Home » , , » Melihat Trans-Pacific Partnership bagi Indonesia

Melihat Trans-Pacific Partnership bagi Indonesia

TPP berawal dari inisiatif tiga negara, yaitu Singapura, Chile, dan New Zealand, yang membentuk perjanjian bernama Trans-Pacific Strategic Economic Partnership pada tahun 2003. Dua tahun kemudian, Brunei Darussalam bergabung. Pada tahun 2006, perjanjian itu disepakati oleh keempat negara yang kemudian dikenal dengan sebutan P-4 tersebut. Belakangan, negara-negara lain menyusul dan melakukan negosiasi dengan P-4 untuk membentuk perjanjian baru; tahun 2008 AS, Australia, Peru, dan Vietnam; tahun 2012 Kanada dan Meksiko; dan terakhir tahun 2013 Jepang. Selanjutnya perjanjian baru itu dinamakan Trans-Pacific Partnership atau disingkat TPP. Setelah proses negosiasi yang panjang, perjanjian itu akhirnya disepakati tanggal 4 Oktober 2015.

Meski sudah disepakati, perjanjian tersebut harus lebih dulu disetujui oleh parlemen negara-negara anggota sebelum berlaku. Belum pasti berapa lama proses itu akan berlangsung mengingat proses domestik di masing-masing negara berbeda. Namun diperkirakan perjanjian itu baru dapat berlaku paling cepat tahun 2017. Itu pun dengan asumsi parlemen semua negara, terutama negara-negara kunci seperti AS dan Jepang, menyetujui. Jika negara-negara kunci itu gagal meyakinkan konstituen dalam negerinya, bisa jadi perjanjian itu layu sebelum berkembang dan batal diterapkan. Saat ini pemerintah negara-negara anggota sedang berusaha keras untuk meloloskan proyek besar tersebut.

Meski disebut perjanjian dagang, namun sejatinya TPP mencakup lebih dari sekadar isu perdagangan. Ada banyak isu terkait lain yang juga diatur, seperti Intellectual Property Rights (IPRs), Investor-State Dispute Settlement (ISDS), State-Owned Entreprises (SOEs), government procurement, lingkungan, dan buruh. Karena cakupan isunya yang amat luas dan standarnya yang amat tinggi, TPP digadang-gadang sebagai prototipe perjanjian dagang abad 21. TPP juga dipandang sebagai terobosan di tengah mandegnya negosiasi di World Trade Organization (WTO) yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Pada saat yang sama, karena cakupannya yang luas dan standarnya yang tinggi itu pulalah yang membuat TPP amat kontroversial bahkan di negara penganut kapitalisme mentok seperti Amerika. Perdebatan berlangsung selama bertahun-tahun. Hillary Clinton, kandidat Presiden AS terkuat dari AS, secara terbuka menyatakan tidak mendukung TPP. Namun bagi Obama, TPP adalah agenda utama karena merupakan strategi untuk meningkatkan peran AS di kawasan Asia Pasifik dengan kebijakan rebalance Asia.

Indonesia dan TPP
Dari sepuluh negara anggota ASEAN, empat di antaranya bergabung dengan TPP, yaitu Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Brunei. Sementara yang lain, seperti Thailand dan Filipina, memantau secara cermat perkembangan TPP seraya menunjukkan ketertarikan untuk bergabung. Indonesia beranjak lebih jauh dengan secara terbuka menyatakan keinginannya untuk bergabung sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Namun demikian, pernyataan Presiden Jokowi itu terkesan buru-buru tanpa pertimbangan matang. Pertama, pada saat itu teks resmi perjanjian belum keluar sehingga publik belum tahu benar apa isi perjanjian yang dinegosiasikan secara amat tertutup tersebut. Ibarat kata seperti membeli kucing dalam karung, Indonesia tidak tahu isi TPP tapi sudah menyatakan ingin bergabung.

