durkheim disini mengungkapkan perbedaan angka bunuh diri antara masyarakat militer dengan masyarakat sipil. Dalam keadaan damaiangka bunuh diri pada masyarakat militer cenderung lebih besar daipada masyarakat sipil. Dan sebaliknya, dalam situasi perang masyarakat militer angka bunuh dirinya rendah. Didalam situasi perang masyarakat militer lebih terintegrasi dengan baik dengan disipilin yang keras dibandingkan saat keadaan damai di dalam situasi ini golongan militer cenderung disiplinnya menurun sehingga integrasinya menjadi lemah.

Sedangkan jenis-jenis bunuh diri menurutnya yaitu:

a. Bunuh Diri Egoistic
Adalah suatu tindak bunuh diri yang dilakukan seseorang karena merasa kepentingannya sendiri lebih besar daripada kepentingan kesatuan sosialnya. Seseorang yang tidak mampu memenuhi peranan yang diharapkan (role expectation) di dalam role performance (perananan dalam kehidupan sehari-hari), maka orang tersebut akan frustasi dan melakukan bunuh diri.

b. Bunuh Diri Anomic
Bunuh diri yang terjadi ketika kekuatan regulasi masyarakat terganggu dimana terjadi ketidakjelasan norma-norma yang mengatur cara berpikir, bertindak dan merasa para anggota masyarakat, gangguan itu mungkin membuat individu merasa tidak puas karena lemahnya control terhadap nafsu mereka, yang akan bebas berkeliaran dalam ras yang tidak akan pernah puas terhadap kesenangan. 

Menurut Durkheim, suatu keadaan anomik dapat dilihat dari indikator ekonomi maupun domestik. Analisa statistik Durkheim memperlihatkan bahwa krisis ekonomi membuat orang kehilangan arah. Dalam keadaan seperti ini, ungkap Durkheim mereka harus beradaptasi dengan kondisi yang menimpa mereka, kondisi yang sangat menyiksa; mereka membayangkan penderitaan karena serba berkekurangan bahkan sebelum mereka mencoba kehidupan ini. Pertumbuhan kemakmuran yang mendadak dalam masyarakat juga memiliki dampak serupa terhadap peningkatan angka bunuh diri dalam masyarakat. 

Pertumbuhan ekonomi yang mendadak membuat tatanan moral runtuh, sementara tatanan moral yang baru belum berkembang untuk menggantikan tatanan moral sebelumnya. Misalnya seseorang karena diberhentikan dari pekerjaannya kemudian memutuskan untuk bunuh diri.

c. Bunuh Diri Altruistic
Orang melakukan bunuh diri karena merasa dirinya sebagai beban dalam masyarakat. Contohnya adalah seorang istri yang melakukan bunuh diri yang telah ditinggal mati oleh suaminya. Serta juga bunuh diri yang dilakukan oleh orang Jepang “hara kiri”, yaitu bunuh diri yang dilakukan oleh anggota militer demi membela negaranya.

d. Bunuh Diri Fatalisme
Adalah bunuh diri yang dilakukan karena rasa putus asa. Tidak ada lagi semangat untuk melanjutkan hidup, misalnya karena perbudakan.

Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Masyarakat sebagai salah satu subsistem suatu desa seharusnya dilibatkan dalam proses pembangunan di desa. Keterlibatan itu dimulai dari tahap perencanaan pembangunan, pelaksanaan hingga tahap evaluasi hasil pembangunan. Tanpa adanya keterlibatan masyarakat maka hasil dari pembangunan belum tentu menjawab kebutuhan masyarakat dan belum tercapainya kesejahteraan masyarakat. Peran serta masyarakat merupakan faktor penting dalam pembangunan desa. Peran serta masyarakat yang tinggi dapat mewujudkan tujuan dari pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna (Suhardiman, 2013).

Miftahus Surus dalam penelitiannya yang berjudul Peran Kepemimpinan Kepala Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Pembangunan di Desa Rejoagung Ploso Jombang tahun 2013 menjelaskan bahwa Kepemimpinan Kepala Desa merupakan faktor penting untuk menentukan kemajuan desa yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi seorang Kepala Desa juga tidak mungkin melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjadikan desa semakin maju tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat, untuk itu kepemimpinan dan juga partisipasi dari masyarakat harus berjalan secara seiring dan sejalan agar tercipta suasana yang kondusif dan harmonis sehingga tujuan dan cita-cita untuk menjadikan desa semakin baik akan bisa terwujud.

Penyelenggaraan pemerintahan desa bertugas dan berkewajiban terhadap seluruh kegiatan pemerintahan desa adalah Kepala Desa. Adapun tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah salah satunya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan tidak mungkin dilakukan sendiri, Kepala Desa juga perlu partisipasi dari semua lapisan masyarakat untuk ikut mensukseskan program pembangunan yang ada di desa. Peran Kepala Desa sangat diperlukan dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program-program desa. Dan upaya Kepala Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa salah satunya ditunjukkan dengan cara pendekatan terhadap warga.

Figur seorang pemimpin juga harus bisa memberikan kesan yang positif kepada warganya dan bukan hanya pencitraan ketika menjelang pemilihan umum saja, tetapi memang benar-benar loyalitas dan juga mampu memimpin dengan baik, karena faktor subyektifitas masih sangat mungkin terjadi. Dengan adanya kesan yang positif dari masyarakat maka akan lebih mudah proses interaksi dan juga komunikasi antar semua lapisan masyarakat semakin bisa berjalan dengan baik sehingga terciptanya suatu kondisi yang harmonis dan dengan sendirinya kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap program desa bisa terwujud (Miftahus Surur, 2013).

Hermansyah dalam eJournal Pemerintahan Integratif, Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan menjelaskan Peran Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa yaitu:
 a. Peran Kepala Desa sebagai motivator, pendorong, penggerak atau seseorang yang memberikan motivasi untuk mencapai suatu tujuan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kepala Desa selalu memberikan motivasi serta masukan-masukan dan dukungan dengan memberi semangat kepada aparatur pemerintah di Kantor Desa, selain dari pada itu Kepala Desa adalah seorang pemimpin yang mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi kepada masyarakat Desa. Dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan peran dari seorang kepala desa harus bisa memberikan kepuasan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat desa, dengan adanya kewenangan yang dimiliki sebagai pimpinan pemerintahan di desa. Kepala desa tidak sekedar memfasilitasi masyarakat dengan pembangunan fisik tetapi juga melalui pembinaan mental dan spiritual.

b. Peran Kepala Desa sebagai fasilitator, bahwa Kepala Desa menjalankan perannya sebagai fasilitator dalam hal memfasilitasi atau melengkapi kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembangunan. 

c. Kepala Desa sebagai mediator, yaitu yang menentukan keberhasilan setiap program dan rancangan pembangunan yang telah di rencanakan oleh karena itu peran kepala desa sebagai mediator harus dapat dilaksanakan dengan baik (Hermansyah, 2015).

Adanya peran aktif atau partisipasi dari masyarakat merupakan bentuk konsep pembanguan daerah dengan cara pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah konsep pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat yang melibatkan nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni bersifat people centred, participatory, empowering, and sustainable (Chambers dalam Huraerah, 2008, h. 81). 

Disinilah letak Lurah berperan dengan penggunaan kewenangannya sebagai pemimpin. Melalui kesan formal yang melekat sebagai seorang pemimpin. Selain bertugas secara adminitratif dan memberikan pelayanan umum beserta kelengkapan infrastukturnya, Lurah sebagai pemimpin dalam menjalankan amanat UU. 32 tahun 2004, mempunyai tugas dalam pemberdayaan masyarakat (pasal 127 ayat 3). 

Dalam melaksanakan program pembangunan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif, Kelurahan tidak bekerja sendirian, melainkan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.  Dalam perannya terhadap partisipasi pemberdayaan masyarakat, lurah berinisiatif melalui langkah persuasi dalam menyampaikan informasi seputar Kelurahan dengan melakukan komunikasi publik melalui sarana pertemuan warga. Sarana yang sering digunakan oleh Lurah seperti Masjid dimana lurah sering diminta menjadi penceramah pada kegiatan shalat Jum’at. Selain Masjid saran yang perkumpulan warga seperti tahlilan juga menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Lurah mencoba membangun kepercayaan kepada masyarakat dengan cara selalu mendatangi setiap undangan dari masyarakat. Dan adapun faktor penghambat yang dimiliki lurah dalam peran membangun pembangunan daerah di Kelurahan meliputi kurangnya intensitas pertemuan pada tingkat RW, tidak sepenuhnya pengurus LPMK aktif, dan primordial Kepemimpinan Lurah (Aji Budiono, 2013).

Dan dalam kontek perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat gampong terhadap penyusunan Rencana Jangka Menengah Gampong (RPJMG), keterlibatan elemen masyarakat dalam proses perumusan dan kebijakan pembangunan gampong adalah unsur penting yang harus diwujudkan. Maka demikian, Geuchik harus berperan dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan gampong, sebab implementasi pembangunan harus mampu mengakomodir dan menjawab masalah dan kebutuhan masyarakat.

M. Arifin, Nst dalam Tesis Perencanaan Pembangunan Partisipatif, Studi Penyusunan RPJMD Kota Medan 2006-2010 mengatakan, Perencanaan Pembangunan Partisipatif, dalam konteks multi stakeholder dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) harus terdapat keterlibatan pemerintah, dewan perwakilan rakyat daerah dan unsur masyarakat yang merupakan akumulasi organisasi sosial, agama, ekonomi dan budaya serta organisasi profesi yang ada, serta keterlibatan perguruan tinggi dan media massa.
Penyusunan Rencana Pembangunan Menengah Daerah dilakukan setelah mendengarkan Visi-Misi dari Kepala Daerah. Dengan demikian Penyusunan RPJMD tidak terlepas dari komitmen politik Kepala Daerah dalam merencanakan pembangunan daerah (M. Arifin Nst, 2007).

Geuchik di Aceh

Aceh adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Pada masa Kerajaan Aceh, struktur pemerintahan dibagi dalam lima tingkatan, yaitu :
1. Sultan yang memimpin kerajeun dan daerah taklukannya, serta mengkoordinir para Ulee Balang,
2. Panglima Sagoe yang membawahi beberapa daerah Ulee Balang,
3. Ulee Balang mengkoordinir beberapa mukim,
4. Imeum mukim yang membawahi beberapa gampong, dan
5. Geusyiek yang memimpin gampong sebagai unit pemerintahan terendah. Mukim terbentuk bersamaan dengan masuknya Islam ke Aceh. 

