Kebijakan Publik: Sebuah Konsep

Kebijakan publik menurut Thomas Dye (1981) yang dikutip Winarno (2012) adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan (whatever government choose to do or not to do). Defenisi ini menunjukkan bahwa kebijakan publik dibuat oleh badan pemerintah dan kebijakan publik juga menyangkut pilihan yang harus dilakukan atau tidak dilakukan. Segala keputusan yang diambil pemerintah adalah kebijakan, namun tidak mengambil keputusan pun adalah suatu kebijakan.

Sebelumnya, Rose (1969) yang dikutip oleh Winarno (2012) mendefenisikan kebijakan publik sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan .

Selanjutnya, menurut James Anderson (1979) yang dikutip oleh Subarsono (2009), kebijakan publik adalah serangkaian kegiatan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan.

Defenisi lain diungkapkan Nugroho (2008), bahwa kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh negara, khususnya pemerintah, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara yang bersangkutan untuk mengantar masyarakat menuju pada masyarakat yang dicita-citakan.

Sementara menurut William Dunn (1995) kebijakan publik adalah pedoman yang berisi nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai kewenangan untuk mendukung tindakan-tindakan pemerintah dalam wilayah yurisdiksinya. Kebijakan publik muncul dari adanya permasalahan publik dan kebijakan yang dihasilkan merupakan upaya penyelesaian masalah tersebut. Namun tidak semua permasalahan menjadi permasalahan publik yang dianggap membutuhkan suatu kebijakan. Lahirnya suatu kebijakan akan melalui suatu proses yang disebut siklus kebijakan publik.

Kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dalam Keban (2008, h.60) adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Sedangkan menurut Suwitri dalam Suaedi dan Wardiyanto (2010, h.138), kebijakan publik adalah serangkaian tindakan berupa pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka mencapai tujuan negara yang merupakan kepentingan publik dengan memperhatikan input yang tersedia, berdasarkan usulan dari seseorang atau kelompok orang di dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan.

Bahkan menurut AG. Subarsono (2005:1), kebijakan publik merupakan bagian dari studi ilmu administrasi negara, tetapi bersifat multidisipliner, karena banyak meminjam teori, metode dan teknik dari studi ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu politik, dan ilmu psikologi. Studi kebijakan publik mulai berkembang pada awal tahun 1970-an terutama dengan terbitnya tulisan Harold D. Laswell tentang Policy Sciences. Fokus utama studi ini adalah pada penyusunan agenda kebijakan, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan.

Menurut Solichin Abdul Wahab (1997:1-2) Istilah public Policy (kebijaksanaan negara) seringkali penggunaannya saling ditukarkan dengan istilah-istilah lain seperti tujuan (goals) program, keputusan, undang-undang, ketentuan-ketentuan, usulan-usulan dan rancangan-rancangan besar. Bagi para pembuat kebijaksanaan (policy makers) dan para sejawatnya istilah-istilah itu tidaklah akan menimbulkan masalah apapun karena menggunakan referensi yang sama. Namun bagi orang-orang yang berada di luar struktur pengambilan kebijaksanaan istilah-istilah tersebut mungkin akan membingungkan.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, kebijaksanaan itu diartikan sebagai pedoman untuk bertindak. Pedoman itu boleh jadi amat sederhana atau kompleks, bersifat umum atau khusus, luas atau sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci, bersifat kualitatif atau kuantitatif, publik atau privat. Kebijaksanaan dalam maknanya seperti ini mungkin berupa suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana (United Nations, 1975).

Seorang ahli, James E. Anderson (1979), merumuskan kebijaksanaan sebagai perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. 

Kadangkala orang awam bingung dan tidak dapat membedakan antara kebijaksanaan (policy) dan politik (politics). Namun untuk mudahnya kita harus selalu ingat bahwa istilah policy itu dapat dan memang seyogianya bisa dipergunakan di luar konteks politik.
Menurut Budi Winarno (2007:15) dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, kita tidak dapat lepas dari apa yang disebut sebagai kebijakan publik. Kebijakan-kebijakan tersebut kita temukan dalam bidang kesejahteraan sosial (social welfare), di bidang kesehatan, perumahan rakyat, pertanian, pembangunan ekonomi, hubungan luar negeri, pendidikan nasional dan lain sebagainya. Kebijakan-kebijakan tersebut ada yang berhasil namun banyak juga yang gagal.

Sedangkan Riant Nugroho (2008:55) merumuskan definisi kebijakan publik secara sederhana yakni “kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat negara, khususnya pemerintah, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara yang bersangkutan. Kebijakan publik adalah strategi untuk mengantar masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi, untuk menuju pada masyarakat yang dicita-citakan.”

Dengan demikian, kebijakan publik adalah sebuah fakta strategis daripada fakta politis ataupun teknis. Sebagai sebuah strategi, dalam kebijakan publik sudah terangkum preferensi-preferensi politis dari para aktor yang terlibat dalam proses kebijakan, khususnya pada proses perumusan. Sebagai sebuah strategi, kebijakan publik tidak saja bersifat positif, namum juga negatif, dalam arti pilihan keputusan selalu bersifat menerima salah satu dan menolak yang lain. Meskipun terdapat ruang bagi win-win dan sebuah tuntutan dapat diakomodasi, pada akhirnya ruang bagi win-win sangat terbatas sehingga kebijakan publik lebih banya pada ranah zero-sum-game, yaitu menerima yang ini, dan menolak yang itu.

Dalam AG. Subarsono (2005:3) dari hirarkinya dapat dilihat, kebijakan publik dapat bersifat nasional, regional, maupun lokal, seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Provinsi, Peraturan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Keputusan/Walikota. Sebagaimana juga diatur dalam Undang-undang No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 mengatur jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
c. Peraturan Pemerintah.
d. Peraturan Presiden.
e. Peraturan Daerah.

Kebijakan publik, menurut Riant Nugroho (2008:69) adalah keputusan otoritas negara yang bertujan mengatur kehidupan bersama. Tujuan kebijakan publik dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Men-distribusi sumber daya negara kepada masyarakat, termasuk alokatif, realokatif, dan redistribusi, vesus meng-absorbsi atau menyerap sumber daya ke dalam negara.
b. Regulative versus deregulatif.
c. Dinamisasi versus stabilisasi.
d. Memperkuat Negara versus memperkuat masyarakat/pasar.

Pada praktiknya, setiap kebijakan mengandung lebih dari satu tujuan kebijakan yang dikemukan di atas, dengan kadar yang berlainan. Kebijakan publik selalu mengandung multi-tujuan, yaitu untuk menjadikan kebijkan itu sebagai kebijkan yang adil dan seimbang dalam mendorong kemajuan kehidupan bersama.

Menurut Dye, 1981: Anderson, 1979, bahwa studi kebijakan publik memiliki tiga manfaat penting, yakni untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, meningkatkan profesionalisame praktis, dan untuk tujuan politik.

Dalam Budi Winarno (2007:30-31) kebijakan publik secara garis besar mencakup tahap-tahap perumusan masalah kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Sementara itu, analisis kebijakan berhubungan dengan penyelidikkan dan deskripsi sebab-sebab dan konsekuensi-konsekuensi kebijakan publik.

Menurut AG. Subarsono (2005:18-19), analis kebijakan merupakan proses kajian yang mencakup lima komponen, dan setiap komponen dapat berubah menjadi komponen lain melalui prosedur metodologi tertentu, seperti perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi.

James Anderson (1979:23-24) sebagai pakar kebijakan publik menetapkan proses kebijakan publik sebagai berikut:


Proses Kebijakan Publik menurut Anderson, dkk


Menurut James A. Anderson, dkk. dalam Tilaar dan Nugroho (2005:186) proses kebijakan melalui tahap-tahap/stages sebagai berikut:

1. Agenda Kebijakan (Policy Agenda)
Apa masalahnya? Apa yang membuat hal tersebut menjadi masalah kebijakan? Bagaimana masalah tersebut dapat masuk dalam agenda pemerintah?