Kedua, TPP belum menjadi pembahsan serius di publik Indonesia. Padahal jika Indonesia benar-benar bergabung, perjanjian itu akan membawa dampak yang luar biasa. Bagaimana mungkin kebijakan yang amat strategis itu diputuskan tanpa melalui konsultasi publik? Tanpa mendengar aspirasi berbagai kelompok kepentingan yang akan terkena dampaknya? Tanpa mengkalkulasikan secara cermat untung ruginya?

Ketiga, dengan bergabung setelah proses negosiasi selesai, Indonesia tidak bisa memperjuangkan kepentingannya dalam proses negosiasi. Negara yang masuk belakangan harus menyetujui segala aturan yang telah disepakati dan tidak bisa mengubahnya meskipun bertentangan dengan kepentingannya.

Isu-isu Kontroversial
Ada banyak isu kontroversial dalam TPP yang membuatnya jadi perdebatan bahkan di negara-negara maju. Bagi Indonesia, isu-isu itu juga berpotensi menjadi kontroversi karena sensitivitas dan arti strategisnya.

Akses Pasar
TPP mengatur agar negara-negara anggota memangkas tarifnya hingga 0% secara bertahap untuk 11.000 komoditas. Jadwal pemangkasan tarif untuk masing-masing negara berbeda-beda, tergantung kesepakatan mereka secara bilateral satu sama lain. Jika pejanjian dagang bebas yang lain umumnya memungkinkan negara anggota untuk melindungi komoditas sensitif seperti produk pertanian, TPP meniadakan kemungkinan tersebut. Implikasinya, semua produk tanpa kecuali harus dibebaskan. Dalam kondisi negara tersebut dapat bersaing, aturan itu akan menguntungkan. Namun jika produk-produknya tidak kompetitif, negara itu hanya akan jadi pasar bagi produk-produk negara lain. Industri dalam negeri pun sangat mungkin menjadi korban karena tidak mampu bersaing dengan barang-barang impor.

Investasi
TPP mengatur agar negara membentuk Investor-State Dispute Settlement (ISDS) guna menyelesaikan sengketa antara investor asing dengan pemerintah. Dengan ISDS, perusahaan asing bisa menuntut negara jika terjadi perselisihan. Mekanisme ini dikhawatirkan dapat mengebiri kedaulatan negara dalam berhadapan dengan korporasi. Sebab, negara cenderung melihat kepentingannya sebagai kepentingan publik, sementara korporasi cenderung mementingkan diri sendiri. Tuntutan terhadap negara oleh korporasi berpotensi mengancam kepentingan publik yang ingin dilindungi oleh negara.

Government Procurement
Government procurement atau pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah merupakan sektor industri yang amat besar. WTO memperkirakan secara rata-rata sektor itu mencakup 15-20 persen dari GDP tiap negara. Pada umumnya, seperti halnya di Indonesia, sektor itu tertutup untuk asing guna melindungi industri dalam negeri. Namun TPP menghendaki agar sektor itu dibuka untuk asing.

Intellectual Property Rights (IPRs)
TPP menghendaki pengaturan yang lebih ketat untuk IPRs, seperti copyright dan paten. Misalnya, copyright untuk buku diperpanjang dari 50 tahun menjadi 70 tahun sejak kematian penulis sehingga mempersulit akses publik terhadap konten bersangkutan. Paten untuk obat dapat diperpanjang jadi lebih dari 20 tahun sehingga menyulitkan akses publik terhadap obat-obat generik murah. Aturan itu dipandang terlalu pro-korporasi farmasi dengan mengorbankan kepentingan publik.

State-Owned Enterprises
TPP melarang negara memberikan keistimewaan kepada state-owned enterprises (SOEs) atau badan usaha milik negara (BUMN). Bagi Indonesia yang memiliki banyak BUMN dan kerap memberikan perlakuan khusus terhadap BUMN, hal ini dapat amat merugikan.

Regulatory Convergance
Konsekuensi dari bergabung dengan TPP adalah Indonesia harus mengubah seluruh peraturan perundang-undangnya yang bertentangan dengan aturan-aturan TPP. Dengan kata lain, Indonesia harus mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh negara lain, dan lagi-lagi kedaulatan menjadi isu. Aturan TPP belum tentu baik buat Indonesia, dan mengubahnya demi TPP dengan mengorbankan kepentingan Indonesia tentunya tidak dikehendaki oleh publik.