Keberadaannya memiliki dasar yang kuat baik untuk pengaturan kehidupan sosial (adat) maupun untuk kehidupan beragama (hukom), dan juga kemudian pemerintahan (Said, 1981 :403).

Landasan bagi kepala Daerah Tk. II untuk memilih, mengakui dan memberhentikan seorang kepala gampong di daerahnya mulai sejak akhir tahun 1953-1961 adalah ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara tanggal 31 November 1953. Karena pada waktu itu Daerah Istimewa Aceh berstatus Keresidenan merupakan bagian dari wilayah Sumatera Utara. Dalam ketetapan itu disebutkan tentang tata cara pemilihan kepala gampong (keuchik/geuchik). Setelah Daerah Istimewa Aceh menjadi Propinsi berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1956 yang realisasinya tanggal 27 januari 1957, maka dalam perkembangannya pada tahun 1961 hal mengenai peraturan tentang memilih, mengakui dan memberhentikan kepala gampong (keuchik/geuchik) di Daerah Istimewa Aceh ditetapkan suatu keputusan baru yaitu berdasarkan Keputusan Gubernur KDH Istimewa Aceh (urusan pemerintahan umum dan pusat) No.32/GA/1961.

Keputusan ini di antaranya mencabut semua peraturan tentang memilih, mengakui dan memberhentikan kepala-kepala gampong (keuchik/geuchik) yang bertentangan dengan peraturan Gubernur KDH Sumatera Utara No.30/U.U/1953 tanggal 30 Mei tentang memilih, mengakui dan memberhentikan kepala-kepala gampong (keuchik/geuchik) di dalam Daerah Propinsi Sumatera Utara yang dianggap tidak sesuai lagi. Dalam keputusan itu juga ditetapkan mengenai peraturan tentang memilih, mengakui, dan memberhentikan kepala-kepala gampong (keuchik/geuchik) di Daerah Istimewa Aceh saat itu (sekarang Provinsi Aceh). Dengan demikian segala hal yang menyangkut tentang pemilihan, memberhentikan dan mengakui seorang kepala gampong didasarkan atas keputusan No.32/GA/1961.

Aparat-aparat atau unsur-unsur pemerintahan gampong lainnya seperti Teungku Meunasah (Teungku Imeum), Tuha Peut, Waki Keuchik/geuchik, pemilihannya juga dilakukan secara musyawarah. Tentang jabatan Waki Keuchik/geuchik (wakil kepala kampung) meskipun baik dalam peraturan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara No.30/U.U/1953 maupun keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor 32/GA/1967, menyebutkan bahwa wakil kepala kampung adalah orang yang ditunjuk oleh kepala kampung bersangkutan untuk mewakili dirinya dalam hubungan dengan masyarakat di kampung itu atas jaminan dan tanggung jawab dari kepala kampung itu sendiri, tetapi dalam prakteknya hal ini juga jarang terjadi.

Pada masa Orde Baru, penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara sentralistik, yang diikuti dengan politik hukum univikasi untuk seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, dengan paradigma seperti ini, maka sistem pemerintahan di daerah diupayakan berlangsung secara seragam se-Indonesia. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah, dan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur tentang pemerintahan desa (pasal 3) termasuk cara pemilihan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah (pasal 4, 5 dan pasal 9), maka semua keputusan dan instruksi-instruksi yang pernah dikeluarkan sebelumnya oleh pemerintah Daerah tentang hal itu, dengan sendirinya harus disesuaikan atau bahkan tidak berlaku lagi. Dan hal yang berhubungan dengan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala-kepala kampung/desa untuk seluruh daerah di Indonesia termasuk dalam wilayah Aceh seharusnya didasarkan atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1979 itu.

Seiring dengan berjalannya proses reformasi sistem pemerintahan di Indonesia, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini memberikan semangat baru untuk menghidupkan kembali sistem adat dan kelembagaan pada tingkat gampong di Aceh.

Khusus bagi Aceh, dalam rangka penyelesaian konflik, Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Penyelenggaraan keistimewaan tersebut menurut Pasal 3 ayat (2) meliputi:
- penyelenggaraan kehidupan beragama,
- penyelenggaraan kehidupan adat,
- penyelenggaraan pendidikan, dan
- peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. 

Dan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan desa masalah struktur masyarakat gampong perlu difungsikan kembali seperti sebelum adanya Undang-Undang No.5 Tahun 1979. Pelaksanaan Undang-Undang baru harus diterapkan sesuai dengan situasi masyarakat Aceh yang memiliki keunikan-keunikan tersendiri. Dengan demikian, harapan untuk memperbaiki kembali struktur masyarakat gampong di Aceh dapat tercapai.  Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di ganti dengan Undang – Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sehingga semakin memperkuat keberadaan kekhasan pemerintahan desa (gampong) di Aceh.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pemerintah Aceh merupakan undang-undang yang selain memberikan keuntungan yang cukup luas kepada pemerintah Aceh dalam hal mengurus dan membangun daerah yang sesuai dengan aspirasi dan sumber daya yang ada. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan kepada Pemerintah Aceh untuk menghidupkan dan memajukan lembaga adat yang terdapat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Salah satu bentuk lembaga pemerintah yang mendapat perhatian khusus yakni pemerintahan terendah yang dikenal di Aceh dengan sebutan Gampong.
Dalam Pasal 1 angka 20 UU No. 11 tahun 2006 disebutkan, 
”gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh geuchik atau nama lain yang berhak menyelenggara urusan rumah tangga sendiri”.

Ketentuan yang mengatur gampong dan perangkatnya dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 diatur dalam Pasal-pasal 115, 116 dan 117.
Keberadaan Gampong itu sendiri dipimpin oleh seorang Geuchik atau Kepala Desa yang berkedudukan sebagai Kepala Badan Eksekutif sebagaimana ditegaskan dalam Qanun No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong. Dalam pasal 11 Qanun tersebut ditegaskan, 

”Geuchik adalah kepala badan eksekutif Gampong dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong. Geuchik dipilih langsung oleh penduduk Gampong melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil".

Kota Langsa tentang Pemerintahan Gampong diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2010, yang merupakan penjabaran dari Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003. Qanun ini masih berlaku sampai sekarang sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Desa di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut dengan Gampong. Sedangkan pemerintahannya disebut dengan Pemerintahan Gampong yang dipimpin oleh seorang Keuchik/Geucik. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah gampong yaitu Keuchik/Geucik, Teungku Imum Meunasah, beserta Perangkat Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong yang disebut Tuha Peut Gampong. Dalam melaksanakan tugasnya keuchik/geucik dibantu perangkat gampong yang terdiri atas sekretaris gampong yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil dan perangkat gampong lainnya. Pemerintah gampong ini berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.

Berdasarkan Bab IV pasal 8 Qanun Kota Langsa no. 6 tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong, Geuchik mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan penataan adat gampong berlandaskan Syari’at Islam. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), Geuchik mempunyai wewenang:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Tuha Peuet Gampong;
b. Mengajukan Rancangan Qanun Gampong;
c. Menetapkan Qanun Gampong (reusam) yang telah mendapat persetujuan Tuha Peuet Gampong;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Qanun Gampong tentang APBG untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama Tuha Peuet Gampong;
e. Menyusun RPJMG dan RKPG melalui musyawarah perencanaan pembangunan gampong;
f. Melaksanakan RPJMG dan RKPG yang telah ditetapkan;
g. Membina perekonomian gampong dan mengoordinasikan pembangunan gampong secara partisipatif; 
h. Pemegang kekuasan pengelolaan keuangan gampong;
i. Mewakili gampongnya diluar dan didalam pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam pemerintah gampong geuchik mempunyai kewajiban yaitu, melaksanakan Syariat Islam, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; melaksanakan kehidupan demokrasi; melaksanakan prinsip tata pemerintahan gampong yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan; menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; menyelenggarakan administrasi pemerintahan gampong yang baik; melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan gampong;  melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan gampong; mendamaikan perselisihan masyarakat di gampong; mengembangkan ekonomi masyarakat di gampong; membina, melestarikan dan melaksanakan nilai-nilai sosial, seni budaya, adat, dan adat istiadat berlandaskan Syari’at Islam; memberdayakan masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di gampong; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan membuat nota tugas kepada sekretaris gampong apabila Geuchik menjalankan tugas luar atau perjalanan dinas.

Gampong Peukan Langsa merupakan salah satu gampong yang berada di kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Gampong Peukan Langsa adalah gampong perkotaan yang berada di pusat Kota Langsa. Penataan kehidupan masyarakat gampong maupun pemerintahan gampong dipimpin oleh Keuchik/Geucik selaku pemerintahan gampong untuk menjalankan roda pemerintahan gampong. Dalam penyelengaraan pemerintahan gampong, Geuchik Gampong Peukan Langsa bekerja berdasarkan Qanun Kota Langsa no. 6 tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong. Menyusun, merencanakan, dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pembangunan gampong dan kebijakan lainnya adalah tugas utama seorang geuchik dalam memajukan dan memberikan keadaan yang lebih baik di gampong. 

Maka perlu partisipatif masyarakat gampong dalam mendiskusikan, merencanakan, dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ada di gampong dalam rangka menuju kemajuan gampong. Akan tetapi disatu sisi, Gampong Peukan Langsa adalah gampong yang notabenenya adalah gampong perkotaan. Dinamika kehidupan masyarakat gampong lebih didominasi oleh kesibukan-kesibukan pribadi masyarakat gampongnya dalam mengais rezeki. Sehingga tingkat partisipatif masyarakat gampong dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan gampong sangat kurang. Seharusnya dalam merencanakan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan-kebijakan gampong sangat dibutuhkan partisipatif masyarakat gampong menuju kemajuan gampong Peukan Langsa.

Dalam penjelasan Qanun Kota Langsa no. 6 tahun 2010 tersebut, maka seyogyanya geuchik harus mampu berbuat dan menganyomi masyarakat gampong dalam rangka peningkatan partisipatif masyarakat dalam pengembangan dan pembangunan gampong. Peran geuchik untuk kemajuan gampong adalah pangkuan utama masyarakat menuju gampong yang lebih baik. Sehingga di anggap perlu, geuchik semestinya membuka partisipasi masyarakat gampong dalam merumuskan dan merencanakan berbagai hal kepentingan gampong baik program pembangunan gampong dan sebagainya. Dengan demikian diharapkan Geuchik dapat berperan dalam mengajak masyarakat untuk menghasilkan suatu rencana dalam merumuskan dan menentukan kebijakan pembangunan gampong dan kebijakan-kebijakan berbagai hal lainnya untuk kemajuan gampong.  