2. Formulasi kebijakan (Formulation):
Bagaimana mengembangkan pilihan- pilihan atau alternatif-alternatif untuk memecahkan masalah tersebut Siapa saja yang berpartisipasi dalam formulasi kebijakan?

3. Penentuan kebijakan (Adoption):
Bagaimana alternatif ditetapkan? Persyaratan atau criteria seperti apa yang harus dipenuhi? Siapa yang akan melaksanakan kebijakan? Bagaimana proses atau strategi untuk melaksanakan kebijakan? Apa isi dari kebijakan yang telah ditetapkan?

4. Implementasi (Implementation):
Siapa yang terlibat dalam implementasi kebijakan? Apa yang mereka kerjakan? Apa dampak dari isi kebijakan?

5. Evaluasi (Evaluation)
Bagaimana tingkat keberhasilan atau dampak kebijakan diukur? Siapa yang mengevaluasi kebijakan? Apa konsekuensi dari adanya evaluasi kebijakan?

Pakar lain, Dye mengemukakan tahap proses kebijakan yang hampir mirip dengan model Anderson, dkk. Di model Dye terlihat bahwa proses kebijakan Anderson, dkk. mendapatkan satu tambahan tahap sebelum agenda setting, yaitu identifikasi masalah kebijakan. Dalam hal ini Dye melihat tahapan pra penentuan agenda (agenda setting) yang terlewatkan oleh Anderson, dkk.. Selain itu Dye juga menggantikan tahap policy adoption dengan policy legitimation. Namun dalam hal ini pergantian ini tidak memiliki perbedaan mendasar karena baik Anderson, dkk. dan Dye sama-sama menekankan pada proses legitimasi dari kebijakan itu menjadi suatu keputusan pemerintah yang sah.


Proses Kebijakan Publik Menurut Dye


Sumber: Thomas R. Dye dalam Tilaar dan Nugroho (2008: 189)


Sedangkan menurut AG. Subarsono (2005:8) bahwa proses analisis kebijakan publik adalah serangkaian aktivitas intelektual yang dilakukan dalam prose kegiatan yang bersifat politis. Aktivitas politis tersebut Nampak dalam serangkaian kegiatan yang mencakup penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan penilaian kebijkan. Sedangkan aktivitas perumusan masalah, forecasting, rekomendasi kebijakan, monitoring, dan evaluasi kebijakan adalah aktivitas yang lebih bersifat intelektual.

Selain teori proses kebijakan dari Anderson, dkk. dan Dye terdapat teori lain seperti dari William N. Dunn dan Patton & Savicky. Baik Dunn maupun Patton & Sawicky mengemukakan model-model proses kebijakan yang lebih bersifat siklis daripada tahap-tahap/stages. Dunn menambahkan proses forecasting, recommendation, dan monitoring. Hampir sama seperti Anderson, dkk. maupun Dye, Dunn membuat analisis pada tiap tahap dari proses kebijakan dari model Anderson, dkk. dan Dye.

William Dunn membagi siklus pembuatan kebijakan dalam 5 tahap yaitu :


Proses Kebijakan Publik
( William N. Dunn, 2003 )



1. Penyusunan agenda (Agenda Setting) yaitu agar suatu proses masalah bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah;
2. Formulasi Kebijakan (Policy Formulation), merupakan proses perumusan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah;
3. Pembuatan kebijakan (Decision Making) merupakan proses ketika pemerintah membuat pilihan untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan;
4. Implementasi kebijakan (Policy Implementation), yaitu proses melaksanakan kebijakan supaya mencapai hasil;
5. Evaluasi kebijakan yaitu proses untuk menilai hasil atau kinerja kebijakan yang telah dibuat.

Pada tiap tahap kebijakan Dunn mendefinisikan analisis kebijakan yang semestinya dilakukan. Pada tahap penyusunan agenda/agenda setting, analisis yang mesti dilakukan adalah perumusan masalah/identification of policy problem. Dalam hal ini Dunn membuat sintesis dari model Anderson, dkk. dan Dye yaitu menggabungkan tahapan antara identification of problem dan agenda setting dari Dye dengan tahap policy agenda dari Anderson. Pada tahap formulasi kebijakan/policy formulation, terdapat langkah analisis yang seharusnya dilakukan yaitu peramalan/forecasting.

Dunn menjelaskan: Peramalan dapat menguji masa depan yang plausibel, potensial, dan secara normatif bernilai, mengestimasi akibat dari kebijakan yang ada atau yang diusulkan, mengenali kendala-kendala yang mungkin akan terjadi dalam pencapaian tujuan, dan mengestimasi kelayakan politik (dukungan dan oposisi) dari berbagai pilihan.

Sedangkan Michael Howlet dan M. Ramesh (1995:11) menyatakan bahwa proses kebijakan publik terdiri dari lima tahapan sebagai berikut:

1. Penyusunan Agenda (Agenda Setting), yakni proses agar suatu masalah bisa mendapat perhatian dari pemerintah.
2. Formulasi Kebijakan (Policy Formulation), yakni proses perumusan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah.
3. Pembuatan Kebijakan (Decision Making), yakni proses ketika pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan sesuatu tindakan.
4. Implementasi kebijakan (Policy Implementation), yaitu proses untuk melaksanakan kebijakan supaya mencapai hasil.
5. Evaluasi kebijakan (Policy Evaluation), yakni proses untuk memonitor dan menilai hasil atau kinerja kebijakan.

Namun demikian, ada satu pola yang sama, yang dikembangkan dari pendekatan dalam teori sistem oleh Riant Nugroho (2008:352-354) bahwa model formal proses kebijakan adalah dari “gagasan kebijakan”, formalisasi dan legalisasi kebijakan”, “implementasi”, baru kemudian menuju pada kinerja atau mencapai prestasi yang diharapkan-yang didapatkan setelah dilakukan evaluasi kinerja kebijakan.

Teori - Teori Kebenaran

Manusia selalu berusaha menemukan kebenaran. Banyak cara telah ditempuh untuk memperoleh kebenaran, antara lain dengan menggunakan rasio seperti para rasionalis dan melalui pengalaman atau empiris. Pengalaman-pengalaman yang diperoleh manusia membuahkan prinsip-prinsip yang terkadang melampaui penalaran rasional, kejadian-kejadianyang berlaku di alam itu dapat dimengerti.

Struktur pengetahuan manusia menunjukkan tingkatan-tingkatan dalam hal menangkap kebenaran. Setiap tingkat pengetahuan dalam struktur tersebut menunjukkan tingkat kebenaran yang berbeda.Pengetahuan inderawi merupakan struktur yang terendah. Tingkat pengetahuan yanglebih tinggi adalah pengetahuan rasional dan intuitif. Tingkat yang lebih rendah menangkap kebenaran secara tidak lengkap, tidak terstruktur, dan pada umumnya kabur, khususnya pada pengetahuan inderawi dan naluri. Oleh sebab itulah pengetahuan ini harus dilengkapi dengan pengetahuan yang lebih tinggi.Pada tingkat pengetahuan rasional-ilmiah, manusia melakukan penataan pengetahuannya agar terstruktur dengan jelas.

Metode ilmiah yang dipakai dalam suatu ilmu tergantung dari objek ilmu yang bersangkutan. Macam-macam objek ilmu antara lain fisiko-kimia, mahluk hidup, psikis, sosio-politis, humanistis dan religius. Filsafat ilmu memiliki tiga cabang kajian yaitu ontologi, epistemologi dan aksiologi.

Ontologi membahas tentang apa itu realitas. Dalam hubungannya dengan ilmu pengetahuan,filsafat ini membahas tentang apa yang bisa dikategorikan sebagai objek ilmu pengetahuan.  Epistemologis membahas masalah metodologi ilmu pengetahuan. Dalam ilmu pengetahuan modern, jalan bagi diperolehnya ilmu pengetahuan adalah metode ilmiah dengan pilar utamanya rasionalisme dan empirisme. Aksiologi menyangkut tujuan diciptakannya ilmu pengetahuan, mempertimbangkan aspek pragmatis-materialistis. Kerangka filsafat di atas akan memudahkan pemahaman mengenai keterkaitan berbagai ilmu dalam mencari kebenaran.