Aspek Regional
Selain isu-isu di atas, aspek regional juga patut diperhatikan. Saat ini Indonesia sedang menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai berlaku awal 2016. Dengan MEA, liberalisasi perdagangan antar-negara anggota ASEAN akan amat masif karena ditiadakannya biaya tarif untuk hampir semua produk. Banyak pihak mengkhawatirkan Indonesia akan menghadapi ancaman serbuan produk-produk dari negara tetangga yang lebih murah, seperti Thailand dan Vietnam. Menghadapi MEA pun Indonesia tampak belum siap, apalagi menghadapi TPP yang berstandar jauh lebih tinggi dan melibatkan lebih banyak negara.

Di kawasan Asia Pasifik, TPP berpotensi menimbulkan ketegangan lantaran tidak dilibatkannya Tiongkok. Pada dasarnya, AS memang menggunakan TPP sebagai strategi untuk menekan peran Tiongkok di kawasan. Pada saat yang sama, Tiongkok bersama ASEAN dan 5 negara lainnya (tidak termasuk AS) tengah membahas pejanjian dagang bebas yang dinamakan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Di mata Tiongkok, TPP adalah saingan untuk RCEP sekaligus bentuk "perang terbuka" AS melawan Tiongkok. Implikasinya, stabilitas di kawasan bisa terganggu karena persaingan yang makin meruncing antara AS dan Tiongkok. Hal itu akan menambah rumit konstelasi geopolitik di kawasan yang telah dibikin runyam oleh isu Laut Tiongkok Selatan (Shohib Masykur, detik.com).

Dan Bahayanya
Ada dua “jualan” Jokowi untuk menggiring Indonesia ke dalam TPP ini: pertama, ekonomi Indonesia adalah ekonomi terbuka; dan kedua, Indonesia dengan penduduk sebesar 250 juta merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Keinginan Presiden itu berbahaya. Dan karena itu, kita perlu mengkritisi dan menentangnya. Secara proses, Jokowi melakukan dua kesalahan besar: pertama, keputusan itu tidak melalui konsultasi dengan lembaga parlemen; kedua, Indonesia tidak pernah terlibat dalam negosiasi kesepakatan TPP. Artinya, Indonesia hanya menerima barang jadi, sehingga tidak punya ruang untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya; dan ketiga, belum ada kajian mendalam soal dampak positif dan negatif keterlibatan dalam TPP ini.

Untuk diketahui, kesepakatan TPP ditandatangani di Atlanta, Amerika Serikat, pada 5 Oktober lalu. Ada 12 negara yang turut bergabung dalam kesepakatan ini: Amerika Serikat, Australia, Kanada, Brunei, Chili,a Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam. Ekonomi 12 negara anggota TPP itu mewakili 40 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dunia.

Proses negosiasi TPP sendiri berlangsung alot. Ada 19 kali proses negosiasi selama kurang lebih 7 tahun. Sudah begitu, kesepakatan itu belum mendapat restu dari parlemen semua negara anggota TPP itu sendiri. Sudah begitu, rakyat dan gerakan sosial di negara anggota TPP, seperti AS, Jepang, Australia, Malaysia, dan lain-lain, menyuarakan penentangan keras terhadap agenda neoliberal ini.

Mengingat bahwa sebagian besar media di tanah air tidak kritis terhadap TPP ini, bahkan terkesan menggiring opini publik menerima mentah-mentah rencana keblinger Presiden Jokowi ini, maka kami akan menyuguhkan beberapa pandangan kritis terhadap TPP dan bahayanya bagi Indonesia.

1. Proses negosiasi TPP berlangsung sangat tertutup. Dokumen dan detail kesepakatan TPP tidak pernah dibuka untuk publik. Bahkan, berdasarkan pengakuan anggota Senat Amerika Serikat Ron Wyden, mayoritas anggota Kongres AS tidak bisa mengakses dokumen negosiasi TPP. Sebaliknya, 600 perwakilan korporasi, seperti  Halliburton, Chevron, PHRMA, Comcast, dan  Motion Picture Association of America, bebas mengakses dan memberi masukan dalam proses negosiasi TPP tersebut. Beruntunglah, pada tahun 2013 lalu, Wikileaks berhasil membocorkan sejumlah dokumen yang disembunyikan rapat-rapat tersebut.