Mengenal "Mazhab" Wahabi Salafi

Mobilisasi belasan ribu massa dalam parade Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) di Banda Aceh pada 10 September 2015 lalu, telah menimbulkan kebingungan bagi sebagian kalangan di Aceh, tidak hanya masyarakat awam tetapi juga bagi birokrat dan akademisi. Betapa tidak, dalam pawai tersebut massa menolak kehadiran Wahabi, Syiah dan PKI serta aliran lainnya di Aceh. Namun yang paling banyak dipertanyakan kalangan masyarakat di media sosial adalah siapa Wahabi sebenarnya.

Tulisan ringkas ini mencoba memahami siapa Wahabi yang dipahami oleh para inisiator parade Aswaja tersebut dengan penuh kehati-hatian agar tidak “dituduh” memperkeruh suasana menjelang Idul Adha 1436 H yang baru saja kita rayakan. Sebenarnya sudah banyak buku dan tulisan lainnya yang membahas tentang Wahabi dan bagaimana kiprahnya. Tentunya berbagai tulisan tersebut tidak luput oleh sanggahan dari kalangan Wahabi sendiri, tidak terkecuali tulisan yang ringkas ini.

Wahabi Salafi adalah suatu aliran yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahab yang dilahirkan pada 1115 H/1701 M. Muhammad bin Abdul Wahab kemudian disebut sebagai pembaharu (mujaddid) dan melakukan pergerakan yang mengklaim sebagai pemurnian akidah. Ia juga menulis puluhan makalah dan kitab yang sebagian mendapat syarahan dari pengikutnya. Dalam satu kitabnya berjudul Kasfu Subhat, Muhammad membagi tauhid menjadi tiga, yaitu tauhid Rububiyah, tauhid Uluhiyah, dan tauhid Asma’ was Shifat. Pembagian ini juga berpedoman kepada Alquran namun ia telah keliru dalam memahaminya.

Pembagian dan membedakan tauhid Rububiyah (Rab) dan Uluhiyah (Ilah) telah menimbulkan pernyataan bahwa semua orang-orang murtad, kafir dan orang-orang musyrik yang mengakui Allah sebagai pencipta dan pengatur alam sama dengan orang-orang mukmin dalam tauhid Rububiyyah. Seorang muslim yang melakukan ziarah kubur, tawwassul, tabarruk, istighasah diklaim tidak bertauhid Uluhiyah karena ibadahnya tidak lagi murni kepada Allah. Implikasinya kemudian adalah mengkafirkan atau memusyrikkan orang-orang Islam yang melakukan beberapa ibadah ini. Meskipun perkara ini sudah ada tuntunan dari Rasulullah, sahabat dan ulama salaf berdasarkan hasil ijtihad. Muhammad bin Abdul Wahab mengatakan bahwa: “Pengakuan mereka dengan tauhid Rububiyah saja tidak tergolong mereka dalam Islam. Dan bahwa kasad mereka akan Malaikat, Nabi dan aulia Allah yang mereka inginkan syafaat dan dekat kepada Allah dengan demikian telah mengakibatkan halal darah dan harta mereka.” (Kasfu Subhat, hal. 13).

Kalau kita kaji pendapat tokoh pengikut Wahabi, sebagian mereka mengakui bahwa pembagian tersebut merupakan suatu kreasi yang memang tidak ditemukan pada masa Rasulullah, era sahabat dan ulama generasi salaf, tujuannya cuma untuk memudahkah pemahaman. Menurut mereka hal ini sebagaimana pembagian wahdaniah (keesaan) Allah menurut pemahaman pengikut Imam Asy’ari kepada tiga, yaitu wahdaniah pada zat, pada sifat dan pada perbuatan.

Sebagian pengikut Wahabi membantah bahwa pembagian tiga tauhid bukan perkara baru, tapi istilah ini juga sudah dikenal sebelum masa Ibnu Taimiyah. Seorang ulama Wahabi yang juga Guru Besar Aqidah di Universitas Islam Madinah, Syaikh Prof Dr Abdur Rozzaq bin Abdul Muhsin Al Abbad menjelaskan makna ucapan Imam Hanafi dalam bukunya Al-Qoulus Sadid ‘ala Man Ankara Taqsima At-Tauhid: “Tidak ada yang serupa dengan-Nya” ini bagian dari tauhid Asma’ was Shifat. Dan ucapan beliau “Tidak ada yang bisa melemahkan-Nya” ini bagian dari tauhid Rububiyah. Dan makna ucapan beliau “Tidak ada yang berhak disembah selain-Nya” bagian dari tauhid Uluhiyah, adalah suatu penjelasan yang sangat dipaksakan olehnya, karena Imam Hanafi tidak menjelaskan demikian.

Kalaupun para ulama salaf ada menyebutkan istilah Rububiyah dan Uluhiyah seperti yang termuat dalam Kitab At Tauhid karya Imam Al Maturidi, maka ini bukan berarti ingin membedakan kedua istilah Rububiyah dan Uluhiyah, karena cukup banyak ayat dan hadis yang tidak membedakan Rububiyah dengan Uluhiyah seperti dalam surat Al A’raf ayat 172, Al An’am ayat 80 dan asy Syu’ara ayat 26.

Keliru aplikasinya
Wahabi Salafi juga sering menggembor-gemborkan untuk kembali kepada Alquran dan hadis dan mereka juga mengakui sebagai pengikut mazhab dan pengikut ulama salaf. Suatu pernyataan yang benar secara teorinya, tetapi telah keliru pada aplikasinya. Mungkinkah umat yang hidup di akhir zaman dengan keterbatasan ilmu mampu memahami langsung Alquran dan hadis? Bagaimana maksud mengikuti mazhab, apakah dengan mempelajari dan mengamalkan salah satu atau sebagian isi kitab yang ditulis Imam Mujtahid seperti Imam Hanafi, Malik, Syafii dan Hanbali, maka dianggap telah mengikuti mazhab. Ini yang sering keliru dipahami oleh Wahabi yang mengklaim dirinya sebagai pengikut ulama salaf. Bahkan mereka mengutip pendapat imam mazhab dan kemudian membenturkan dengan pendapat pengikutnya.

Padahal kalau kita telusuri dalam berbagai kitab mazhab yang empat maka kita akan menemukan metode ijtihad yang sangat rumit, sehingga ada beberapa level mujtahid dalam melakukan ijtihad, meskipun berbeda penggunaan istilahnya. Secara umum level para mujtahid itu adalah: Mujtahid Muthlaq Mustaqil (memiliki kemampuan untuk merumuskan kaidah-kaidah fiqih berdasarkan kesimpulan dari pengkajian dalil Alquran dan Sunnah); Mujtahid Mutlaq Muntasib (memenuhi persyaratan dalam berijtihad secara mandiri, namun mereka belum merumuskan kaidah sendiri tetapi hanya mengikuti metode imam mazhab dalam berijtihad); Mujatahid Muqayyad (memiliki kemampuan untuk mengqiaskan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh imam mazhab, untuk memecahkan permasalahan baru yang tidak terdapat dalam keterangan-keterangan ulama mazhab).

Level mujtahid selanjutnya adalah Mujtahid Takhrij (ulama yang men-takhrij beberapa pendapat dalam mazhab. Kemampuan memahami landasan mazhab telah menjadi bekal bagi mereka untuk menguatkan salah satu pendapat); Mujtahid Tarjih (memiliki kemampuan memilih pendapat yang lebih benar dan lebih kuat, ketika terjadi perbedaan pendapat pada satu hukum antara imam dengan muridnya dalam satu mazhab), dan; Mujtahid Fatwa (para ulama yang memahami pendapat mazhab, serta menguasai segala penjelasan dan permasalahan dalam mazhab, sehingga mereka mampu memenentukan mana pendapat yang paling kuat, agak kuat, dan lemah. Namun, mereka belum memiliki kepiawaian dalam menentukan landasan qias dari mazhab). Level selanjutnya sebagai Muqallid (mengikuti hasil ijtihad yang telah ada).

Level ini memberikan gambaran bagi kita bahwa begitu rumitnya berijtihad langsung dari Alquran dan hadis serta memahami langsung pendapat Imam Mazhab kalau tidak memiliki kapasitas ilmu yang mumpuni sesuai tingkatan. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita menjadi pengikut salah satu mazhab sesuai kapasitas ilmu yang kita miliki. Namun bagi masyarakat Aceh untuk mengingat 21 wasiat pendiri kesultanan Aceh pada pada 12 Rabiul Awal 913 H/23 Juli 1507 M, di antaranya agar terus berpedoman kepada mazhab Ahlu-sunnah wal jamaah dan bermazhab Imam Syafi’i di dalam sekalian hal ihwal hukum syariat. 

Maka mazhab yang tiga itu apabila mudharat maka dibolehkan dengan cukup syarat (www.atjehcyber.net, edisi 15 Mei 2011). Sudah seharusnya Aceh kembali memiliki mazhab resmi dalam hal akidah, ibadah dan tasawuf seperti masa silam untuk menghindari perpecahaan umat dan ini juga dipraktikkan beberapa negara Islam saat ini seperti Iran, Arab Saudi dan Brunei Darussalam. Bagi pribadi yang beramal di luar mazhab resmi agar dibuat aturan tersendiri.


Mukhtar Syafari Husin
Serambi Indonesia. Selasa, 29 September 2015

Antara GBHN & RPJPN

Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan adanya Amandemen UUD 1945 dimana terjadi perubahan peran MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU no. 25/2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.

Pada era baru kita mengenal Garis Besar haluan Negara atau GBHN yang ditetapkan oleh MPR sebagai patokan untuk pembangunan Negara ini. sekarang sudah tidak ada lagi GBHN dan dijaman reformasi ini diganti dengan Undang-Undang 25/2004 yang mengatur Rencana Pembangunan jangka panjang Nasional. Biasa disebut sebagai RJPP atau RJPPN. Sesungguhnya GBHN dan RPJP ini sama fungsinya yaitu sebagai patokan arah pembangunan Indonesia baik pusat dan daerah. RPJP ini akan dibuat turunannya per lima tahun dengan sebutan RPJM  atau rencana Pembangunan Jangka Menengah. Lima tahun diambil dari masa kerja seorang Presiden RI. Demikian juga dengan daerah yang harus membuat RPJP dan RPJM masing-masing mengaju kepada RPJPN tersebut diatas. 