Teori Kebenaran Dalam Perspektif Filsafat Ilmu

Dalam studi Filsafat Ilmu, pandangan tentang suatu ‘kebenaran’ itu sangat tergantung dari sudut pandang filosofis dan teoritis yang dijadikan pijakannya. Dalam menguji suatu kebenaran diperlukan teori-teori ataupun metode-metode yang akan berfungsi sebagai penunjuk jalan bagi jalannya pengujian tersebut. Berikut ini beberapa teori tentang kebenaran dalam perspektif filsafat ilmu:

1. Teori Korespondensi (Bertand Russel 1872-1970)

Teorikebenaran korespondensi adalah teori yang berpandangan bahwa pernyataan-pernyataan adalah benar jika berkorespondensi (berhubungan) terhadap fakta yang ada. Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar jika adakesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi (ungkapan atau keputusan) adalah benar apabila terdapat suatu faktayang sesuai dan menyatakan apa adanya. Teori ini sering diasosiasikan denganteori-teori empiris pengetahuan.

Ujian kebenaran yang di dasarkan atas teori korespondensi paling diterima secara luas oleh kelompok realis. Menurut teori ini, kebenaran adalah kesetiaan kepadarealita obyektif (fidelity to objective reality). Kebenaran adalah persesuaian antara pernyataan tentang fakta dan fakta itu sendiri, atau antara pertimbangan (judgement) dan situasi yang dijadikan pertimbangan itu, serta berusaha untuk melukiskannya, karena kebenaran mempunyai hubungan erat dengan pernyataan atau pemberitaan yang kita lakukan tentang sesuatu (Titus, 1987:237).

Jadi, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa berdasarkan teori korespondensi suatu pernyataan adalah benar jika materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berkorespondensi (berhubungan) dan sesuai dengan obyek yang dituju oleh pernyataan tersebut (Suriasumantri, 1990:57).

Misalnya jika seorang mahasiswa mengatakan “matahari terbit dari timur” maka pernyataan itu adalah benar sebab pernyataan tersebut bersifat faktual, atau sesuai dengan fakta yang ada bahwa matahari terbit dari timur dan tenggelam di sebelah barat.

Menurut teori korespondensi, ada atau tidaknya keyakinan tidak mempunyai hubungan langsung terhadap kebenaran atau kekeliruan. Jika sesuatu pertimbangan sesuai dengan fakta, maka pertimbangan ini benar, jika tidak maka pertimbangan itu salah (Jujun, 1990:237).

Teori ini menganggap. Teori kebenaran korespondensi adalah “teori kebenaran yang menyatakan bahwa suatu pernyataan itu benar kalau isi pengetahuan yang terkandung dalam pernyataan tersebut berkorespondensi (sesuai) dengan objek yang dirujuk oleh pernyataan tersebut.”

Teori kebenaran Korespondensi. Teori kebenaran korespondensi adalah teori kebenaran yang paling awal (tua) yang berangkat dari teori pengetahuan Aristoteles, teori ini menganggap bawa “suatu pengetahuan mempunyai nilai benar apabila pengetahuan itu mempunyai saling kesesuaian dengan kenyataan (realitas empirik) yang diketahuinya”, Contoh, ilmu-ilmu pengetahuan alam.

Menurut teori ini, kebenaran atau keadaan benar itu apabila ada kesesuaian (correspondence) antara arti yang dimaksud oleh suatu pernyataan atau pendapat dengan objek yang dituju oleh pernyataan atau pendapat tersebut. Dengan demikian kebenaran epistimologis adalah kemanunggalan/keselarasan antara pengetahuan yang ada pada subjek dengan apa yang ada pada objek, atau pernyataan yang sesuai dengan fakta, yang berselaras dengan realitas, yang sesuai dengan situasi actual.

Teori korespondensi ini pada umumnya dianut oleh para pengikut realisme.diantara pelopor teori ini adalah Plato, Aristoteles, Moore, Russel, Ramsey dan Tarski. Mengenai teori korenspondensi tentang kebenaran, dapat disimpulkan sebagai berikut: "Kebenaran adalah kesesuaian antara pernyataan tentang sesuatu dengan kenyataan itu sendiri".

2. Teori Koherensi atau Konsistensi

Teori kebenaran Koherensi. Tokoh teori ini adalah Spinosa, Hegel dan Bradley. Suatu pengetahuan dianggap benar menurut teori ini adalah “bila suatu proposisi itu mempunyai hubungan dengan ide-ide dari proposisi yang terdahulu yang bernilai benar”. Jadi, kebenaran dari pengetahuan itu dapat diuji melalui kejadian-kejadian sejarah, atau melalui pembuktian logis atau matematis. Pada umumnya ilmu-ilmu kemanusiaan, ilmu sosial, ilmu logika, menuntut kebenaran koherensi.

Menurut teori ini kebenaran tidak dibentuk atas hubungan antara putusan dengan fakta atau realita, tetapi atas hubungan antara putusan-putusan itu sendiri, dengan kata lain kebenaran ditegakkan atas hubungan antara putusan yang baru dengan putusan-putusan lainnya yang telah kita ketahui dan kebenarannya terlebih dahulu. 

Teori ini menganggap bahwa“ "Suatu pernyataan dapat dikatakan benar apabila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang di anggap benar"

Misalnya bila kita menganggap bahwa pernyataan “semua hewan akan mati” adalah suatu pernyataan yang benar, maka pernyataan “bahwa ayam adalah hewan, dan ayam akan mati” adalah benar pula, sebab pernyataan kedua adalah konsisten dengan pernyataan yang pertama.

Jadi menurut teori ini, “putusan yang satu dengan putusan yang lainnya saling berhubungan dan saling menerangkan satu sama lain. Maka lahirlah rumusan kebenaran adalah konsistensi, kecocokan.”

Teorikebenaran koherensi adalah teori kebenaran yang didasarkan kepada kriteria koheren atau konsistensi. Pernyataan-pernyataan ini mengikuti atau membawa kepada pernyataan yang lain. Berdasarkan teori ini suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar (Jujun, 1990:55).

Artinya pertimbangan adalah benar jika pertimbangan itu bersifat konsisten dengan pertimbangan lain yang telah diterima kebenarannya, yaitu yang koheren menurut logika.
Suatu kebenaran tidak hanya terbentuk karena adanya koherensi atau kensistensi antara pernyataan dan realitas saja, akan tetapi juga karena adanya pernyataan yang konsisten dengan pernyataan sebelumnya. Dengan kata lain suatu proposisi dilahirkan untuk menyikapi dan menanggapi proposisi sebelumnya secara konsisten serta adanya interkoneksi dan tidak adanya kontradiksi antara keduanya.

Misalnya, bila kita menganggap bahwa “maksiat adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah” adalah suatu pernyataan yang benar, maka pernyataan bahwa “mencuri adalah perbuatan maksiat, maka mencuri dilarang oleh Allah” adalah benar pula, sebab pernyataan kedua adalah konsisten dengan pernyataan yang pertama.

Kelompok idealis, seperti Plato juga filosof-filosof modern seperti Hegel, Bradley dan Royce memperluas prinsip koherensi sehingga meliputi dunia; dengan begitu makatiap-tiap pertimbangan yang benar  dan tiap-tiap sistem kebenaran yang parsial bersifat terus menerus dengan keseluruhan realitas dan memperolah arti dari keseluruhan tersebut (Titus,1987:239)

3. Teori Pragmatis (Charles S 1839-1914)

Teori pragmatik dicetuskan oleh Charles S. Peirce (1839-1914) dalam sebuah makalah yang terbit pada tahun 1878 yang berjudul “How to Make Ideals Clear”. Teori ini kemudian dikembangkan oleh beberapa ahli filsafat yang kebanyakan adalah berkebangsaan Amerika yang menyebabkan filsafat ini sering dikaitkan dengan filsafat Amerika. Ahli-ahli filsafat ini di antaranya adalah William James(1842-1910), John Dewey (1859-1952), George Hobart Mead (1863-1931) dan C.I.Lewis (Jujun, 1990:57).