2. Anggota Senat yang juga salah satu kandidat Calon Presiden AS dari Partai Demokrat, Bernie Sanders, menyatakan bahwa TPP bukan sekedar perjanjian perdagangan bebas. Ini adalah perlombaan menuju dasar (race-to-the-bottom), sebuah kondisi ketika korporasi berusaha mendapatkan profit/keuntungan lebih besar dengan menurunkan upah dan standar hidup rakyatnya hingga ke titik paling bawah. “TPP sangat didukung oleh Wall Street dan korporasi farmasi raksasa yang percaya profit mereka meningkat jika perjanjian ini diberlakukan,” kata Sanders.

3. TPP juga mengatur soal hak kekayaan intelektual (HaKI), perluasan pengertian investasi dan perlindungannya, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Investor-State Dispute Settlement(ISDS), privatisasi layanan publik, deregulasi semua aturan yang merintangi investasi dan sirkulasi bebas barang-jasa, dan lain-lain.

4. TPP memperkuat agenda neoliberalisme (Noam Chomsky). Hampir semua agenda TPP sejalan dengan tiga agenda besar neoliberalisme, yaitu: satu, perdagangan bebas barang dan jasa;dua, sirkulasi bebas kapital; dan tiga, kemerdekaan dalam berinvestasi (Susan George, 1999). Ironisnya, sebagian besar yang diuntungkan oleh agenda neoliberalisme ini adalah korporasi asal AS. TPP akan membuat barang dan jasa Made in America membanjiri negara-negara anggota TPP.

5. Untuk tujuan itu, TPP akan memaksa negara anggotanya untuk: satu, membongkar semua aturan pajak dan atauran ekspor/impor yang merintangi masuk dan keluarnya barang/jasa. Seperti diklaim oleh AS sendiri, sedikitnya 18.000 aturan pajak di 11 negara anggota TPP akan dibongkar untuk memudahkan masuknya barang AS; dua, menghapuskan 98 persen (targetnya: 0 persen) tarif untuk beragam produk, termasuk susu, daging, gula, beras, produk hortikultura, makanan laut, produk pabrikan, sumber daya alam serta energy; dan tiga, menghilangkan semua kebijakan yang berusaha melindungi produk dalam negeri, termasuk larangan kampanye membeli produk lokal. Dengan begitu, TPP sangat berpotensi menggilas industri dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

6. TPP juga akan menjamin kemerdekaan investor di atas kepentingan publik dan negara. Di sini ada beberapa yang akan dilakukan: satu, setiap anggota TPP diharuskan membuka semua sektor ekonominya bagi investor asing, termasuk layanan publik (pendidikan, kesehatan, dll) dan barang publik (listrik, air, dll); dua, mempreteli hak istimewa BUMN dan memperlakukannya sama dengan usaha swasta; dan tiga, menderegulasi semua aturan yang menghambat atau merintangi kebebasan berinvestasi, termasuk menghilangkan aturan yang melindungi hak-hak buruh dan proteksi terhadap lingkungan. Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Jumaha mengatakan, keterlibatan dalam TPP akan memaksa Indonesia merevisi banyak Undang-Undang (UU)-nya dan konsep kontrol negara sebagaimana termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan kehilangan maknanya.