Terkesan semua tertata dengan baik dan benar dan hanya tinggal dijalankan saja.
Sejak 2005 negara ini sudah punya RPJPN 2005-2025. Artinya rencana pembangunan jangka panjang 20 tahun kedepan sejak 2005 sampai 2025. Isinya sangat indah sekali. Misalnya punya Visi : Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Juga ada sederet Misinya antara lain : mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia dan bermoral, mewujudkan bangsa yang berdaya saing, memujudkan masyarakat yang demokrastis dan berlandaskan hukum, mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bersatu. Masih ada beberapa lagi misi RPJPN ini. kalau dilihat dari isinya maka pada tahun 2025 Indonesia sudah damai, sejahtera, adil dan makmur. Semoga tetapi apa iya?

Sepertinya sangat jarang sekali pembicaraan yang menyangkut RPJP dan RPJM pusat dan daerah ini. artinya segenap masyarakat tidak tahu apa yang mau dikerjakan, apa yang sedang dibangun, kapan selesainya. Makanya tidak heran jika masyarakat merasa Negara ini tidak punya agenda pembangunan. Sepertinya semua berjalan sesuai maunya pemimpin saja. sedikit sekali penjelasan tentang RPJP ini. sangat berbeda sekali dengan era orba dengan GBHN nya. sangat sering dibahas dan bahkan selalu menjadi soal ujian disekolah dan universitas. Jadi segenap masyarakat mengetahui apa dan kemana arah pembangunan Negara ini. sementara sekarang ini yang katanya jaman reformasi kok malah lemah dalam hal penerangan kepada masyarakatnya. Sepertinya juga tidak ada control dari DPR bahwa pemerintah menjalankan RPJP dengan baik dan benar. Ditegur  jika terlambat apalagi menyimpang. RPJP adalah amanat undang-undang.

Sudah berjalan 7 tahun RPJPN tersebut dan apakah ada tanda-tanda masih sesuai target atau justru menyimpang jauh. Coba kita cek dari misi yang ditulis diatas. Indonesia yang mandiri, maju dan makmur, apakah ada kemajuannya? Beras malah import, bawang dan cabai juga import, garam juga import, ikan laut juga import, masyarakat masih banyak yang miskin dan sebagainya. 7 tahun berlalu kok bukan malah swasembada ini kok malah semakin banyak importnya. Artinya yang berkembang justru jiwa dagang ketimbang jiwa entrepreneurnya. Yang penting untung walaupun dari import. Harusnyakan produksi sendiri dan kurangi sebanyak mungkin ketergantungan pada import.

Yang kedua, bangsa yang berdaya saing, akan sulit dicapai selama masih sangat mencintai neo liberalism. Yang kuat adalah pemenang dan yang lemah adalah pecundang. Makanya tidak heran kita selalu import dan juga sulit melaksanakan pembangunan infrastruktur ekonomi yang dapat mendukung pembangunan. Karena tidak jelas langkahnya maka banyak hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya. Demikian juga dengan dunia pendidikan yang masih saja rebut. Lalu bagaimana bisa berdaya saing jika kita tidak punya agenda jelas pondasi mana yang akan dibangun untuk sebagai dasar langkah kedepannya.

Akhlak mulia dan bermoral? Kok makin jauh ya. Demokratis dan berdasar hukum? Juga makin jauh saja. korupsi semakin meraja lela. Tawuran dan anarkisme semakin luas. Mafia hukum dan pajak masih mantap eksis dinegara ini. kebebasan sek, narkoba, minuman keras tidak pernah berkurang. Peranan pemuka agama dan masyarakat semakin dipinggirkan. Pelaku zinah tetap dijadikan idola. Koruptor masih tersenyum dan melambaikan tangan seperti orang mulia saja. ngaku demokratis tetapi berbeda sedikit rusuh ujungnya. Mau menang pada nggak mau kalah. Jadi tidak bergerak kemajuan pelaksanaan misi ini. itu jelas dan fakta.

Kembali ke GBHN...??

Salah satu perubahan sistem politik Indonesia yang berlangung sejak reformasi adalah perubahan sistim kelembagaan Negara dari sistim MPR sebagai lembaga tertinggi negara, berwenang menentukan arah pembangunan bangsa melalui GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) menjadi MPR sebagai lembaga tinggi negara, sejajar dengan lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif. MPR sebagai lembaga permusyawaratan, tempat bertemu dua lembaga legislatif DPR RI dan DPD RI, memiliki dua wewenang. Pertama, wewenang terhadap UUD (mengubah dan menetapkan UUD). Kedua wewenang terhadap Presiden (melantik dan memberhentikan Presiden). Sementara wewenang MPR untuk menentukan arah pembangunan nasional dihapus. Tujuan dari perubahan sistim ini adalah untuk membangun demokrasi kelembagaan agar tidak ada hirarchi kelembagaan.

Ketika MPR sebagai lembaga permusyawaratan, tidak memiliki wewenang lagi untuk menafsir dan menjabarkan pasal-pasal UUD 45 dalam bentuk GBHN, maka Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai upaya berkesinambungan untuk merealisasikan tujuan nasional : melindungi, mencerdaskan dan menyejahterakan rakyat, dirubah sistem dan lembaga perencananya. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diatur dengan UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 17 Tahun 2007 yang berisi visi, misi, arah pembangunan nasional, dengan sistimatika Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ( RPJPN ) per- 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN ) per- 5 tahun. RPJMN disusun oleh Presiden dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden RI dengan tujuan meningkatkan taraf hidup, pemenuhan kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sistem Perencanaan Pembangunan nasional pasca reformasi ini melahirkan berbagai masalah diantaranya :
1. Penyusunan dan pelaksanaan RPJMN dan RPJPN dipandang lemah, karena executive perspective.
2. Terjadi inkonsistensi dan diskontinuitas pelaksanaan RPJMN dengan RPJPN karena pergantian Presiden 5 tahun sekali.
3. RPJM Nasional tidak sinkron dengan Daerah, karena RPJM Daerah disusun menurut perspektif daerah.

Ketika hampir 15 tahun sistem ini berjalan, banyak pihak menilai bahwa tanpa GBHN sebagai otoritas tertinggi yang mengarahkan pembangunan bangsa, membuat negara ini bukan lagi Negara kesatuan, tetapi Negara dengan multy government. Kekuasaan ada dimana-mana ( Pusat dan Daerah) yang dengan mudah dapat diselewengkan untuk kepentingan diri dan kelompok dalam bentuk tindak pidana korupsi dan lain-lain. RPJM yang disusun dan dilaksanakan selama ini tidak menjawab secara komprehensif persoalan nasional yang dihadapi Indonesia, apalagi jika dikaitkan dengan konteks persaingan dan kemajuan negara-negara tetangga lainnya. Kita banyak mengalami kemunduran dalam pembangunan bangsa.

Atas dasar itu, maka berbagai pihak mulai berpikir untuk menghidupkan kembali GBHN sebagai panduan untuk kepala negara (Presiden ) dalam menjalankan roda pemerintahan. Presiden tidak perlu membuat program baru, karena tugas presiden hanya melaksanakan GBHN yang telah disusun. Berbagai pihak banyak yang menyesalkan penghapusan tugas MPR dalam menentukan GBHN, karena tanpa GBHN pembangunan Indonesia sulit diharapkan dapat berkesinambungan dan Indonesia tidak akan mampu menghadapi berbagai ancaman di masa depan. GBHN sebagai aset bangsa kembali diperhitungkan dalam perannya sebagai pagar kehidupan bangsa. Hilangnya pagar kehidupan telah membuat bangsa ini dengan mudah dijamah tangan-tangan asing, dimana visi pembangunan cenderung hanyut dalam hiruk pikuk kepentingan asing sehingga kesejahteraan rakyat terabaikan. Maka itu, berbagai pihak meminta ruh dan jati diri pembangunan bangsa tetap berpijak pada aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang dituangkan dalam GBHN.

Indonesia Kembali ke sistem GBHN ?. Untuk maksud di atas, banyak hal yang harus dikaji, baik secara yuridis, sosiologis dan metodologis. Yang harus pula diperhitungkan adalah perubahan paradigma berpikir yang ikut merubah arena, wajah dan struktur politik. Dalam era Reformasi, demokrasi mulai terkondisi di berbagai lini kehidupan,sekalipun demokrasi yang dilahirkan di Indonesia abortus sehingga menjadi industri politik. Semua identitas yang muncul dan berkembang di dalam masyarakat mendapat ruang. Semua kelompok dari berbagai kalangan mendapat tempat untuk menyalurkan aspirasi dan ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Tidak ada diskriminasi terhadap kelompok tertentu, hak untuk berperan serta dalam pemerintahan atau kegiatan politik terbuka selebar-lebarnya bagi semua kelompok yang ada.

Muncul pertanyaan, Sistem GBHN bisa kah diterapkan dalam arena baru politik ini? Apakah representasi, partisipasi dan penataan ruang publik yang telah diatur dengan undang-undang harus dikoreksi lagi?. Bagaimana mencari solusi kalau terjadi konflik kepentingan dalam menyusun GBHN ? Kita sekarang berada dalam medan wacana. Politik adalah medan wacana dan GBHN bisa menjadi pertempuran wacana. Dengan majunya media, kita sekarang menjadi masyarakat tontonan, apakah akan kita mempertontonkan perebutan dan konflik kepentingan dari para penguasa di negeri ini ?.

Indonesia negara yang sangat multikultural sebab negeri ini terdiri atas etnis, bahasa, agama, budaya yang berbeda-beda. Kondisi ini bagaikan dua sisi mata pedang, jika dapat dikelola dengan baik maka akan menjadi hal yang positif, tetapi jika tidak dapat dikelola dengan baik maka akan muncul “malapetaka”. Orde Baru dengan sistem GBHN tidak sepi dari berbagai “malapetaka”, sehingga harus diakhiri dengan Reformasi yang mengambil korban.

Dalam sistim GBHN di era Orde Baru, tripolarisasi ekonomi ( BUMN, Koperasi dan Swasta) tidak tegak sama-sama kukuh, sehingga terjadi kepincangan sosial dalam berbagai aspeknya. Padahal tujuan pembangunan nasional dirumuskan dalam Trilogi Pembangunan : Pertumbuhan, Pemerataan dan Stabilitas. Kebijakan yang menempatkan pemerintah sebagai pemegang peran penting dalam mengalokasikan sumber daya ekonomi juga diselewengkan dengan memberikan fasilitas,proteksi dan subsidi ekonomi pada kelompok-kelompok tertentu, sehingga keadilan sosial yang diamanatkan UUD 45 tidak pernah terwujud. Tumbuh konglomerat swasta yang berbau kekuasaan yang menindas pelaku-pelaku ekonomi lemah.