Teori kebenaran Pragmatis. Tokohnya adalah William James dan John Dewey. Suatu pengetahuan atau proposisi dianggap benar menurut teori ini adalah “bila proposisi itu mempunyai konsekwensi-konsekwensi praktis (ada manfaat secara praktis) seperti yang terdapat secara inheren dalam pernyataan itu sendiri”, maka menurut teori ini, tidak ada kebenaran mutlak, universal, berdiri sendiri dan tetap. Kebenaran selalu berubah dan tergantung serta dapat diroreksi oleh pengamalan berikutnya.

Jika seseorang menyatakan teori X dalam pendidikan, lalu dari teori itu dikembangkan teori Y dalam meningkatkan kemampuan belajar, maka teori X dianggap benar karena fungsional.
Pragmatism berasal dari bahasa Yunani Pragma, artinya yang dikerjakan, yang dilakukan, perbuatan, dan tindakan. Menurut teori ini benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori semata-mata bergantung pada asas manfaat. Sesuatu dianggap benar jika mendatangkan manfaat dan akan dikatakan salah jika tidak mendatangkan manfaat bagi kehidupan manusia. Teori, hipotesa atau ide adalah benar apabila ia mambawa kepada akibat yang memuaskan, apabila ia berlaku pada praktek, apabila ia mempunyai nilai praktis. Kebenaran terbukti oleh kegunaannya, oleh hasilnya dan oleh akibat-akibat praktisnya. Jadi kebenaran ialah apa saja yang berlaku.

Teori kebenaran pragmatis adalah teori yang berpandangan bahwa arti dari ide dibatasi oleh referensi pada konsekuensi ilmiah, personal atau sosial. Benar tidaknya suatu dalil atau teori tergantung kepada peran fungsi dalil atau teori tersebut bagi manusia untuk kehidupannya dalam lingkup ruang dan waktu tertentu. Teori ini juga dikenal dengan teori problem solving, artinya teori yang dengan itu dapat memecahkan segala aspek permasalahan. Kebenaran suatu pernyataan harus bersifat fungsional dalam kehidupan praktis.

Menurut teori ini proposisi dikatakan benar sepanjang proposisi itu berlaku atau memuaskan. Apa yang diartikan dengan benar adalah yang berguna (useful) dan yang diartikan salah adalah yang tidak berguna (useless). Bagi para pragmatis, batu ujian kebenaran adalah kegunaan (utility), dapat dikerjakan (workability) dan akibat atau pengaruhnya yang memuaskan (satisfactory consequences). Teori ini tidak mengakui adanya kebenaran yang tetap atau mutlak.

Francis Bacon pernah menyatakan bahwa ilmu pengetahuan harus mencari keuntungan-keuntungan untuk memperkuat kemampuan manusia di bumi. Ilmu pengetahuan manusia hanya berarti jika nampak dalam kekuasaan manusia. Dengan kata lain ilmu pengetahuan manusia adalah kekuasaan manusia. Hal ini membawa jiwa bersifat eksploitatif terhadap alam karena tujuan ilmu adalah mencari manfaat sebesar mungkin bagi manusia.

4. Teori Performatif

Teori ini menyatakan bahwa kebenaran diputuskan atau dikemukakan oleh pemegang otoritas tertentu. Contohnya mengenai penetapan 1 Syawal. Sebagian muslim di Indonesia mengikuti fatwa atau keputusan MUI atau pemerintah, sedangkan sebagian yang lain mengikuti fatwa ulama tertentu atau organisasi tertentu.Masyarakat menganggap hal yang benar adalah apa-apa yang diputuskan oleh pemegang otoritas tertentu walaupun tak jarang keputusan tersebut bertentangan dengan bukti-bukti empiris.

Dalam fase hidupnya, manusia kadang kala harus mengikuti kebenaran performatif. Pemegang otoritas yang menjadi rujukan bisa pemerintah, pemimpin agama, pemimpin adat, pemimpin masyarakat, dan sebagainya. Kebenaran performatif dapat membawa kepada kehidupan sosial yang rukun, kehidupan beragama yang tertib, adat yang stabil dan sebagainya.

Masyarakat yang mengikuti kebenaran performatif tidak terbiasa berpikir kritis dan rasional. Mereka kurang inisiatif dan inovatif, karena terbiasa mengikuti kebenaran dari pemegang otoritas. Pada beberapa daerah yang masyarakatnya masih sangat patuh pada adat, kebenaran ini seakan-akan kebenaran mutlak. Mereka tidak berani melanggar keputusan pemimpin adat dan tidak terbiasa menggunakan rasio untuk mencari kebenaran.

5. Teori Konsensus
Suatu teori dinyatakan benar jika teori itu berdasarkan pada paradigma atau perspektif tertentu dan ada komunitas ilmuwan yang mengakui atau mendukung paradigma tersebut. Masyarakat sains bisa mencapai konsensus yang kokoh karena adanya paradigma. Sebagai komitmen kelompok, paradigma merupakan nilai-nilai bersama yang bisa menjadi determinan penting dari perilaku kelompok meskipun tidak semua anggota kelompok menerapkannya dengan cara yang sama.

Paradigma juga menunjukkan keanekaragaman individual dalam penerapan nilai-nilai bersamayang bisa melayani fungsi-fungsi esensial ilmu pengetahuan. Paradigma berfungsi sebagai keputusan yuridiktif yang diterima dalam hukum tak tertulis. Adanya perdebatan antar paradigma bukan mengenai kemampuan relatif suatu paradigma dalam memecahkan masalah, tetapi paradigma mana yang pada masa mendatang dapat menjadi pedoman riset untuk memecahkan berbagai masalah secara tuntas. 

6. Teori Kebenaran Sintaksis

Teori ini berkembang diantara para filsuf analisa bahasa, seperti Friederich Schleiermacher. Menurut teori ini, ‘suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu mengikuti aturan sintaksis (gramatika) yang baku’.

7. Teori Kebenaran Semantis

Menurut teori kebenaran semantik, suatu proposisi memiliki nilai benar ditinjau dari segi arti atau makna. Apakah proposisi itu pangkal tumpuannya pengacu (referent) yang jelas? Jadi, memiliki arti maksudnya menunjuk pada referensi atau kenyataan, juga memiliki arti yang bersifat definitif.

8. Teori Kebenaran Non-Deskripsi

Teori Kebenaran Non-Deskripsi. Teori ini dikembangkan oleh penganut filsafat fungsionalisme. Jadi, menurut teori ini suatu statemen atau pernyataan itu akan mempunyai nilai benar ditentukan (tergantung) peran dan fungsi pernyataan itu (mempunyai fungsi yang amat praktis dalam kehidupan sehari-hari).

9. Teori Kebenaran Logik

Teori ini dikembangkan oleh kaum positivistik. Menurut teori ini, bahwa problema kebenaran hanya merupakan kekacauan bahasa saja dan hal ini akibatnya merupakan suatu pemborosan, karena pada dasarnya apa— pernyataan—yang hendak dibuktikan kebenarannya memiliki derajat logik yang sama yang masing-masing saling melingkupinya.

10. Agama sebagai Teori Kebenaran

Manusia adalah makhluk pencari kebenaran, salah satu cara untuk menemukan suatu kebenaran adalah melalui agama. Agama dengan karakteristiknya sendiri memberikan jawaban atas segala persoalan asasi yang dipertanyakan manusia, baik tentang alam, manusia maupun tentang tuhan. Kalau ketiga teori kebenaran sebelumnya lebih mengedepankan akal, budi, rasio, dan reason manusia, maka dalam teori ini lebih mengedepankan wahyu yang bersumber dari tuhan.

Penalaran dalam mencapai ilmu pengetahuan yang benar dengan berfikir setelah melakukan penyelidikan dan pengalaman. Sedangkan manusia mencari dan menentukan kebenaran sesuatu dalam agama dengan jalan mempertanyakan atau mencari jawaban tentang masalah asasi dari atau kepada kitab suci, dengan demikian suatu hal itu dianggap benar apabila sesuai dengan ajaran agama atau wahyu sebagai penentu kebenaran mutlak.