7. Dalam TPP, negara yang mengganti atau membuat aturan yang dianggap merugikan kepentingan investor akan digiring oleh investor ke dalam mekanisme Investor-State Dispute Settlement(ISDS). Sudah ada banyak negara yang menjadi korban dari mekanisme ISDS ini. Tahun 2012, perusahaan energi asal Swedia, Vattenfall, menggugat pemerintah Jerman senilai 5 milyar USD karena kebijakannya menghentikan penggunaan energi nuklir. Di tahun 2012 juga, perusahaan pengolah limbah asal Perancis, Veolia, menggugat pemerintah Mesir sebesar 110 juta USD karena kebijakan negeri itu menaikkan upah minimum dan memperbaiki UU ketenagakerjaannya. Atau yang lain, korporasi rokok raksasa Philip Morris menggugat pemerintah Australia sebesar 50 juta USD karena kebijakan melarang merek dagang di pembungkus rokok. Singkat cerita, korporasi punya kekuasaan besar untuk menggugat negara yang mengeluarkan regulasi atau kebijakan yang mengganggu prospek keuntungannya.

8. TPP juga berimbas pada dunia kesehatan. Pertama melalui privatisasi layanan kesehatan. Kemudian, melalui kebijakan kontrol terhadap HaKI, perusahaan obat besar akan menentukan harga obat untuk memaksimalkan keuntungan mereka dan membatasi akses terhadap obat generik. Médecins Sans Frontières (MSF) menyimpulkan: “perjanjian TPP akan menjadi jalur perjanjian dagan yang paling berbahaya bagi akses obat-obatan di negara berkembang.”

9. TPP juga berdampak pada dunia pendidikan. Seperti dicatat oleh Partai Sosialis Malaysia (PSM), partai berhaluan sosialis yang getol menolak TPP, bahwa TPP membawa agenda privatisasi dunia pendidikan. Bahkan, menurut sebuah aliansi progressif di Philipina, Bayan USA, TPP masuk ke dalam urusan isian pendidikan, yakni membatasi isian yang menyangkut penanaman kesadaran nasional (Understanding The TPPA, Bayan USA).

10. TPP juga berpotensi mempercepat pengrusakan terhadap lingkungan. Perjanjian TPP mendorong deregulasi semua aturan, termasuk yang melindungi lingkungan, demi kepentingan bisnis. Organisasi lingkungan seperti Sierra Club memprotes TPP karena membolehkan ekspor gas alam cair dan model ekstrasi kontroversial yang disebut fracking.

11. Secara geopolitik, TPP merupakan alat bagi Amerika Serikat untuk mengukuhkan dominasi ekonomi dan politiknya di kawasan Asia-Pasifik. TPP tidak memasukkan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sekutu terbesar AS, dalam agenda TPP. Padahal, RRT adalah kekuatan ekonomi baru yang berpengaruh pada ekonomi global.

12. TPP juga mengancam pertanian lokal dan mengorbankan petani. Melalui kesepakatan TPP, produk pertanian negara maju, yang disokong oleh teknologi tinggi dan subsidi, akan membanjiri pasar negara-negara berkembang. Disamping itu, dengan jaminan kuat terhadap HaKI, korporasi besar seperti Monsanto, Bayer, DuPont, dan lain-lain, mengontrol produksi benih.

13. TPP menjamin arus bebas kapital, termasuk melarang adanya pembatasan repatriasi profit atau dana. Ketentuan ini menyulitkan negara anggota untuk mendorong kebijakan kontrol kapital guna melindungi mata uangnya, membatasi arus keluar-masuk uang panas (hot money), dan memberlakukan pajak atas transaksi keuangan.

14. TPP juga sangat berdampak pada kaum buruh. Di bawah TPP, setiap negara anggota dilarang membuat aturan atau regulasi yang mengganggu ekspektasi profit investor, termasuk upah dan hak-hak dasar lainnya. Selain itu, investor bisa merelokasi pabriknya kapan saja untuk mencari negara yang menyediakan tenaga kerja murah, akses bahan baku, perizinan dipermudah, dan lain sebagainya.

15. TPP menempatkan kekuasaan korporasi di atas negara dan warga negara. Lembaga pemantau kebijakan publik Public Citizen menulis di website mereka, bahwa perjanjian TPP menempatkan seorang investor asing setara dengan negara berdaulat. Sebagai contoh, investor bebas menggugat negara berdaulat jika mengeluarkan aturan atau regulasi yang berpotensi mengurangi keuntungan mereka (Rudi Hartono, Berdikari online).

Lencana Facebook