Penerapan kembali sistim GBHN memang sudah menjadi aspirasi, tapi perlu kajian yang seksama. Arena ,wajah dan struktur politik telah berubah. Sekarang ini perbedaan penafsiran terhadap konsep-konsep negara tidak mudah diatasi, karena paradigma berpikir terarah kepada kebebasan.

RSCM Raih Piala Bergilir SABROM Langsa Futsal Championship 2015

Tim futsal RSCM mengukuhkan diri sebagai Juara I pada acara Sabrom Langsa Futsal Championship 2015 season 3 yang berlangsung pada tanggal 13-19 September 2015 di Zalfi Sport Futsal Center. RSCM menundukkan Seulanga FC dengan skor 3-1 di partai final dan sekaligus meraih Piala Bergilir pada kejuaraan futsal yang digelar sejak tahun 2013 ini. Seulanga FC pun harus puas sebagai runner up, dan IB FC diposisi ketiga setelah mengalahkan Juventini Aceh Tamiang dengan skor 3-2 pada perebutan tempat ketiga. Sedangkan untuk Tim Terbaik di berikan kepada Dishub Kota Langsa.

Ketua Panitia Agung Pribadi mengatakan “Sabrom Langsa pada prinsipnya akan terus konsen dalam mewadahi bakat dan kreativitas anak muda Kota Langsa, dan semoga ajang ini menjadi momentum untuk peningkatan kualitas prestasi tim futsal kota Langsa dalam berkompetisi di kejuaran-kejuaran resmi kedepannya.

Dandim 0104 Aceh Timur Letkol. Inf. Endra Saputra Kusuma dalam sambutan pada penutupan acara Sabrom Langsa Futsal Championship 2015 menyampaikan, "Selamat kepada tim yang menjadi juara pada kompetisi ini dan telah menjunjung tinggi sportivitas dalam bertanding. Kita harapkan semoga Sabrom Langsa terus dapat mengadakan event-event positif seperti ini sehingga potensi dan bakat pemuda/i Kota Langsa dapat tersalurkan".

Penutupan acara Sabrom Langsa Futsal Championship 2015 juga turut dihadiri oleh Kapolres Langsa AKBP Sunarya, S.IK, Wadanki Brimob Ipda. Nurdin, S.Sos, Kadispora Langsa Drs. Safrizal, Kapolsek Langsa Barat AKP Suparwanto, Ketua Sabrom Pusat M. Alky, Ketua Sabrom Aceh Budi Satria, dan Penasehat Sabrom Langsa H. Yusuf Rani, H. Marlon, dan Pon Bit.


Untuk pemenang pada turnamen ini memperoleh Trophy Bergilir, Trophy Juara, Uang Tunai, dan Piagam Penghargaan.  

Paradigma Kritis Transformatif

Dalam melihat realitas sosial ,cara pandang setiap individu dengan individu yang lain terhadap persoalan yang sama akan berbeda, tergantung paradigma yang digunakan oleh individu tersebut. Karena demikian vital dalam menyikapi realitas yang ada kemudian timbul pertanyaan apa paradigma itu? Pergeseran paradigma terjadi sebagaimana perkembangan ilmu-ilmu sosial, kebanyakan sulit untuk didefinisikan, dan merupakan suatu cita-cita konseptual yang memberi inspirasi atau mengilhami suatu pemikiran dari masyarakat tertentu , mengarahkan perhatian-perhatiannya dan menentukan kesadaran yang kuat akan bentuk obyektivitas dari realitas dalam masyarakat, tetapi banyak dari kalangan pemikir-pemikir ilmu sosial memberikan gambaran tentang definisi paradigma. Inti dari pengertian paradigma yaitu merupakan titik pijak untuk menentukan cara pandang, menyusun sebuah teori, pertanyaan dan membuat rumusan mengenai suatu masalah. Lewat paradigma ini pemikiran seseorang dapat dikenali dalam melihat dan melakukan analisa atas suatu masalah. 

Perbedaan paradigma yang digunakan oleh seseorang dalam memandang suatu masalah akan berakibat pada timbulnya perbedaan menyusun teori, membuat konstruk pemikiran cara pandang sampai pada aksi dan solusi yang diambil.

A. Beberapa Paradigma yang Berlaku Secara Umum Dalam Ilmu Sosial 
Menurut William Perdue dalam ilmu sosial dikenal adanya tiga klasifikasi utama dari paradigma yaitu: Paradigma Keteraturan (Order Paradigm), Paradigma Keberagaman (Pluralis Paradigm), dan Paradigma Konflik (Conflic Paradigm) . Untuk memahami perbedaan dari masing-masing paradigma diatas akan dipaparkan pengertian sebagai berikut :
  
1. Paradigma Keteraturan (Order Paradigm)
Paradigma keteraturan mempuyai asumsi dasar mengenai sifat dasar manusia (human nature), asumsinya adalah sebagai berikut:
Pertama, imajinasi mengenai sifat dasar manusia yaitu; berakal, memiliki kepentingan pribadi, adanya ketidakseimbangan personal dan berpotensi memunculkan disintegrasi sosial (tipe ideal berdasarkan asumsi ini adalah pandangan Hobes mengenai konsep dasar negara),
Kedua, imajinasi tentang masyarakat yaitu kohesif, terintegrasi, memiliki daya kekang diri dan adanya ketidakseimbangan (tipe ideal berdasarkan asumsi ini adalah negara republik menurut pandangan Plato),
Ketiga, imajinasi mengenai ilmu pengetahuan yaitu sistematik, positivistik, empirik, kuantitatif dan prediktif (tipe ideal berdasarkan asumsi ini fungsionalisme keilmuan pandangan August Comte).

Dari paparan diatas menunjukkan bahwa paradigma keteraturan merupakan suatu pandangan berpikir yang mengasumsikan bahwa manusia adalah mahluk yang memiliki potensi untuk berpecah akibat dorongan interes pribadi, namun dapat di cegah berkat kemampuan rasio sehingga timbul adanya konsensus dan integrasi yang berupa norma, nilai dan sejenisnya. Konsensus ini yang memiliki kekuatan untuk menekan potensi disintegrasi manusia . Konsekuensi dari pola pikir yang demikian paradigma keteraturan melihat teori adalah sesuatu yang positivistik, empirik, kuantitatif dan prediktif.

2. Paradigma Keberagaman (Pluralis Paradigm)
Paradigma menggunakan filsafat idealisme yang meyakini adanya keterkaitan antara obyek dan akal, keterkaitan logika dan harus terdiri dari pemikiran yang subyektif. Bahwa tindakan manusia memiliki kekuatan yang tidak dapat dapat diprediksi, adanya sebuah kesadaran yang dimiliki oleh setiap manusia. 

Teori ini melakukan penelitian secara menyeluruh atas gagasan yang ada dalam kesadaran kita mengenai bagaimana aktor sosial menafsirkan dan membuat dunia empirik mengenai mereka. Dalam paradigma ini lebih mengedepankan aspek kualitatif dibandingkan aspek kuantitatif. 

Asumsi yang digunakan adalah; 
Pertama, pandangan dasar manusia yaitu disengaja aktif, suka rela dan rasional (tipe ideal konsep kesadaran diri dari Imanuel Kant ),
Kedua, pandangan dasar mengenai masyarakat yaitu kerja sama antagonisme pernyataan pemikiran, pertukaran makna, dan dibentuk karena adanya faktor dari dalam (pandangan Rousseu tentang masyarakat),
Ketiga, pandangan mengenai ilmu pengetahuan yaitu filsafat idealisme, tindakan manusia tidak dapat diprediksi terbentuknya karakter dari dalam dan bersifat kualitatf.

3. Paradigma Konflik (Conflic Paradigm)
Paradigma ini memandang manusia sebagai mahluk yang oyektif yang hidup dalam realitas sosial, maka filsafat materialisme merupakan dasar dari ilmu pengetahuan manusia. Meletakkan pikiran, kehendak dan munculnya perasaan secara sederhana, meskipun hanya dapat menjelaskan dalam istilah realitas sosial yang material dan kemudian disebut dengan istilah realitas sosial ganda serta bahan-bahan teori termasuk konsep utama dan urutan logika) harus merujuk pada imperativ oyektif. Realitas yang kontradiksi dan fenomena fakta sosial yang sering muncul dalam sebab akibat akan direfleksikan oleh teori konflik melalui logika dialektik dan endingnya adalah terciptanya dunia lebih baik.

Asumsinya adalah:
Pertama, image tentang sifat dasar manusia yaitu pencipta, cooperativ, rasional dan sempurna,
Kedua, image tentang masyarakat yaitu interdependent, struktural, menyeluruh, dan dinamis,
Ketiga, tentang masa lalu dan masa kini yaitu timpang penuh tekanan dan pertarungan,
Keempat, pandangan tentang masa depan yaitu utopia dan egaliter,
Kelima image tentang ilmu pengetahuan yaitu filsafat materialisme, historis, holistik (menyeluruh), dan dialektikdan terapan.

B. Apakah Paradigma Kritis Transformatif itu ?
Paradigma kritis merupakan kolaborasi dari paradigma pluralis dan paradigma konflik. Teori kritis adalah sangat heterogen anti dogmatis dan menolak segala macam ideologi serta pembakuan hidup yang bisa membelenggu dan mengurangi kebebasan manusia. Sedangkan transformatif adalah kristalisasi dari pemikiran-pemikiran kritis yang dirancang untuk menghasilkan gerakan sehingga tanpa adanya pemikiran-pemikiran kritis, apa yang disebut transformasi tidak akan pernah terwujud. Sedangkan teori kritis ini diarahkan pada prasyarat-prasyarat komunikasi yang terbuka dan bebas.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan PMII memilih paradigma kritis sebagai dasar dalam bertindak, cara pandang serta mengaplikasikan dalam melakukan analisa antara lain:

1. Masyarakat Indonesia saat ini sedang terbelenggu nilai-nilai kapitalisme modern, dimana kesadaran masyarakat terkekang dan diarahkan pada satu titik yaitu budaya massa kapitalisme dan pola pikir positivistik modern. Pemikiran ini yang telah menjadi ideologi dan berhala yang mengharuskan semua orang untuk mengikatkan diri padanya. Karena jika tidak akan dipinggirkan dan ditinggalkan sehingga exsistensi tidak diakui.

2. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, beragam baik secara etnis, tradisi, kultur, maupun kepercayaan. Kondisi seperti ini akan lebih tetap jika diterapkan paradigma kritis karena paradigma akan memberikan tempat yang sama bagi setiap individu maupun kelompok masyarakat untuk mengembangkan potensi diri dan kreativitasnya secara maksimal melalui dialog yang terbuka dan jujur. Dengan demikian potensi tradisi akan bisa dikembangkan secara maksimal untuk kemanusiaan.

3. Akibat ruang publik masyarakat hilang karena direnggut kekuasaan negara orde baru pada saat yang represif dan otoriter dampak lebih lanjut dari kondisi yang demikian masyarakat dihinggapi budaya bisu. Sehingga mengganggu proses demokratisasi karena sikap kritis di berangus.

4. Selama pemerintahan yang menggunakan paradigma keteraturan dengan teori-teori modern yang direpresentasikan melalui ideologi developmentisme masa NU yang di dalamnya PMII di marjinalisasikan secara total, hal ini karena NU dianggap sebagai masa tradisional yang merupakan anti tesis dari pola pikir modern.

5. Di samping belenggu sistem sosial politik yang dilakukan negara dan sitem kapitalisme global yang terjadi sebagai akibat perkembangan situasi, faktor yang secara spesifik terjadi dikalangan PMII adalah kuatnya belenggu dogmatisme agama dan tradisi. Maka secara tidak sadar telah terjadi berbagai pemahaman yang distortif mengenai ajaran dan fungsi agama. Dogmatisasi agama mengakibatkan tidak ada beda mana yang dogma dan mana pemikiran terhadap dogma, akibatnya agama menjadi kering dan beku bahkan tidak jarang agama justru menjadi penghalang bagi kemajuan dan upaya penegakan nilai kemanusiaan. Dalam upaya mengembalikan fungsi dan ajaran agama maka diperlukan adanya dekontruksi pemahaman keagamaan.

Dari uraian diatas, Paradigma Kritis yang dilandasi pemikiran Mohammad Arkoun dan Hasan Hanafi sebenarnya berupaya membebaskan manusia dengan semangat dan ajaran agama yang lebih fungsional, dengan kata lain Paradigma Kritis barat berdasarkan pada semangat revolusioner sekuler dan dorongan kepentingan sebagai dasar kebijakan, sebaliknya Paradigma Kritis PMII justru menjadikan nilai-nilai agama yang terjebak dalam dogmatisme itu sebagai pijakan untuk membangkitkan sikap kritis melawan belenggu yang kadang disebabkan oleh pemahaman keagamaan yang distortif. Paradigma Kritis PMII didorong oleh spirit religiousitas dalam melakukan kritik dan pembebasan namun  demikian harus diakui ada persamaan antara keduanya yaitu dalam metode analisa bangunan teoritik dan semangat pembebasan yang terkandung didalamnya. Jika Paradigma Kritis ini diterapkan dikalangan warga pergerakan khususnya PMII maka kehidupan keagamaan akan bisa berjalan dinamis dan kultur demokrasi akan terbentuk.

Geuchik Dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Gampong

Pembangunan pedesaan mempunyai peranan penting dalam kontek pembangunan nasional karena mencakup bagian terbesar wilayah nasional. Sekitar 65% penduduk Indonesia bertempat tinggal di daerah pedesaan. Oleh karena itu pembangunan masyarakat pedesaan harus terus ditingkatkan melalui pengembangan kemampuan sumber daya manusia yang ada didesa sehingga kreativitas dan aktivitasnya dapat semakin berkembang serta kesadaran lingkungannya semakin tinggi.

Pembangunan masyarakat desa adalah seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa berdasarkan kemampuan dan potensi sumberdaya mereka melalui peningkatan kualitas hidup, ketrampilan dan prakarsa masyarakat. Pembangunan desa mempunyai makna membangun masyarakat pedesaan dengan mengutamakan pada aspek kebutuhan masyarakat.

Oleh sebab itu semakin disadari bahwa proses penyusunan perencanaan pembangunan desa, keterlibatan masyarakat secara langsung pada setiap tahapan pembangunan di desa mulai dari proses penyusunan rencana, pelaksanaan, dan tindak lanjut pembangunan merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan itu sendiri (Adisasmita, 2006 : 4).

Penentuan program pembangunan oleh masyarakat yang bersangkutan merupakan bentuk perencanaan dari bawah, dari akar rumput atau sering disebut bottom-up planning. Peningkatan partisipasi masyarakat merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat (sosial empowering) secara nyata dan terarah. 
Perencanaan pembangunan desa dengan menggunakan pendekatan partisipatif masyarakat adalah sangat tepat dan relevan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa merupakan aktualisasi dari kepedulian, kesediaan, dan kemauan masyarakat untuk berkorban dan terlibat serta berkontribusi terhadap implementasi program-program yang dilaksanakan didaerahnya. 

Pada waktu dahulu, perencanaan pembangunan partisipatif melalui pertemuan dan kesepakatan warga desa sering hanya menjadi kegiatan ceremonial yang sifatnya hanya formalitas. Dan hanya menghasilkan rumusan program yang merupakan daftar keinginan sebagaian kelompok orang, bukan sebagai kebutuhan banyak orang, sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat desa. Pada waktu sekarang, perencanaan pembangunan partisipatif dalam menyusun program harus dilakukan melalui analisis permasalahan, analisis potensi, dan analisis kepentingan kelompok dalam masyarakat, dengan menggunakan kriteria yang terukur, sehingga menghasilkan rumusan program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Jadi perencanaan pembangunan dilakukan secara bottom-up (dari lapisan masyarakat grass root) dan menerapkan pendekatan partisipatif yang melibatkan warga masyarakat desa dalam segenap proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pemanfaatan hasil-hasilnya.

Perencanaan pembangunan partisipatif merupakan paradigma yang relevan. Masyarakat sebagai sumber daya pelaku pembangunan disuatu desa harus diberdayakan dalam penyusunan rencana/program pembangunan, karena mereka adalah yang paling mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi, potensi yang dimiliki, dan kebutuhan menurut kelompok-kelompok dalam masyarakat desa.

Perencanaan pembangunan pembangunan secara partisipatif diperlukan karena memberikan manfaat sekurang-kurangnya, yakni:
a. Anggota masyarakat mampu secara kritis menilai lingkungan sosial ekonominya dan mampu mengidentifikasikan bidang-bidang atau sektor-sektor yang perlu dilakukan perbaikan, dengan demikian diketahui arah masa depan mereka.
b. Anggota masyarakat dapat berperan dalam perencanaan masa depan masyarakatnya tanpa memerlukan bantuan para pakar atau instansi perencanaan pembangunan dari luar daerah pedesaan.
c. Masyarakat dapat menghimpun sumberdaya dan sumberdana dari kalangan anggota masyarakat untuk mewujudkan tujuan yang dikehendaki masyarakat.

Jadi, dengan partisipasi masyarakat, perencanaan pembangunan diupayakan menjadi terarah, artinya rencana atau program pembangunan yang disusun itu adalah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat, berarti dalam penyusunan rencana/program pembangunan dilakukan penentuan prioritas (urutan berdasar bersar kecilnya tingkat kepentingan), dengan demikian pelaksanaan (implementasi) program pembangunan akan terlaksana pula secara efektif dan efisien.

Dengan penyusunan perencanaan pembangunan yang terarah dan serasi dengan kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan secara efektif dan efisien, berarti distribusi dan alokasi faktor-faktor produksi dapat dilaksanakan secara optimal, demikian pula pencapaian sasaran peningkatan produksi dan pendapatan masyarakat, perluasan lapangan kerja (pengurangan pengangguran), berkembangnya kegiatan lokal baru, peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, peningkatan swadaya dengan partsipasi masyarakat akan tercapai secara optimal (Abe, 2002).

Untuk meningkatkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa dibutuhkan:
a. Kepemimpinan lokal (local leadership) yang aspiratif kebawah dan berwawasan kedepan pada pembangunan berkelanjutan.
b. Sosialisasi, pendampingan dan penguatan lembaga pedesaan (ekonomi dan sosial)

Perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat pedesaan ditingkatkan melalui pengembangan kemampuan sumberdaya manusia  yang ada di desa, sehingga prakarsa dan kreativitas anggota masyarakat menjadi semakin berkembang dan tingkat kesadaran semakin tinggi.

Keberhasilan pembangunan dalam masyarakat tidak selalu ditentukan oleh tersedianya sumberdana keuangan, tetapi lebih banyak dipengaruhi oleh peran serta dan respon masyarakat terhadap pembangunan yaitu partisipasi masyarakat. Maka untuk mencapai keberhasilan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan dibutuhkan kepemimpinan lokal yang cakap, berwibawa dan diterima oleh masyarakat (capable and accep-able local leadership) yang mampu mensinergikan tradisi sosial budaya dengan proses manajemen modern (Adisasmita, 2002 : 41).

Maka oleh sebab itu, keberhasilan perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat desa sangat dipengaruhi oleh peran kepala desa/lurah sebagai pemimpin desa yang mampu bersinergi, cakap, aspiratif, dan berwawasan kedepan menuju pembangunan desa yang lebih baik

Kondisi dan lingkungan kerja dimana kepala desa itu bekerja adalah berbeda-beda, maka pola kepemimpinannya pun dapat berbeda-beda pula. Pola kepemimpinan alternatif yang paling sesuai, yang paling cocok akan mempunyai ciri atau karakter tersendiri, ada yang bersifat tegas, ada yang bersifat lembut, ada pula kombinasi (bersifat tegas diaman diperlukan dan bersifat lembut untuk hal-hal tertentu). Jadi, kepala desa sebagai kepemimpinan lokal (local leadership) sangat menentukan, semua harapan keberhasilan diarahkan kepadanya, tetapi tanggung jawabnya diletakkan juga padanya (Adisasmita, 2002 : 130).

Desa di Aceh disebut dengan Gampong, sedangkan pemerintahannya disebut dengan Pemerintahan Gampong yang dipimpin oleh seorang Keuchik/Geucik. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah gampong yaitu Keuchik/Geucik, Teungku Imum Meunasah, beserta Perangkat Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong yang disebut Tuha Peut Gampong. Dalam melaksanakan tugasnya keuchik/geucik dibantu perangkat gampong yang terdiri atas sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya. Pemerintah gampong ini berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.