Penguatan Kelembagaan Gampong Dalam Mendukung Otonomi Gampong di Aceh

Perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi berpengaruh terhadap sistem manajemen pembangunan. Otonomi daerah merupakan suatu konsep yang menekankan pada aspek kemandirian daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat c menyatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi diperlukan sebagai bentuk pengakuan Negara terhadap self-governing community. 

Didalam desentralisasi desa atau gampong, dimungkinkan adanya pembagian kewenangan serta keuangan kepada desa / gampong untuk membuaat desa / gampong bermakna sebagai local-self government. Jika desentralisasi ditujukan untuk penataan kelembagaan model baru yang menggabungkan antara desa (local-self government) dan adat (self-governing community) maka hasilnya adalah : (1) penataan kelembagaan desa yang sesuai dengan adat dan kebijakan Negara; (2) model local-self government desa tetap menekankan pada prinsip self-governing community bahkan memiliki basis kulturan dan sosial yang kuat (3) terdapatnya batas-batas wilayah dan hak ulayat desa secara jelas; (4) pemulihan identitas local dan modal sosial; dan (5) pengalihan kewenangan dan keuangan kepada desa baru (Afadlal dkk,2008:35).

Penguatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah dapat diartikan sebagai usaha membangun organisasi, sistem-sistem, kemitraan, orang-orang dan proses-proses secara benar untuk menjalankan agenda atau rencana tertentu. Penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah Daerah oleh karenanya berkaitan dengan individual capability development, organizational capacity building, dan institutional capacity building. Pengertian penguatan kapasitas tersebut memberikan gambaran bahwasanya terdapat banyak hal yang harus diperhatikan dan dicermati agar penguatan kapasitas dapat membuahkan hasil nyata, bermanfaat dan menimbulkan dampak positif (Haris Faozan : 2006).

Penguatan kelembagaan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mewujudkan kelembagaan yang tangguh, dinamis dan mandiri. Dengan adanya penguatan kelembagaan diharapkan diharapkan dapat menggerakkan para pihak untuk berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan organisasi pemerintahan. Selain itu, pembagian peran menjadi lebih jelas, masing-masing pihak mengetahui tugas dan wewenang sehingga system manajemen penyelenggaraan pemerintahan dapat dijalankan secara optimal.

Penguatan kelembagaan pembangunan di sektor lembaga publik didefinisikan sebagai seluruh perencanaan, pembuatan struktur dan petunjuk-petunjuk baru dalam penataan kembali haluan organisasi yang meliputi:
a. Membuat, mendukung dan memperkokoh hubungan normative dan pola-pola yang aktif.
b. Pembentukan fungsi-fungsi dan jasa yang dihargai oleh masyarakat.
c. Penciptaan fasilitas yang menghubungkan antara tehnologi baru dengan lingkungan sosial.

Beberapa konsep riset yang dihasilkan oleh Inter-University Riset program tentang pembangunan lembaga, yang menghasilkan 3 (tiga) katagori dasar analisa yaitu:
a. Istilah lembaga merupakan suatu variabel yang menerangkan prilaku lembaganya sendiri. Didalamnya terdapat sub katagori seperti kepemimpinan, doktrin, program, sumber daya dan struktur internal. Istlilah tersebut menerangkan transaksi yang terdapat dalam sub katagori seperti : 
b. Kemampuan memperoleh dukungan untuk mengatasi hambatan yang akan datang dan pemindahan norma-norma serta nilai.
c. Analisa lingkaran atau mata rantai kelembagaan yang menunjukkan saling ketergantungan antara lembaga dan bagian-bagian yang relevan dalam masyarakat serta pendayagunaan dan memfungsikan dari segi normative (Freed W. Rigg, 1986 : 132-13).

Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan kemudian yang paling istimewa Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengandung konsekuensi yang harus dipersiapkan oleh daerah otonom termasuk desa dalam mendukung otonomi; Beberapa konsekuensi yang harus dipersiapkan antara lain : Pertama, kemampuan sumber daya manusia, khususnya sumber daya manusia aparatur yang harus memiliki keterampilan baik secara teknik maupun wawasan intelektual yang luas dan diharapkan dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kedua, kemampuan sumber-sumber keuangan, karena selama ini sektor-sektor pembiayaan pembangunan umumnya masih sangat bergantung pada pemerintah. 

Namun dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan harus diusahakan oleh pemerintah daerah otonom, dengan tidak hanya bertumpu pada subsidi dari pemerintah, karenanya pemerintah daerah otonom harus mampu menggali berbagai potensi sumber daya yang ada sehingga dapat menopang pembangunan dan penyelenggaraan pada daerah yang bersangkutan. Ketiga, sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memperlancar kegiatan pemerintahan dan pembangunan, Keempat organisasi dan manajemen, dimana penyelenggaraan pemerintahan sangat ditentukan oleh berjalannya fungsi-fungsi manajemen dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. 

Gunawan Sumodiningrat (1999:34) mengemukakan tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pembangunan daerah yaitu:
1. Bentuk kontribusi riil dari daerah yang diharapkan oleh pemerintah pusat dalam proses pembangunan dasar.
2. Aspirasi masyarakat daerah itu sendiri terutama yang terefleksi pada prioritas pembangunan daerah.
3. Keterkaitan antara daerah dalam tata perekonomian makro dan politik.

Pada masa Orde Baru penyelenggaraan pemerintahan berlangsung sentralistik, yang diikuti dengan politik hukum univikasi untuk seluruh daerah di wilayah Indonesia. Sehingga, dengan paradigma seperti ini, system pemerintahan di daerah diupayakan berlangsung secara seragam se Indonesia. Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan desa, yang mengatur tentang pemerintahan desa (Pasal 3) termasuk cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah (Pasal 4, 5, dan pasal 9) maka semua keputusan dan instruksi-instruksi yang pernah dikeluarkan sebelumnya oleh pemerintah daerah tentang hal itu, dengan sendirinya harus disesuaikan atau bahkan tidak berlaku lagi. Dan hal yang berhubungan dengan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala-kepala Desa/Kampung untuk seluruh daerah dalam wilayah Indonesia harus didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tersebut.

Seiring dengan berjalannya proses reformasi sistem pemerintahan di Indonesia, pemerintah memberlakukan Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah dan telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan semangat baru untuk menghidupkan kembali system adat dan kelembagaan pada tingkat Gampong di Aceh. Untuk Aceh sendiri yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Dalam rangka penyelesaian konflik, khusus bagi Aceh, Pemerintah memberlakukan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Penyelenggaraan keistimewaan tersebut menurut Pasal 3 Ayat (2) meliputi:
- Penyelenggaraan kehidupan beragama,
- Penyelenggaraan kehidupan adat,
- Penyelenggaraan pendidikan, dan
- Peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah

Dan undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa mengenai struktur masyarakat Gampong perlu difungsikan kembali seperti sebelum adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979. Pelaksanaan undang-undang baru harus diterapkan sesuai dengan situasi masyarakat Aceh yang memiliki keunikan tersendiri. Dengan demikian, harapan untuk memperbaiki kembali struktur masyarakat Gampong di Aceh dapat tercapai.

Pada tahun 2001 lahir Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dimana kemudian pasca penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka lahirlah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Salah satu bentuk lembaga pemerintah yang mendapat perhatian khusus yakni pemerintahan terendah yang di Aceh dikenal dengan sebutan Gampong, sehingga semakin memperkuat kekhasan pemerintahan desa (gampong) di Aceh. Saat sebelum adanya ketentuan ketentuan seperti peraturan perundang undangan tentang Pemerintahan Desa diatur dalam  undang-undang yang berlaku sama seperti desa-desa lainnya di Indonesia, yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan desa.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh merupakan Undang-undang yang selain memberikan keuntungan yang cukup luas kepada Pemerintah Aceh dalam hal mengurus dan membangun daerah yang sesuai dengan aspirasi dan sumber daya yang ada. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan kepada Pemerintah Aceh untuk menghidupkan dan memajukan lembaga adat yang terdapat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentah Pemerintahan Aceh Desa di Aceh disebut Gampong atau nama lain, dimana kemudian berdasarkan qanun kabupaten Aceh Tamiang nomor 19 tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung desa di Aceh Tamiang disebut Kampung dimana urusan pemerintahannya dilaksanakan oleh pemerintah kampung dan majelis duduk setikar kampung yang bertugas mengatur dan mengurus masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam Pasal I angka 20 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan, “Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Geuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri”
Ketentuan yang mengatur Gampong dan perangkatnya dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 diatur dalam Pasal-pasal 115, 116, dan 117.

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka diaturlah tentang Pemerintahan Kampung dalam kabupaten Aceh Tamiang yang diwujudkan dalam qanun kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung.

Desa di Kabupaten Aceh tamiang disebut Kampung, sedangkan pemerintahannya disebut dengan Pemerintahan Kampung yang dipimpin oleh seorang Datok Penghulu. Pemerintahan kampung diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung dan MDSK (Majelis Duduk Setikar Kampung). 

Pemerintahan Kampung adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh Datok Penghulu, Tok Imam dan Perangkat Kampung, Perangkat Kampung sendiri terdiri dari Sekretaris Kampung dan Perangkat Kampung lainnya, Perangkat kampung lainnya sebagaimana tersebut terdiri atas:
1. Sekretariat kampung
2. Unsur Pelaksana Teknis; dan
3. Unsur Kewilayahan

Dalam menyelenggarakan pemerintahan kampung sebagaimana yang tertuang pada Qanun Nomor 19 kabupaten Aceh Tamiang, Bab IV Pasal 19 bagian ke (2) Pemerintah Kampung mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan Syari’at Islam
b. Meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat
c. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat
d. Mengembangkan sumber daya produktif dengan mendayagunakan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
e. Melaksanakan qanun Kampung dan peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan kewenangannya
f. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
g. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
h. Mengelola administrasi Kampung
i. Melestarikan nilai sosial budaya yang berkembang dimasyarakat
j. Mengembangkan kehidupan ekonomi masyarakat
k. Menampung aspirasi masyarakat
l. Membuat laporan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
m. Menjaga dan memelihara adat istiadat
n. Kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan otonomi Kampung pasca pemberlakuan UUPA dan turunannya yaitu Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009, pemerintah dan masyarakat Kampung dituntut untuk lebih mandiri dalam mengatur dan mengurus rumah tangga Kampung, termasuk dalam mengatur dan mengelola sumber dana yang berasal dari pemerintah dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Kampung, dan juga Pendapatan Asli Kampung (PAK), sebagai salah satu sumber anggaran penerimaan atau pendapatan Kampung yang memainkan peran penting dalam pembangunan Kampung. 

Terlepas dari dana besar yang dikucurkan pemerintah bagi pelaksanaan otonomi Kampung, Pendapatan Asli Kampung merupakan salah satu sumber anggaran yang memainkan peran penting dalam pembangunan Kampung dimana tidak semua pembangunan yang dilakukan dapat diserap dari dana bantuan pemerintah.

Hal tersebut merupakan sebagian dari permasalahan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat di Aceh terkait dengan pendapatan asli kampung dalam kerangka otonomi Kampung. Dalam hal ini salah satunya adalah pemerintah dan masyarakat Kampung Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Banyak potensi sumber daya yang dimiliki oleh Kampung Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, namun potensi-potensi tersebut belum digunakan dan dikembangkan secara maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kampung. 

Kondisi ini sangat disayangkan mengingat pelaksanaan otonomi Kampung menuntut kreatifitas dan kemandirian Kampung untuk mengatur rumah tangganya sendiri termasuk dalam hal pengaturan keuangan dan kelembagaan Kampung. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed untuk menggali dan mengembangkan potensi-potensi dan sumber keuangan salah satunya adalah dengan membuat strategi bagi penguatan kelembagaan pemerintah Kampung dalam peningkatan pendapatan asli Kampung dalam pelaksanaan otonomi Kampung.

Melihat Trans-Pacific Partnership bagi Indonesia

TPP berawal dari inisiatif tiga negara, yaitu Singapura, Chile, dan New Zealand, yang membentuk perjanjian bernama Trans-Pacific Strategic Economic Partnership pada tahun 2003. Dua tahun kemudian, Brunei Darussalam bergabung. Pada tahun 2006, perjanjian itu disepakati oleh keempat negara yang kemudian dikenal dengan sebutan P-4 tersebut. Belakangan, negara-negara lain menyusul dan melakukan negosiasi dengan P-4 untuk membentuk perjanjian baru; tahun 2008 AS, Australia, Peru, dan Vietnam; tahun 2012 Kanada dan Meksiko; dan terakhir tahun 2013 Jepang. Selanjutnya perjanjian baru itu dinamakan Trans-Pacific Partnership atau disingkat TPP. Setelah proses negosiasi yang panjang, perjanjian itu akhirnya disepakati tanggal 4 Oktober 2015.

Meski sudah disepakati, perjanjian tersebut harus lebih dulu disetujui oleh parlemen negara-negara anggota sebelum berlaku. Belum pasti berapa lama proses itu akan berlangsung mengingat proses domestik di masing-masing negara berbeda. Namun diperkirakan perjanjian itu baru dapat berlaku paling cepat tahun 2017. Itu pun dengan asumsi parlemen semua negara, terutama negara-negara kunci seperti AS dan Jepang, menyetujui. Jika negara-negara kunci itu gagal meyakinkan konstituen dalam negerinya, bisa jadi perjanjian itu layu sebelum berkembang dan batal diterapkan. Saat ini pemerintah negara-negara anggota sedang berusaha keras untuk meloloskan proyek besar tersebut.

Meski disebut perjanjian dagang, namun sejatinya TPP mencakup lebih dari sekadar isu perdagangan. Ada banyak isu terkait lain yang juga diatur, seperti Intellectual Property Rights (IPRs), Investor-State Dispute Settlement (ISDS), State-Owned Entreprises (SOEs), government procurement, lingkungan, dan buruh. Karena cakupan isunya yang amat luas dan standarnya yang amat tinggi, TPP digadang-gadang sebagai prototipe perjanjian dagang abad 21. TPP juga dipandang sebagai terobosan di tengah mandegnya negosiasi di World Trade Organization (WTO) yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Pada saat yang sama, karena cakupannya yang luas dan standarnya yang tinggi itu pulalah yang membuat TPP amat kontroversial bahkan di negara penganut kapitalisme mentok seperti Amerika. Perdebatan berlangsung selama bertahun-tahun. Hillary Clinton, kandidat Presiden AS terkuat dari AS, secara terbuka menyatakan tidak mendukung TPP. Namun bagi Obama, TPP adalah agenda utama karena merupakan strategi untuk meningkatkan peran AS di kawasan Asia Pasifik dengan kebijakan rebalance Asia.

Indonesia dan TPP
Dari sepuluh negara anggota ASEAN, empat di antaranya bergabung dengan TPP, yaitu Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Brunei. Sementara yang lain, seperti Thailand dan Filipina, memantau secara cermat perkembangan TPP seraya menunjukkan ketertarikan untuk bergabung. Indonesia beranjak lebih jauh dengan secara terbuka menyatakan keinginannya untuk bergabung sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Namun demikian, pernyataan Presiden Jokowi itu terkesan buru-buru tanpa pertimbangan matang. Pertama, pada saat itu teks resmi perjanjian belum keluar sehingga publik belum tahu benar apa isi perjanjian yang dinegosiasikan secara amat tertutup tersebut. Ibarat kata seperti membeli kucing dalam karung, Indonesia tidak tahu isi TPP tapi sudah menyatakan ingin bergabung.