Tentang Gampong di Aceh dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di ganti dengan Undang – Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang semakin memperkuat keberadaan kekhasan pemerintahan gampong (desa) di Aceh.

Kota Langsa tentang Pemerintahan Gampong diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2010, yang merupakan penjabaran dari Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003 yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Salah satu pola pendekatan perencanaan pembangunan yang kini sedang dikembangkan adalah perencanaan pembangunan partisipatif. Sebuah langkah positif yang patut dikembangkan lebih lanjut, apalagi hal seperti itu masih dalam taraf pembelajaran yang tentu saja disana-sini terdapat kelemahan baik dalam tataran konsep maupun implementasinya di masyarakat.

Perencanaan pembangunan partisipatif menurut informan adalah keikutsertaan masyarakat dalam perencanaan pembangunan tanpa mendapatkan imbalan apapun. Pola pendekatan perencanaan pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat pada umumnya bukan saja sebagai objek tetapi sekaligus sebagai subjek pembangunan, sehingga nuansa yang dikembangkan dalam perencanaan pembangunan benar-benar dari bawah (bottom-up apporoach)

Selain dengan amanat yang diemban dalam UU No. 32 tahun 2004, perencanaan pembangunan dan pelaksaaannya harus berorientasi kebawah dan melibatkan masyarakat luas, melalui pemberian wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Dengan cara lain pemerintah makin mampu menyerap aspirasi masyarakat banyak, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat memberdayakan dan memenuhi kebutuhan rakyat banyak.

UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional juga menjelaskan pendekatan dalam proses perencanaan pembangunan yaitu perencanaan pembangunan dilakukan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Dan sedangkan pendekatan atas-bawah/top-down dan bawah-atas/bottom-up dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa (gampong)

Dan juga UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan dijabarkan dengan Qanun Kota Langsa No. 6 Tahun 2010 menjelaskan pemerintahan gampong yang dipimpin oleh Geuchik mempunyai tugas dan wewenang untuk menyusun RPJMG dan RKPG melalui musyawarah perencanaan pembangunan gampong, melaksanakan RPJMG dan RKPG yang telah ditetapkan, dan membina perekonomian gampong dan mengoordinasikan pembangunan gampong secara partisipatif.

Maka oleh sebab itu, masyarakat harus menjadi pelaku dalam pembangunan, masyarakat perlu dibina dan dipersiapkan untuk dapat merumuskan sendiri permasalahan yang dihadapi, merencanakan langkah-langkah yang diperlukan, melaksanakan rencana yang telah diprogramkan, menikmati produk yang dihasilkan dan melestarikan program yang telah dirumuskan dan dilaksanakan.


Salah satu Geuchik di Kota Langsa mengatakan: 
“Salah satu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui pembangunan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan gampong agar nantinya hasil dari pembangunan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebab tanpa adanya partisipasi masyarakat, pembangunan di gampong tidak akan berjalan, juga tidak akan menjawab kebutuhan masyarakat dalam kebijakan pembangunannya”.

Penjelasan Geuchik Gampong tersebut sejalan dengan konsep teori perencanaan pembangunan partisipatif yaitu bahwa perencanaan pembangunan merupakan proses penyusunan langkah-langkah yang akan diselenggarakan oleh pemerintah daerah, untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Perencanaan tersebut dapat dipandang sebagai rumusan mengenai aspirasi masyarakat untuk mencapai kehidupan baru yang lebih baik (Abe, 2005 : 71).

Indonesia dan MEA: Peluang, Kehancuran, dan Studi Kebijakan Brazil

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community yang akan dilaksanakan pada
2015 mendatang masih menyisakan tanda tanya. Terutama bagaimana mekanisme pelaksanaan pasar bebas ini, langkah antisipasi pemerintah, dan implikasinya bagi banyak sektor di Indonesia.

Salah satunya adalah persoalan ketenagakerjaan. Hingga saat ini, regulasi arus tenaga kerja secara bebas masuk ke Indonesia. Secara terpisah sudah ada sejumlah regulasi parsial tentang tenaga kerja asing di bidang industri pengolahan minuman, dan bidang di bidang  energi. Kalau pada akhirnya ketenagakerjaan menjadi bebas masuk ke dalam negeri, bagaimana pula wajah tenaga kerja Indonesia untuk bersaing bersama anggota peserta AEC 2015?

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih sangat rendah. Kesalahannya bisa tataran individu, lembaga, perantara atau justru pada regulasi yang menyertai.

Sektor tenaga kerja di Indonesia menghadapi tiga permasalahan utama yang dapat mempengaruhi daya saing tenaga kerja. Pertama, persoalan kesempatan kerja yang terbatas. Situasi ini, disebabkan karena pertumbuhan ekonomi yang belum mampu menyerap angkatan kerja yang masuk ke dalam pasar kerja dan jumlah penganggur riil. Kedua, rendahnya kualitas angkatan kerja. Berdasarkan data BPS Agustus 2013, rendahnya kualitas angkatan kerja terlihat dari perkiraan komposisi angkatan kerja yang sebagian besar berpendidikan SD ke bawah yang masih mencapai 52 juta orang atau 46,95 persen. Ketiga, masih tingginya tingkat pengangguran. Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2013 mencapai 6,25 persen atau meningkat dari Februari 2013 yang tercatat 5,92 persen dan Agustus 2012 yang sebesar 6,14 persen.

Melihat hal tersebut,  kondisi ini mengharuskan Indonesia untuk mencari terobosan dan pemecahan agar tenaga kerja sebagai aset bangsa tidak menjadi beban di kemudian hari bagi pembangunan. Kondisi ini mengharuskan kita mencari suatu pemecahan yang tidak lagi bersifat normatif tetapi ke arah terobosan (breathrough) agar tenaga kerja sebagai aset bangsa tidak justru menjadi beban di kemudian hari bagi pembangunan.

Setidaknya dua aspek penting ketenagakerjaan di Indonesia yakni Sumber Kekayaan Alam (SKA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). “Sumber kekayaan alam tidak akan berarti dan menyejahterakan rakyat jika tidak dikelola oleh tenaga kerja yang kompeten dan berkualitas. Tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan itu sendiri.

Masalah lain yang dihadapi Indonesia adalah kenaikan upah yang signifikan dalam konteks UMR (Upah Minimum Regional), isu pekerjaan yang bersifat outsourcing, dan ancaman penganguran.

Disamping itu, dalam menghadapi MEA 2015, persoalan tenaga kerja di Luar Negeri masih banyak menyisakan perkerjaan rumah. Landasan hukum terkait  penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKLN).

Namun,  ketika dibaca dan ditelaah secara kritis, UU ini dinilai lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya.

Sembilan Sektor Jadi Prioritas Hadapi MEA
Kementerian Perindustrian menyatakan,ada sekitar sembilan sektor industri yang diprioritaskan dalam rangka menghadapi persaingan di Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Sembilan sektor industri itu adalah industri berbasis agro, produk olahan ikan, TPT, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, mesin dan peralatannya serta industri logam dasar, besi dan baja. Industri tersebut diprioritaskan untuk dikembangkan karena memiliki daya saing yang relatif lebih baik dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Selain itu, guna mengamankan pasar dalam negeri terhadap masuknya produk sejenis dari negara ASEAN lain, daya saing tujuh sektor industri lain juga perlu ditingkatkan. Ketujuh sektor itu adalah industri automotif, elektronika, semen, pakaian jadi, alas kaki, makanan dan minuman serta furnitur. "Pemerintah perlu melakukan kebijakan yang bersifat lintas sektoral dalam rangka menghadapi MEA 2015.

Langkah yang perlu dilakukan pemerintah di antaranya mengintensifkan sosialisasi MEA 2015 kepada pemangku kebijakan industri, mengusulkan percepatan pemberlakuan perlindungan dan anti-dumping bagi produk impor tertentu. Selanjutnya, menambah fasilitas laboratorium uji dan meningkatkan kompetensi SDM industri,penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Kelemahan dan Kebijakan Indonesia Menghadapi AFTA 2015
Berbagai kawasan perdagangan bebas dunia sekarang ini sedang menjadi trend. Termasuk yang dekat dengan Indonesia adalah Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN atau ASEAN Free Trade Area (AFTA). AFTA ini kemudian akan ditingkatkan lagi menjadi Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA di tahun 2015 mendatang.

a. Hanya Sebagai Pasar
Namun tampaknya Indonesia sampai saat ini belum siap menghadapinya. Indonesia sampai saat ini sebatas sebagai pasar bagi produk dari negara-negara ASEAN yang lain. Pertama, karena penduduk Indonesia yang saat ini berjumlah 231,3 juta jiwa merupakan 39% dari total penduduk ASEAN. Kelas menengah Indonesia saat ini juga berjumlah sekitar 100 juta orang. Tentu ini merupakan pasar yang menggiurkan bagi negara-negara ASEAN lain.

Kedua, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang saat ini sebesar 846 miliar dolar AS juga merupakan 40,3% PDB total negara-negara ASEAN. Ini juga merupakan indikasi pasar potensial yang terbesar.
Ketiga, masyarakat kelas menengah dan atas Indonesia sudah terkenal sebagai masyarakat yang konsumtif. Ini terlihat misalnya orang Indonesia rata-rata memiliki lebih dari satu hand phone. Berbeda misalnya dengan masyarakat Jepang yang terkenal dengan sifat hematnya. Indikasi yang jelas dari Indonesia sebagai pasar saja adalah selalu defisitnya neraca perdagangan internasional Indonesia dengan negara-negara ASEAN sejak tahun 2005.

b. Kelemahan
Kelemahan-kelemahan Indonesia yang belum bisa bersaing dengan negara-negara ASEAN adalah:
Pertama, Indonesia belum mampu atau tidak mau mengolah sumberdaya alam yang dimilikinya. Sekarang ini 40% ekspor Indonesia berupa bahan mentah dari sumberdaya alam seperti batubara, minyak nabati, gas, dan minyak bumi. UU baru yang melarang ekspor mineral mentah barangkali merupakan angin segar tetapi harus didukung dengan modal dan teknologi tinggi untuk mengolahnya.

Kedua, SDM Indonesia sampai saat ini juga tergolong masih rendah kualitasnya, terutama ahli-ahli atau sarjana eksakta (teknik) yang masih kurang. Ketiga, infrastruktur Indonesia yang buruk juga menyebabkan ekonomi biaya tinggi bagi produksi barang dan jasa sehingga harganya tidak bisa bersaing di pasar ASEAN. Sampai saat ini pengeluaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur masih rendah.

Total pengeluaran pemerintah dari APBN untuk infrastruktur hanya 2% dari PDB. Smentara Vietnam mengeliarkan belanja infrastruktur 8% dari PDB nya bahkan China sampai mengeluarkan belanja infrastruktur 10% dari PDB nya. Menurut ADB (2011) panjang jalan di Indonesia adalah yang terpendek di ASEAN.

Keempat, di sektor jasa Indonesia sangat ketinggalan. Padahal seperti diketahui dalam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) sudah dibuka liberalisasi untuk profesi Akuntan, dokter, dokter gigi, insinyur, perawat, dan arsitek.

Kelima, sektor pertanian yang merupakan sektor potensial Indonesia ternyata banyak ditinggalkan oleh berbagai kebijakan pemerintah. Padahal negara ASEAN lain juga punya sektor unggulan sektor pertanian dan mereka mengembangkannya dengan sungguh-sungguh. Contohnya adalah Thailand dan Vietnam.

c. Kebijakan
Atas dasar permasalahan dan kelemahan Indonesia seperti telah ditulis di atas maka dapat diambil kebijakan-kebijakan sebagai berikut: pertama, Indonesia harus meningkatkan ekspornya dari mayoritas bahan mentah dari sumberdaya alam menjadi barang jadi. Kebijakan melarang ekspor mineral mentah memang sudah baik. Tetapi hal itu harus disertai dengan kebijakan membangun teknologi tinggi serta industri padat modal untuk mengolah mineral tersebut.

Kedua, Perhatian terhadap pengembangan SDM tetap perlu mendapat prioritas. Pengembangan SDM khusus untuk ahli-ahli teknik dan eksakta perlu diprioritaskan. Ketiga, belanja infrastruktur perlu terus ditingkatkan. Jika pemerintah lewat APBN tidak sanggup maka bisa memanfaatkan kerjasama dengan swasta atau memanfaatkan dana tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Keempat, peningkatan mutu tenaga kerja di sektor jasa-jasa juga perlu mendapat perhatian serius sebab Indonesia kalah jauh dari tenaga kerja dari negara-negara ASEAN lainnya

Sinyal Hancurnya Indonesia hadapi pasar bebas ASEAN
Menyongsong pasar bebas ASEAN atau biasa disebut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bagai dua sisi mata uang. Satu sisi kebijakan ini akan menguntungkan Indonesia, namun sisi lain malah akan jadi boomerang yang menghancurkan negara sendiri.

Kesiapan pemerintah Indonesia sangat diperlukan menghadapi MEA, jika tidak Indonesia hanya akan menjadi pasar dan 'budak' negara ASEAN lainnya. Kesiapan pemerintah diperlukan tidak hanya pada proteksi produk dalam negeri namun juga pada sisi tenaga kerja.

Saat ini pemerintah belum mempunyai kebijakan yang komprehensif menghadapi MEA pada awal 2015 mendatang. Negara lain seperti Malaysia dan Thailand sudah mempunyai strategi khusus agar negara mereka bisa mengambil keuntungan di pasar bebas ASEAN nantinya. Namun, apakah benar Indonesia sudah siap menghadapi pasar bebas ASEAN? Kita mencoba merangkum beberapa bukti kekurangan pemerintah dalam menghadapi MEA 2015.

1. Kalah dari Thailand, Indonesia tak ada kebijakan komprehensif

Pemerintah tidak punya kebijakan dan persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN. Padahal, implementasi kebijakan ini sudah di depan mata yaitu pada awal 2015 mendatang. Negara ASEAN lainnya seperti Thailand sudah mempersiapkan diri menghadapi ini. Thailand dari dulu sudah fokus untuk mengembangkan produksi pertaniannya hingga keluar negeri.

Mereka sampai ekspansi ke Myanmar untuk memasuki pasar Indonesia nantinya. Mereka sudah buat blue print masyarakat dan pengusaha. Didukung dan dibiayai serta diberikan insentif untuk ekspansi ke Myanmar.
Bukan hanya itu, China yang noteben Non-ASEAN disebut-sebut juga mempersiapkan diri untuk 'menggempur' negara ASEAN. "Pemerintah dan pengusaha mereka (China) bekerja 100 jam per minggu, kemudian muncul strategi kredit. Ekspor mereka di bayari Bank Exim di sana.

Dan kita mempertanyakan kebijakan Indonesia dalam menghadapi pasar bebas Asean. Dalam pandangannya, Indonesia tak punya kesiapan sama sekali. "Kita juga harus punya strategi seperti itu. Misalnya pertanian, kita harus minta standardisasi."

2. Tak ada kebijakan mendukung produk dalam negeri
Menghadapi pasar bebas ASEAN mendatang, Indonesia dinilai belum mempunyai kebijakan yang mendukung produk dalam negeri. Hal ini terbukti dari otomotif RI yang tidak berkembang dari tahun 1970-an. Indonesia sudah mulai mengembangkan otomotif mulai tahun 1972, namun hasilnya tetap kalah dengan Malaysia yang baru mengembangkan otomotif sejak tahun 1980-an. Kondisi ini terjadi karena tidak ada aturan perindustrian yang mendukung produk dalam negeri. Seharusnya pemerintah mendorong agar produk dalam negeri lebih kompetitif, salah satunya dengan adanya standardisasi produk. Malaysia saja sekarang sudah mampu membuat merek otomotif mereka sendiri yaitu Proton.

3. Pengangguran Indonesia cuma lulusan SMP
Di pasar bebas ASEAN nanti, masyarakat Indonesia kemungkinan hanya akan menjadi 'budak' di negeri sendiri. Pasalnya, 80 persen pengangguran Indonesia hanya lulusan SMP dan SD. Jika dibandingkan dengan pengangguran negara tetangga, 80 persen pengangguran Singapura dan Malaysia adalah lulusan perguruan tinggi dan SMA. Para pengangguran dari negara tetangga diprediksi akan mengambil pekerjaan di Indonesia.

Mereka melakukan segala cara, misalnya desakan penggunaan Bahasa Inggris. "Mereka akan mendesak di MEA nanti menggunakan standar Bahasa Inggris. Kita sudah deg-degan saja. Apa yang bisa kita lakukan.
Isu liberalisasi arus tenaga kerja ini juga jadi perhatian Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin. Jumlah tenaga kerja yang kurang terdidik di Indonesia masih tinggi yakni mereka yang berpendidikan di bawah SD dan SMP mencapai 68,27 persen atau 74.873.270 jiwa dari jumlah penduduk yang bekerja sekitar 110.808.154 jiwa.

Ini menyebabkan masih rendahnya produktivitas dan daya saing tenaga kerja dalam negeri. Kadin khawatir, nantinya buruh Indonesia akan tersisih, kalah bersaing dengan tenaga kerja terampil asal negeri jiran.
Kekhawatiran itu juga disuarakan oleh Staf pengajar Lemhanas Timotius Harsono. Jika pemerintah tak rajin memberi pelatihan dengan sertifikat internasional, maka pekerja asing akan diuntungkan dan merebut jatah penduduk Indonesia.

4. Standardisasi produk Indonesia masih kurang

Standardisasi dan sertifikasi produk dalam negeri masih sangat kurang dalam menghadapi MEA. Tidak adanya standardisasi ini akan menjadi peluang bagi produk impor untuk menggempur pasar dalam negeri. Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pemerintah harus memberikan pembinaan kepada produsen dalam negeri agar produk mereka bisa sesuai dengan standar internasional. "Standardisasi dan sertifikasi produk harus diterapkan gradual dan pembinaan pemerintah kepada produsen.
Jangan sampai itu sertifikasi yang konsepnya pembinaan menjadi pembinasaan,"

Pemerintah tidak membantu dan memberikan pembinaan dalam hal standardisasi produk, maka ini akan menghancurkan produsen khususnya UKM sebelum MEA. Standardisasi sangat memberatkan karena membutuhkan biaya yang cukup banyak. Saat ini, banyak UKM yang mengeluhkan tidak bisa mengikuti standar internasional."Temuan mainan anak belum SNI, UKM bilang kami belum mampu standarnya tinggi seperti Amerika dan  Eropa.

5. Pasar bebas ASEAN tak hanya masalah ekonomi
Pasar bebas ASEAN 2015 mendatang, para negara maju tidak hanya akan menggunakan isu ekonomi untuk menyelamatkan produk mereka. Berbagai isu akan dilontarkan agar produk Indonesia tidak dapat bersaing.
"Standardisasi sangat penting dalam peningkatan daya saing di MEA. Belum masuk MEA, ikan teri Medan engga bisa masuk ke Amerika karena isu mempekerjakan anak. Jadi nanti tidak hanya memasukkan isu ekonomi saja, menggunakan banyak isu. Indonesia harus melakukan hal yang sama untuk itu.

Selain itu, dalam MEA di tahun 2015 mendatang tempe orek makanan asli Indonesia terancam akan diambil alih negara lain seperti Thailand. Pasalnya dalam pembuatan tempe belum mendapat sertifikasi dan stadardisasi. "Nanti produksi tempe yang 99 persen di UKM kita kan mereka (Thailand) bisa serang dari sisi higienisnya di pertanyakan orang. Sekarang banyak investor minta studi perusahaan tempe karena masih belum bersih, buatnya saja di injak injak.

Indonesia dan MEA dalam Studi Kebijakan Brasil
Sudah dapat di nilai, bahwasanya keterlibatan Indonesia di dalam forum perdagangan bebas MEA adalah tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Seperti layaknya studi kebijakan di Brasil, dengan peningkatan akumulasi modal dan pembangunan industrialisasi pesat, Brasil mampu menaikkan indek pembangunan negaranya.

Tetapi pada satu sisi, pilihan kondisi ini mempunyai konsekuensi. Khususnya bagi Indonesia, ketika arus investasi dengan mekanisme perdagangan bebas Indonesia tidak mampu berdaya saing, tidak mampu memproteksi aset-aset dalam negeri, maka realitas sebaliknya justru akan terjadi.

Semakin besarnya peran asing dalam objek objek vital dalam negeri yang mereka kuasai. Dan tingkat ketimpangan yang disebabkan ketidakmerataan perekonomian, maka sejatinya Indonesia akan mengalami suatu kondisi kesenjangan ekonomi dan krisis dalam negeri, seperti layaknya studi kebijakan di Brasil.

Lencana Facebook