Kedua, TPP belum menjadi pembahsan serius di publik Indonesia. Padahal jika Indonesia benar-benar bergabung, perjanjian itu akan membawa dampak yang luar biasa. Bagaimana mungkin kebijakan yang amat strategis itu diputuskan tanpa melalui konsultasi publik? Tanpa mendengar aspirasi berbagai kelompok kepentingan yang akan terkena dampaknya? Tanpa mengkalkulasikan secara cermat untung ruginya?

Ketiga, dengan bergabung setelah proses negosiasi selesai, Indonesia tidak bisa memperjuangkan kepentingannya dalam proses negosiasi. Negara yang masuk belakangan harus menyetujui segala aturan yang telah disepakati dan tidak bisa mengubahnya meskipun bertentangan dengan kepentingannya.

Isu-isu Kontroversial
Ada banyak isu kontroversial dalam TPP yang membuatnya jadi perdebatan bahkan di negara-negara maju. Bagi Indonesia, isu-isu itu juga berpotensi menjadi kontroversi karena sensitivitas dan arti strategisnya.

Akses Pasar
TPP mengatur agar negara-negara anggota memangkas tarifnya hingga 0% secara bertahap untuk 11.000 komoditas. Jadwal pemangkasan tarif untuk masing-masing negara berbeda-beda, tergantung kesepakatan mereka secara bilateral satu sama lain. Jika pejanjian dagang bebas yang lain umumnya memungkinkan negara anggota untuk melindungi komoditas sensitif seperti produk pertanian, TPP meniadakan kemungkinan tersebut. Implikasinya, semua produk tanpa kecuali harus dibebaskan. Dalam kondisi negara tersebut dapat bersaing, aturan itu akan menguntungkan. Namun jika produk-produknya tidak kompetitif, negara itu hanya akan jadi pasar bagi produk-produk negara lain. Industri dalam negeri pun sangat mungkin menjadi korban karena tidak mampu bersaing dengan barang-barang impor.

Investasi
TPP mengatur agar negara membentuk Investor-State Dispute Settlement (ISDS) guna menyelesaikan sengketa antara investor asing dengan pemerintah. Dengan ISDS, perusahaan asing bisa menuntut negara jika terjadi perselisihan. Mekanisme ini dikhawatirkan dapat mengebiri kedaulatan negara dalam berhadapan dengan korporasi. Sebab, negara cenderung melihat kepentingannya sebagai kepentingan publik, sementara korporasi cenderung mementingkan diri sendiri. Tuntutan terhadap negara oleh korporasi berpotensi mengancam kepentingan publik yang ingin dilindungi oleh negara.

Government Procurement
Government procurement atau pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah merupakan sektor industri yang amat besar. WTO memperkirakan secara rata-rata sektor itu mencakup 15-20 persen dari GDP tiap negara. Pada umumnya, seperti halnya di Indonesia, sektor itu tertutup untuk asing guna melindungi industri dalam negeri. Namun TPP menghendaki agar sektor itu dibuka untuk asing.

Intellectual Property Rights (IPRs)
TPP menghendaki pengaturan yang lebih ketat untuk IPRs, seperti copyright dan paten. Misalnya, copyright untuk buku diperpanjang dari 50 tahun menjadi 70 tahun sejak kematian penulis sehingga mempersulit akses publik terhadap konten bersangkutan. Paten untuk obat dapat diperpanjang jadi lebih dari 20 tahun sehingga menyulitkan akses publik terhadap obat-obat generik murah. Aturan itu dipandang terlalu pro-korporasi farmasi dengan mengorbankan kepentingan publik.

State-Owned Enterprises
TPP melarang negara memberikan keistimewaan kepada state-owned enterprises (SOEs) atau badan usaha milik negara (BUMN). Bagi Indonesia yang memiliki banyak BUMN dan kerap memberikan perlakuan khusus terhadap BUMN, hal ini dapat amat merugikan.

Regulatory Convergance
Konsekuensi dari bergabung dengan TPP adalah Indonesia harus mengubah seluruh peraturan perundang-undangnya yang bertentangan dengan aturan-aturan TPP. Dengan kata lain, Indonesia harus mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh negara lain, dan lagi-lagi kedaulatan menjadi isu. Aturan TPP belum tentu baik buat Indonesia, dan mengubahnya demi TPP dengan mengorbankan kepentingan Indonesia tentunya tidak dikehendaki oleh publik.

Aspek Regional
Selain isu-isu di atas, aspek regional juga patut diperhatikan. Saat ini Indonesia sedang menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai berlaku awal 2016. Dengan MEA, liberalisasi perdagangan antar-negara anggota ASEAN akan amat masif karena ditiadakannya biaya tarif untuk hampir semua produk. Banyak pihak mengkhawatirkan Indonesia akan menghadapi ancaman serbuan produk-produk dari negara tetangga yang lebih murah, seperti Thailand dan Vietnam. Menghadapi MEA pun Indonesia tampak belum siap, apalagi menghadapi TPP yang berstandar jauh lebih tinggi dan melibatkan lebih banyak negara.

Di kawasan Asia Pasifik, TPP berpotensi menimbulkan ketegangan lantaran tidak dilibatkannya Tiongkok. Pada dasarnya, AS memang menggunakan TPP sebagai strategi untuk menekan peran Tiongkok di kawasan. Pada saat yang sama, Tiongkok bersama ASEAN dan 5 negara lainnya (tidak termasuk AS) tengah membahas pejanjian dagang bebas yang dinamakan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Di mata Tiongkok, TPP adalah saingan untuk RCEP sekaligus bentuk "perang terbuka" AS melawan Tiongkok. Implikasinya, stabilitas di kawasan bisa terganggu karena persaingan yang makin meruncing antara AS dan Tiongkok. Hal itu akan menambah rumit konstelasi geopolitik di kawasan yang telah dibikin runyam oleh isu Laut Tiongkok Selatan (Shohib Masykur, detik.com).

Dan Bahayanya
Ada dua “jualan” Jokowi untuk menggiring Indonesia ke dalam TPP ini: pertama, ekonomi Indonesia adalah ekonomi terbuka; dan kedua, Indonesia dengan penduduk sebesar 250 juta merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Keinginan Presiden itu berbahaya. Dan karena itu, kita perlu mengkritisi dan menentangnya. Secara proses, Jokowi melakukan dua kesalahan besar: pertama, keputusan itu tidak melalui konsultasi dengan lembaga parlemen; kedua, Indonesia tidak pernah terlibat dalam negosiasi kesepakatan TPP. Artinya, Indonesia hanya menerima barang jadi, sehingga tidak punya ruang untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya; dan ketiga, belum ada kajian mendalam soal dampak positif dan negatif keterlibatan dalam TPP ini.

Untuk diketahui, kesepakatan TPP ditandatangani di Atlanta, Amerika Serikat, pada 5 Oktober lalu. Ada 12 negara yang turut bergabung dalam kesepakatan ini: Amerika Serikat, Australia, Kanada, Brunei, Chili,a Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam. Ekonomi 12 negara anggota TPP itu mewakili 40 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dunia.

Proses negosiasi TPP sendiri berlangsung alot. Ada 19 kali proses negosiasi selama kurang lebih 7 tahun. Sudah begitu, kesepakatan itu belum mendapat restu dari parlemen semua negara anggota TPP itu sendiri. Sudah begitu, rakyat dan gerakan sosial di negara anggota TPP, seperti AS, Jepang, Australia, Malaysia, dan lain-lain, menyuarakan penentangan keras terhadap agenda neoliberal ini.

Mengingat bahwa sebagian besar media di tanah air tidak kritis terhadap TPP ini, bahkan terkesan menggiring opini publik menerima mentah-mentah rencana keblinger Presiden Jokowi ini, maka kami akan menyuguhkan beberapa pandangan kritis terhadap TPP dan bahayanya bagi Indonesia.

1. Proses negosiasi TPP berlangsung sangat tertutup. Dokumen dan detail kesepakatan TPP tidak pernah dibuka untuk publik. Bahkan, berdasarkan pengakuan anggota Senat Amerika Serikat Ron Wyden, mayoritas anggota Kongres AS tidak bisa mengakses dokumen negosiasi TPP. Sebaliknya, 600 perwakilan korporasi, seperti  Halliburton, Chevron, PHRMA, Comcast, dan  Motion Picture Association of America, bebas mengakses dan memberi masukan dalam proses negosiasi TPP tersebut. Beruntunglah, pada tahun 2013 lalu, Wikileaks berhasil membocorkan sejumlah dokumen yang disembunyikan rapat-rapat tersebut.

2. Anggota Senat yang juga salah satu kandidat Calon Presiden AS dari Partai Demokrat, Bernie Sanders, menyatakan bahwa TPP bukan sekedar perjanjian perdagangan bebas. Ini adalah perlombaan menuju dasar (race-to-the-bottom), sebuah kondisi ketika korporasi berusaha mendapatkan profit/keuntungan lebih besar dengan menurunkan upah dan standar hidup rakyatnya hingga ke titik paling bawah. “TPP sangat didukung oleh Wall Street dan korporasi farmasi raksasa yang percaya profit mereka meningkat jika perjanjian ini diberlakukan,” kata Sanders.

3. TPP juga mengatur soal hak kekayaan intelektual (HaKI), perluasan pengertian investasi dan perlindungannya, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Investor-State Dispute Settlement(ISDS), privatisasi layanan publik, deregulasi semua aturan yang merintangi investasi dan sirkulasi bebas barang-jasa, dan lain-lain.

4. TPP memperkuat agenda neoliberalisme (Noam Chomsky). Hampir semua agenda TPP sejalan dengan tiga agenda besar neoliberalisme, yaitu: satu, perdagangan bebas barang dan jasa;dua, sirkulasi bebas kapital; dan tiga, kemerdekaan dalam berinvestasi (Susan George, 1999). Ironisnya, sebagian besar yang diuntungkan oleh agenda neoliberalisme ini adalah korporasi asal AS. TPP akan membuat barang dan jasa Made in America membanjiri negara-negara anggota TPP.

5. Untuk tujuan itu, TPP akan memaksa negara anggotanya untuk: satu, membongkar semua aturan pajak dan atauran ekspor/impor yang merintangi masuk dan keluarnya barang/jasa. Seperti diklaim oleh AS sendiri, sedikitnya 18.000 aturan pajak di 11 negara anggota TPP akan dibongkar untuk memudahkan masuknya barang AS; dua, menghapuskan 98 persen (targetnya: 0 persen) tarif untuk beragam produk, termasuk susu, daging, gula, beras, produk hortikultura, makanan laut, produk pabrikan, sumber daya alam serta energy; dan tiga, menghilangkan semua kebijakan yang berusaha melindungi produk dalam negeri, termasuk larangan kampanye membeli produk lokal. Dengan begitu, TPP sangat berpotensi menggilas industri dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

6. TPP juga akan menjamin kemerdekaan investor di atas kepentingan publik dan negara. Di sini ada beberapa yang akan dilakukan: satu, setiap anggota TPP diharuskan membuka semua sektor ekonominya bagi investor asing, termasuk layanan publik (pendidikan, kesehatan, dll) dan barang publik (listrik, air, dll); dua, mempreteli hak istimewa BUMN dan memperlakukannya sama dengan usaha swasta; dan tiga, menderegulasi semua aturan yang menghambat atau merintangi kebebasan berinvestasi, termasuk menghilangkan aturan yang melindungi hak-hak buruh dan proteksi terhadap lingkungan. Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Jumaha mengatakan, keterlibatan dalam TPP akan memaksa Indonesia merevisi banyak Undang-Undang (UU)-nya dan konsep kontrol negara sebagaimana termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan kehilangan maknanya.

7. Dalam TPP, negara yang mengganti atau membuat aturan yang dianggap merugikan kepentingan investor akan digiring oleh investor ke dalam mekanisme Investor-State Dispute Settlement(ISDS). Sudah ada banyak negara yang menjadi korban dari mekanisme ISDS ini. Tahun 2012, perusahaan energi asal Swedia, Vattenfall, menggugat pemerintah Jerman senilai 5 milyar USD karena kebijakannya menghentikan penggunaan energi nuklir. Di tahun 2012 juga, perusahaan pengolah limbah asal Perancis, Veolia, menggugat pemerintah Mesir sebesar 110 juta USD karena kebijakan negeri itu menaikkan upah minimum dan memperbaiki UU ketenagakerjaannya. Atau yang lain, korporasi rokok raksasa Philip Morris menggugat pemerintah Australia sebesar 50 juta USD karena kebijakan melarang merek dagang di pembungkus rokok. Singkat cerita, korporasi punya kekuasaan besar untuk menggugat negara yang mengeluarkan regulasi atau kebijakan yang mengganggu prospek keuntungannya.

8. TPP juga berimbas pada dunia kesehatan. Pertama melalui privatisasi layanan kesehatan. Kemudian, melalui kebijakan kontrol terhadap HaKI, perusahaan obat besar akan menentukan harga obat untuk memaksimalkan keuntungan mereka dan membatasi akses terhadap obat generik. Médecins Sans Frontières (MSF) menyimpulkan: “perjanjian TPP akan menjadi jalur perjanjian dagan yang paling berbahaya bagi akses obat-obatan di negara berkembang.”

9. TPP juga berdampak pada dunia pendidikan. Seperti dicatat oleh Partai Sosialis Malaysia (PSM), partai berhaluan sosialis yang getol menolak TPP, bahwa TPP membawa agenda privatisasi dunia pendidikan. Bahkan, menurut sebuah aliansi progressif di Philipina, Bayan USA, TPP masuk ke dalam urusan isian pendidikan, yakni membatasi isian yang menyangkut penanaman kesadaran nasional (Understanding The TPPA, Bayan USA).

10. TPP juga berpotensi mempercepat pengrusakan terhadap lingkungan. Perjanjian TPP mendorong deregulasi semua aturan, termasuk yang melindungi lingkungan, demi kepentingan bisnis. Organisasi lingkungan seperti Sierra Club memprotes TPP karena membolehkan ekspor gas alam cair dan model ekstrasi kontroversial yang disebut fracking.

11. Secara geopolitik, TPP merupakan alat bagi Amerika Serikat untuk mengukuhkan dominasi ekonomi dan politiknya di kawasan Asia-Pasifik. TPP tidak memasukkan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sekutu terbesar AS, dalam agenda TPP. Padahal, RRT adalah kekuatan ekonomi baru yang berpengaruh pada ekonomi global.

12. TPP juga mengancam pertanian lokal dan mengorbankan petani. Melalui kesepakatan TPP, produk pertanian negara maju, yang disokong oleh teknologi tinggi dan subsidi, akan membanjiri pasar negara-negara berkembang. Disamping itu, dengan jaminan kuat terhadap HaKI, korporasi besar seperti Monsanto, Bayer, DuPont, dan lain-lain, mengontrol produksi benih.

13. TPP menjamin arus bebas kapital, termasuk melarang adanya pembatasan repatriasi profit atau dana. Ketentuan ini menyulitkan negara anggota untuk mendorong kebijakan kontrol kapital guna melindungi mata uangnya, membatasi arus keluar-masuk uang panas (hot money), dan memberlakukan pajak atas transaksi keuangan.

14. TPP juga sangat berdampak pada kaum buruh. Di bawah TPP, setiap negara anggota dilarang membuat aturan atau regulasi yang mengganggu ekspektasi profit investor, termasuk upah dan hak-hak dasar lainnya. Selain itu, investor bisa merelokasi pabriknya kapan saja untuk mencari negara yang menyediakan tenaga kerja murah, akses bahan baku, perizinan dipermudah, dan lain sebagainya.

15. TPP menempatkan kekuasaan korporasi di atas negara dan warga negara. Lembaga pemantau kebijakan publik Public Citizen menulis di website mereka, bahwa perjanjian TPP menempatkan seorang investor asing setara dengan negara berdaulat. Sebagai contoh, investor bebas menggugat negara berdaulat jika mengeluarkan aturan atau regulasi yang berpotensi mengurangi keuntungan mereka (Rudi Hartono, Berdikari online).

Lencana Facebook